Makalah BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)

BAB I
PENDAHULUAN

 A.    LEMBAGA RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Pembentukan BAPPEDA Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.27 Tahun 1980 tentang Pembentukan BAPPEDA R.I, yang mana Bappeda mempunyai dua tingkat kedudukan. Yang pertama, Bappeda tingkat I (sekarang Pemerintahan Provinsi) dan Bappeda tingkat II (sekarang Pemerintahan Kabupaten/Kota).
BAPPEDA merupakan singkatan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang mana Tbadan ini menurut aturan KEPRES No.27 Tahun 1980 , dalam Bab I bahwa badan ini adalah Badan Staf yang langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Dimana Bappeda berperan sebagai pembantu kepala daerah dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Untuk menyempurnakan peraturan daerah khususnya dalam implementasi pembangunan daerah yang merata berdasarkan prinsip otonomi yang seluas-luasnya maka Pemerintah pun mengeluarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mana dalam Pasal 23 di tegaskan sebagai berikut :
“Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
Dengan demikian Bappeda adalah Badan penyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) didaerah baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun rencana tahunan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    TUGAS POKOK FUNGSI BAPPEDA

1.  Kepala Badan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan statistik.

2.   Sekretariat
Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a.  Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan.
b.  Penetapan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu.
c.  Penetapan rumusan kebijakan penyusunan rencana strategis Badan.
d.  Penetapan rumusan kebijakan pelayanan administrasi Badan.
e.  Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan.
f.   Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat.
g.  Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
h.  Penetapan rumusan kebijakan administrasi pengelolaan keuangan.
i.   Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan tugas badan.
j.   Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Badan.
k.  Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas badan.
l.   Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan.
m. Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan.
n.  Pelaksanan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
o.  Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan.

Sekretariat, membawahkan:
a)    Sub Bagian Penyusunan Program;
Sub Bagian Penyusunan Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas, pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program Badan. Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud, Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
1)   Penyusunan rencana  dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Badan.
2)   Penyusunan rencana  operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja Badan.
3)   Pelaksanaan Penyusunan  rencana strategis Badan.
4)   Pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas.
5)   Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) Badan.
6)   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
7)   Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
8)   Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain lingkungan Badan.

b)   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan, merencanakan, mengevaluasi  dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian. Untuk  menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai  fungsi:
1)  Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian.
2)  Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat,  naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan.
3)  Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas.
4)  Pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepada unit kerja di lingkungan Badan.
5)  Penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrrasi perjalanan dinas.
6)  Pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas.
7)  Pelaksanaan pelayanan hubungan masyarakat.
8)  Pelaksanaan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor.
9)  Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor,gedung kantor, kendaraan dinas dan aset lainnya.
10) Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan sarana prasarana perlengkapan Kantor.
11) Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan Kantor.
12) Penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan tugas Badan.
13) Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan.
14) Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharan data serta dokumentasi kepegawaian.
15) Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai.
16) Penyusunan dan penyiapan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, kartu pegawai, karis/karsu, taspen, askes dan penghargaan serta peningkatan kesejahteraan pegawai.
17) Penyusunan dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas.
18) Fasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai.
19) Penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai.
20) Pengkoordinasian penyusunan administrasi DP-3, DUK, sumpah/janji pegawai.
21) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
22) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tuigas dan fungsinya.
23) Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian dengan unit kerja  lain di lingkungan Badan.

c)    Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan. Untuk menyelenggarakan  tugas pokok dimaksud, Sub Bagian Keuangan  mempunyai fungsi:
1)  Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Badan.
2)  Pelaksanaan pengumpulan bahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan.
3)  Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja.
4)  Pelaksanaan  penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan pegawai negeri sipil.
5)  Perencanaan operasional kegiatan penyusunan rencana dan program administrasi pengelolaan keuangan.
6)  Pelaksanaan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Badan.
7)  Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan pembinaan administrasi akutansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan.
8)  Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengeloaan anggaran pendapatan dan belanja.
9)  Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan.
10) Pelaksanaan penyusunan rencana penyediaan fasilitas pendukung  pelaksaan tugas pengelolan keuangan.
11) Pelaksanaan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas Badan.
12) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
13) Pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
14) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

3.  Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pemerintahan.
Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan yang meliputi perencanaan pembangunan keagamaan, kesejahteraan, pendidikan, pemuda dan olah raga, kependudukan, tenaga kerja dan pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pemerintahan  mempunyai fungsi:
a.  Penetapan penyusunan rencana dan program kerja penyusunan, perencanaan pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
b.  Penetapan perumusan petunjuk pelaksana, pedoman dan standar perencanaan dan pengendalian pembngunan daerah di bidang kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
c.   Penetapan perumusan kerjasama pembangunan antar daerah, daerah dengan swasta, baik dalam maupun luar negeri di bidang kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
d.  Penetapan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
e.  Pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
f.   Penetapan perumusan penyusunan dan pengelolaan kebijakan perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
g.   Penetapan perumusan penyusunan usulan program pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
h.  Pelaporan pelaksanaan  tugas perencanaan pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
i.    Perumusan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan kesejahteraan  sosial dan pemerintahan.
j.   Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
k.   Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/ lembaga atau pihak ketiga dibidang perencanaan pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
     Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pemerintahan membawahkan :

a)   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi  dan melaporkan pelaksanaan tugas pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah di bidang kesejahteraan sosial. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
1)  Penyusunan rencana program kerja operasional kegiatan pelayanan penyusunan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah dibidang Kesejahteraan sosial.
2)  Penyusunan rumusan kebijakan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah dibidang kesejahteraan sosial.
3)  Pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah di bidang kesejahteraan sosial.
4)  Penyusunan rumusan kebijakan penetapan pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah kecamatan/desa di bidang kesejahteraan sosial.
5)  Pelaksanaan SPM di bidang kesejahteraan sosial.
6)  Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah kabupaten dan antara daerah kabupaten dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang kesejahteraan sosial.
7)  Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah di bidang kesejahteraan sosial.
8)  Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah dan antara daerah dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang kesejahteraan sosial;
9)  Fasilitasi bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan/desa dan antara kecamatan/desa dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang kesejahteraan sosial;
10) Pelaksanaan penyusunan usulan program pembangunan tahunan perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial;
11) Pelakasanaan evaluasi dan moitoring pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial;
12) Pelaksanaan inventarisasi dan pengkajian potensi kondisi perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial;
13) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
14) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
15) Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan.

b)   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintahan
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah dibidang pemerintahan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintahan  mempunyai fungsi:
1)   Penyusunan rencana program kerja operasional kegiatan pelayanan penyusunan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah di bidang Pemerintahan.
2)   Penyusunan rumusan kebijakan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah dibidang pemerintahan.
3)   Pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah di bidang pemerintahan.
4)   Penyusunan rumusan kebijakan penetapan pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah kecamatan/desa di bidang pemerintahan.
5)   Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah dan antara daerah dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang pemerintahan.
6)   Fasilitasi bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan/desa dan antara kecamatan/desa dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang pemerintahan.
7)   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
8)   Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
9)   Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengendalian pemerintahan dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan.

4.   Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian
Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan perekonomian yang meliputi perencanaan pembangunan pertanian dan pertambangan serta industri, perdagangan, koperasi dan UKM.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan  pembangunan Perekonomian mempunyai fungsi:
1)   Penetapan penyusunan rencana dan program kerja penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan  perekonomian.
2)   Penetapan petunjuk pelaksanaan, pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah di bidang perekonomian.
3)   Penetapan pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah, dengan swasta, baik dalam  dan luar negeri di bidang perekonomian.
4)   Penyelenggaraan dan perumusan kebijakan teknis penyusunan, pengeloaan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan perekonomian.
5)   Pengkoordinasian penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan  perencanaan pembangunan perekonomian.
6)   Penyelenggaraan penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan perekonomian.
7)   Penyelenggaraan penyusunan usulan program pembangunan perekonomian.
8)   Pelaporan pelaksanaan  tugas perencanaan pembangunan perekonomian;
9)   Evaluasi pelaksanaan tugas penyusunan dan pelaksanaan  kebijakan perencanaan pembangunan perekonomian.
10) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
11) Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang perencanaan pembangunan perekonomian.

Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian membawahkan :
a)   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan  Pertanian dan Pertambangan
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Pertanian dan Pertambangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi  dan melaporkan pelaksanaan tugas perencanaan dan pengendalian pembangunan pertanian dan pertambangan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan Pembangunan  Pertanian dan Pertambangan mempunyai fungsi:
1)  Penyusunan rencana program kerja operasional kegiatan pelayanan perencanaan dan pengendalian pembangunan pertanian dan pertambangan.
2)  Penyusunan rumusan kebijakan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan di bidang pertanian dan pertambangan.
3)  Pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah di bidang pertanian dan pertambangan.
4)  Penyusunan rumusan kebijakan penetapan pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah kecamatan/desa di bidang pertanian dan pertambangan.
5)  Pelaksanaan SPM di bidang pertanian dan pertambangan.
6)  Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah kabupaten dan antara daerah kabupaten dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang pertanian dan pertambangan.
7)  Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pertambangan.
8)  Fasilitasi bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan/desa dan antara kecamatan/desa dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang pertanian dan pertambangan.
9)  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
10) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
11) Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan pertanian dan pertambangan dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan.

b)   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan  Industri, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Industri, Perdagangan, Koperasi dan UKM dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas perencanaan dan pengendalian pembangunan perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Industri, Perdagangan, Koperasi dan UKM  mempunyai fungsi:
1)   Penyusunan rencana dan program kerja kegiatan perencanaan dan pengendalian pembangunan perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
2)   Penyusunan rumusan kebijakan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
3)   Pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
4)   Penyusunan rumusan kebijakan penetapan pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah kecamatan/desa di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
5)   Pelaksanaan SPM di bidang Pelaksanaan SPM di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
6)   Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah kabupaten dan antara daerah kabupaten dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang perindustrian  perdagangan, koperasi dan  UKM.
7)   Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
8)   Fasilitasi bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan/desa dan antara kecamatan/desa dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
10) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
11) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
12) Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM  dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

5.   Bidang Perencanaan Pembangunan Fisik
Bidang Perencanaan Pembangunan Fisik  dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah di bidang fisik yang meliputi perencanaan pembangunan tata ruang, lingkungan hidup dan permukiman serta transportasi dan pengelolaan SDA.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan  pembangunan Fisik mempunyai fungsi:
1)   Penetapan penyusunan program kerja kegiatan perencanaan dan pengendalian pembangunan fisik.
2)   Penetapan penyusunan program kerja kegiatan perencanaan dan pengendalian pembangunan fisik.
3)   Penyelenggaraan kegiatan penyusunan perencanaan dan dan pengendalian pembangunan fisik.
4)   Penyelenggaraan pengkoordinasian penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang fisik.
5)   Pelaporan pelaksanaan  tugas penyusunan perencanaan pembangunan fisik.
6)   Pelaksanaan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan perencanaan pembangunan fisik.
7)   Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidng tugas dan fungsinya.
8)   Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang perencanaan pembangunan fisik.

Bidang Perencanaan Pembangunan Fisik membawahkan:
a)   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Tata Ruang, Pertanahan, Lingkungan Hidup dan Permukiman.
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas perencanaan dan pengendalian pembangunan tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan Pembangunan tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman  mempunyai fungsi:
1)  Penyusunan program kerja kegiatan perencanaan pembangunan tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman.
2)  Penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman standard perencanaan  pembangunan di bidang tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman.
3)  Penyusunan perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang perencanaan pembangunan di bidang tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman.
4)  Pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman.
5)  Pelaporan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan bidang tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman.
6)  Pelaksanaan evaluasi dan monitoring kegiatan perencanaan pembangunan di bidang tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman.
7)  Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
8)  Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

 b)   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Transportasi dan Pengeloaan SDA
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Transportasi dan pengelolaan SDA dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi  dan melaporkan pelaksanaan tugas perencanaan dan pembangunan transportasi dan pengelolaan SDA. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan Pembangunan transportasi dan pengelolaan SDA  mempunyai fungsi:
1)  Penyusunan program kerja kegiatan perencanaan pembangunan transportasi dan pengelolaan SDA.
2)  Penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman standar perencanaan  pembangunan daerah bidang transportasi dan pengelolaan SDA.
3)  Penyelenggaraan kegiatan penyusunan perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang bidang transportasi dan pengelolaan SDA.
4)  Pengkoordinasian penyusunan perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang transportasi dan pengelolaan SDA.
5)  Pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang  di bidang   transportasi dan pengelolaan SDA.
6)  Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
7)  Pelaksanaan koordinasi perencanaan pembagunan transportasi dan pengelolaan SDA dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

6. Bidang Statistik dan Evaluasi
Bidang Statistik dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas-tugas di bidang penyusunan, pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi yang meliputi pengelolaan data statistik serta evaluasi pelaporan;.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan Statistik dan Evaluasi mempunyai fungsi:
1)   Penetapan penyusunan rencana dan program kerja penyusunan, pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi.
2)   Penyelenggaraan pelaksanaan tugas  di bidang penyusunan pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi.
3)   Pengkoordinasian teknis monitoring dan evaluasi.
4)   Perumusan Sasaran pelaksanaan tugas di bidang penyususnan, pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi.
5)   Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang  penyusunan, pengelolaan  dan pelayanan statistik dan evaluasi.
6)   Pelaporan pelaksanaan  tugas pengelolaan penyusunan, pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi.
7)   Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan penyusunan, pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi.
8)   Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
9)   Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/ lembaga atau pihak ketiga dibidang penyusunan, pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi.

Bidang Perencanaan Data dan Statisik membawahkan:
a)   Sub Bidang Data Statistik
Sub Bidang Data Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan pengelolaan data dan pelayanan statistik. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Data Statistik mempunyai fungsi:
1)  Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan pengelolaan data dan pelayanan statistik.
2)  Pelaksanaan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan statistik;
3)  Pelaksanaan pengumpulkan, updating dan analisa data/ informasi capaian target kinerja pembangunan daerah.
4)  Pengumpulan dan pengolahan data informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan daerah.
5)  Pelaksanaan analisa data informasi perencanaan pembangunan daerah.
6)  Pelaksanaan penyusunan profil daerah.
7)  Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
8)  Pelaksanaan koordinasi pelayanan pengelolaan data dan pelayanan statistik dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

b)   Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan
Sub Bidang Perencanaan evaluasi dan pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi  dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Evaluasi dan pelaporan mempunyai fungsi:
1)  Penyusunan rencana program kerja operasional kegiatan evaluasi dan pelaporan pelaksamaan perencanaan pembangunan daerah.
2)  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.
3)  Penyusunan analisa evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah tahunan.
4)  Penyusunan analisa evaluasi pelaksanaan RPJMD.
5)  Penyusunan dan pengumpulan laporan evaluasi pelaksanaan pembangunan triwulan daerah.
6)  Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
8)  Pelaksanaan koordinasi pelayanan dan pengelolaan evaluasi dan pelaporan dengan  sub unit kerja lain di lingkungan Badan. 

7.   Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan  pembangunan daerah yang meliputi penelitian pembangunan sosial dan ekonomi serta fisik dan prasarana. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, bidang penelitian dan pengembangan  mempunyai fungsi :
1).  Penetapan penyusunan rencana dan program kerja penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
2).  Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
3).  Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
4).  Penyelenggaraan kerjasama penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
5).  Penyelenggaraan koordinasi penelitian anggaran daerah.
6).  Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
7).  Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
8).  Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas  dan fungsinya.
9).  Pelaksanaan koordinasi /kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi /lembaga atau pihak ketiga di bidang penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.

Bidang Penelitian dan Pengembangan membawahkan:
a)  Sub Bidang  Sosial dan Ekonomi
Sub Bidang Sosial dan Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan penelitian dan Pengembangan di bidang Sosial dan Ekonomi. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Sosial dan Ekonomi  mempunyai fungsi:
1)   Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan perekonomian.
2)   Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan perekonomian.
3)   Pelaksanaan penyusunan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan perekonomian.
4)   Pelaksanaan koordinasi penelitian anggaran daerah di bidang sosial dan perekonomian.
5)   Pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan perekonomian.
6)   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
7)   Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
8)   Pelaksanaan koordinasi pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan perekonomian sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

b). Sub Bidang Fisik dan Prasarana
Sub Bidang Fisik dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan prasarana. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang fisik dan prasarana mempunyai fungsi:
1)  Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan prasaran.
2)  Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan prasarana.
3)  Pelaksanaan penyusunan penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan prasarana.
4)  Pelaksanaan koordinasi penelitian anggaran di bidang fisik dan prasarana.
5)  Pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan prasarana.
6)  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
7)  Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
8)  Pelaksanaan koordinasi pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan prasarana dengan  sub unit kerja lain di lingkungan Badan.


B.     SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI BAPPEDA

*NOTE : Untuk Lihat Tabel Strukturnya Silahkan Di Download Pada  Kalimat Paling Bawah

C.    JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. 
Pengaturan tugas pokok dan fungsi Kelompok Jabatan Fungsional akan diatur lebih lanjut setelah dibentuk dan ditetapkan jenis  dan jenjangnya oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
·         BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan pembangunan sarana dan prasaranan, sosial dan budaya, serta pertumbuhan ekonomi.
·         Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan statistik.
·         Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan. 
·         Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan yang meliputi perencanaan pembangunan keagamaan, kesejahteraan, pendidikan, pemuda dan olah raga, kependudukan, tenaga kerja dan pemerintahan.
·         Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. 

B.     SARAN
Dalam Pembahasan materi di atas tentang Lembaga Rencana Pembangunan Daerah  mungkin masih banyak kekurangan, baik di segi penulisan ataupun di dari penyusunan kalimat dan kata-katamya,oleh sebap itu penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan mahasiswa semua, terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel