Makalah HAM (Pengertian, Penyebab dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM)
Sabtu, 24 Mei 2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat tuhan yang maha esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. makalah ini membahas tentang ”Pelanggaran HAM”
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Banda Aceh 22 Mei 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
B. Tujuan Permasalahan
Tujuan dari mengangkat materi ini tentang penegakkan hak asasi manusia di Indonesia yaitu:
1. Untuk mengetahui bagaimana penegakkan HAM di Indonesia
2. Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu ditegakkan.
C. Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM ?
2. Apa saja macam-macam pelanggaran HAM?
3. Apa saja contoh-contoh pelanggaran HAM?
4. Bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan HAM?
5. Apa saja praserta masyarakat dalam penegakan HAM?
6. Apa saja macam-macam perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM?
7. Apa penyebab terjadinya pelanggaran HAM?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
B. Macam Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1) Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2) Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
C. Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
1) Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2) Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3) Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4) Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5) Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
Dari Ke Lima (5) Poin Di Atas Berikut Kami Jelaskan Salah Satu Contoh Kasus Kasus :
Pembantaian Terhadap Tengku Bantaqiyah Dan Muridnya Di Aceh Tahun 1999
Beutong Ateuh, dalam terjemahan bahasa Indonesia berarti Betung atas, memiliki sejarah yang cukup panjang, dimana daeraha ini dibangun sejak zaman belanda-begitu orang beutong bersaksi – dan melihat letak geografisnya sangat nyaman untuk istirahat beberapa bulan lamanya. Daerah yang terletak diantara dua gunung ini mengalir sungi betung yang jernih dan sejuk. Sedangkan pegunungan yang termasuk dari gususan bukit barisan ini, memang sangat potensial untuk dijadikan markas pertanan pejuang Aceh semasa penjajahan belanda. Di daerah inilah Cut Nyak Dien dan Tengku Cik Citiro pernah bertahan dari kejaran belanda, walau keduanya tertangkap oleh belanda di daerah ini. Lebatnya hutan dan suburnya tanah membuat warga yang bermukim enggan meninggalkan lembah ini, mengingat di daerah ini adalah daerh yang cocok untuk bercocok tanam. Sebelum daerah ini dibuka pada tahun 1996, untuk kendaraan roda empat, warga yang ingin kedalam dan keluar desa ini harus berjalan kaki dua sampai empat hari lamanya. Menelusuri hutan lembah berliku guna mencapai daerah yang berbatasan dengan Takengon Aceh Tengah. Sedangkan Beutong Ateuh sendiri masuk dalam kabupaten Aceh Barat, Meulaboh sebagai kota kabupaten.
Pada daerah inilah brdiri sebuah pesantren pada tahun 1982 yang dipimpin oleh seorang Kyai bernama Tengku Bantaqiah. Abu Bantaqiyah – begitu para mudirnya memanggil – aladalah seorang alim ulama yang segani dan dihormati keberadaanya. Tak heran bila dikalangan masyarakat Aceh sendiri beliau ditokohkan, mengingat begitu banyak masyarakat Aceh yang belajar agama di pesanteren yang ia pimpin. Mudir-muridnya yang berasal dari pelosok daerah Aceh ini, diajrkan pendidikan agama langsung dari beliau dan dibantu oleh seorang kepercayaannya. Aktivitas belajar mengajar dilakukan pada areal yang ia miliki yang berada ditepi sungai beutong. Murid-murid yang berjumlah ratusan ini, selain beljar mereka bercocok tanam seperti nila dan lain sebaginya. Dari hasil pertanian ini mereka bahu membantu untuk menghidupkan aktivitas sehari-harinya. Selin murid-murid menetap di pesantern ini, masih ada lagi murid-murid yang tinggal hanya pada saat mereka beribur dari kerja atau sekolah dan jumlah lebih banyak daripada yang menetap (jumlahnya dalah gitungan ribuan). Tak heran bila banyak murid-murid beliau yang tersebar di segenap penjuru Aceh.
Tengku Bantaqiah yang pernah menolak untuk bergabung dengan Majelis Ulama Indonesia cabang Aceh ini, sekali waktu turung gunung untuk mempersoalkan kemaksiatan di Aceh, dan akhirnya ia dituduh sebagai orang yang memiliki ajaran sesat. Hal ini beliau lakukan pada tahun 1988 dengan beberapa anak muridnya dengan menamakan dirinya Anggota Jubah Putih. Untuk melunakkan hatinya pemerintah daerah Aceh melalui gubernur memberikan bantuan guna membangun sebuah pesantren. Namun rumah pesantren ini, gedung yang sudah terbangun di kecamatan beutong bawah ulu Ulee Jalan, mereka tolak karena lokasinya jauh dari tempat pesantren mereka. Dengan menolak pemberian ini, Tengku Bantaqiah menjadi orang yang sangat tidak sekuler dikalangan birokrat Aceh pada waktu itu. Sehingga pada tahun 1992 dengan suruhan sebagai Mentri Urusan Pangan Cerakan Aceh Merdeka, beliau dijebloskan dalam tahanan dengan masa tahanan 20 tahun lamanya. Namun saat presiden ke tiga Indonesia (BJ Habibie) hadir di Banda Aceh, atas permintaan warga masyarakat Aceh, Habibie melepaskan Tengku Bantaqiah.
Aktivitas Pesantren
Sebagaimana layaknya kehidupan sebuah pesantren, aktivitas di pesantren Tengku Bantaqiah sangat diwarnai dengan suasana Religius yang sangat mendalam. Hal ini dapat terlihat dari aktivitas sehari-hari mulai dari ibadah sholat Shubuh dipgi hari dilanjutkan degan Szikir kemudian para santri bermujahadah sambil melakukan kegiatan-kegiatan lainnya seperti bertani, bercocok tanam, kerja baktimeperbaiki lingkungan sekitarnya. Kegiatan bermujahadah bagi pesantern Tengku Bantaqiah adalah merupakan satu kekuatan religius yang sangat vital dalam upaya pembentukan tingkat ketaqwaan para muridnya.
Kalaupun ada yang berbeda dari pesantren ini yaitu terlihat bahwa sebagian besar murid-muridnya adalah mereka yang pernah melakukan tindakan-tindakan amoral di masyarakat seperti mabuk-mabukan, mencuri dan tindakan-tindakan kriminalisasi lainnya. Menurut Tengku Bataqiah, untuk apa mengajaka orang yang sudah ada didalam mesjid, justru mereka yang masih di luar mesjidlah yang harus kita ajak. Jumlah santri yang pernah menuntut ilmu di pesantren Tengku Bantaqiah ini tercatat lebih kurang 30.000 orang yang tersebar di berbagai tempat, bukan hanya di Aceh, tapi juga Medan , Jakarta , bahwakan sampai ke Malaysia . Lulusan Pesantren Bntaqiah hdup dan bekrja dalam aktivitas-aktivitas yang beragam, mulai petani, pedagang, pegawai swasta dan pegawai negeri, bahkan anggota TNI. Hal ini menunjukkan bahwa Tengku Bantaqiah tidak pandang bulu dalam menerima murid.
Kini setelah ulama kharismatik tersebut telah tiada, pesantren yang diharapkan dapat melahirkan pemimpin umat, untuk sementara ini kesulitan untuk melanjutkan aktivitas sehari-harinya, karena alat-alat Bantu pengajaran seperti, al-qur'an, kitab kuning, surat – surat yassin habis dibakar oleh pasukan tersebut. Hal ini tentara lakukan ersamaan dengan dibakarnya pakian, KTP, dan barang-barang lain milik Tengku dan muridnya yang tewas pada saat itu. Kini tempat yang jauh dari keramaian ini memubat masyarakat Aceh untuk saat ini enggang untjk bergurau kembali di lebah yang hijau ini, mengingat peristiwa tersebut adalah peristiwa yang cukup membuat mereka terluka untuk selama-lamanya.
Kronologi Pembantaian
Tengku Bantaqiah dan Muridnya
Kamis 22 Juli 99 : Pasukan TNI yang terdiri dari Kostrad, brimob, dan lain sebaginya mendirikan tenda-tenda diseputar pegunungan beutong Ateuh. Saat itu warga desa telah mengetahui akan keberadaan mereka, namun warga tidak mengetahui tujuan dari didirikannya tenda-tenda tersebut. Pada saat itu juga telah terjadi penembakan terhadap warga yang sedang mencari udang. Peristiwa ini mengakibat satu orang terluka sedangkan yang melarikan diri ke hutan sekitarnya.
- Jum'at 23 Juli 99 : pukul 08.00 pasukan TNI mengamati pesantren Tengku Bantaqiah dari seberang sungai.
- Pukul 09.00 pasukan TNI melakukan pembakaran ruma penduduk yang letaknkya kira2 100 meter disebelah Timur pesantren Tengku bantaqiah.
- Pukul 10.00 Pasukan tersebut mulai mendekati pesantren Tengku Bantaqiah.
- Pukul 11.00 Pasukan TNI yang berseragam dan mengenakan senjata lengkap dan sebagian dari mereka menutupi wajahnya dengan cat hitam dan hijau. Mulai memasuki wilayah pesantren.
- Pukul 11.30 Pasukan tersebut dengan mencaci maki dan menghujat Tengku Bantaqiah agar Tengku Bantaqiah mau segera menemui mereka. Dikarenakan pada waktu itu hari Jum'at dan sudah menjadi kebiasaan di pesantren, para santri - berkumpul di pesantren yang memiliki dua lantai yang terbuat dari papan dan kayu balok tetap melakukan seperti biasanya. Setelah cukup lama tengku Bantaqiah turun bersama dengan seorang muridnya untuk menemui pasukan tersebut. Setelah berbincang-bincang, semua murid/santri laki-laki disuruh turun sedangkan yang wanita diatas pesantren, dikumpulkan ditanah lapang dengan duduk jongkok dan menghadap kesungai.
- Pukul 12.00 setelah santri laki-laki berkumpul, pimpinan pasukan tersebut meminta kepada Tengku Bantaqiah untuk menyerahkan senjata yang ia miliki. Karena Tengku Bantaqiah merasa tidak pernah memiliki senjata yang mereka maksud, maka Tengku Bantaqiah hanya membantah tuduhan tersebut. Namun dengan pengakuan Tengku Bantaqiah tentara tidak puas dan lalu mereka mempersoalkan sebuah antenna radio pemancar yang terpasang pada atap pesantren. Lalu pompinan pasukan tersebut memerintahkan agar segerap melepaskan antenna tersebut dengah menyuruh putra Tengku Bantaqiah yang bernama Usman untuk menaiki atap pesantren. Sebelum Usman menaiki atap pesantren tersebut ia menuju rumah untuk mengambil peralatan, namun sebelum mencapai rumah yang jaraknya hanya 7 meter dari tempat berkumpul para santri, seorang pasukan memukul Usman dengan senjata api. Melihat perlakuan ini, Tengku Bantaqiah mencoba untuk mendekati putranya tersebut. Bersamaan dengan mendekatnya tengku Bantaqiah ke tempat pemukulan tersebut, dengan aba-aba tentara menembak Tengku Bantaqiah dengan menggunakan senjata pelontar BOM sehingga tersungkurlah Tengku Bantaqiah, setelah itu tembakan beruntun ditujukan ke arah kumpulan Santri. Tanpa perlawanan sama sekali pasukan ini menembak dengan membabi buta sehingga santri yang jumlahnya mencapi puluhan orang itu tewas dan terluka.
Setelah penembakan yag dilakukan berulang ulang ini, pasukan mengumpulkan santri yang masih hidup untuk dibariskan disebelah rumah tengku Bantaqiah. Beberapa saat kemudian dengan dalih akan membawa mereka berobat, santri yang mengalami luka atau tidak sama sekali diangkut dengan menggunakan truk menuju Takengon Aceh Tengah. Hanya beberapa orang saja yang sengaja ditinggalkan. Ditengah perjalanan menuju takengon tersebut, santri-santri ini pada kilometer 7 diturunkan dan diperintahkan untuk duduk jongkok ditepi jurang. Setelah jongkok satu orang dari para santri ini terjun ke dalam jurang masuk kedalam hutan yang lebat. Mengetwhui salah santri terjun ke jurang santri yang langsung di tembak beruntun oleh pasukan pengalawalan ini.
Pukul 16.00 pasukan dengan memerintahkan warga setempat untuk menguburkan Tengku Bantaqiah dan murid. Sedangkan santri wanita dan istri-istri almarhum dibawa menujua Mushola yang berada diseberang sungai. Setelah penguburan usai, wanita tersebut disuruh kembali ke pesantren.
Keadaan terakhir: pesantren ini sulit untuk dapat melanjutkan aktivitas keshariannya mengingat saran dan prasarana antara lain kitab-kitab berserta Al-qur'an yang tersedia telah habis terbakar bersamaan dengan tewasnya Tengku Bantaqiah beserta sebagian muridnya.
Sebagai akibat penembakan oleh pasukan TNI terhadap warga pesantren tersebut. Dimana mereka……..?
Hasil dari operasi yang dilakukan oleh TNI terhadap pesantren Tengku Bantaqiah ini masih menyisakan berbagai pertanyaan yang sampai saat ini belum terjawab. Sehingga warga Meulaboh atau Aceh Barat menjadi resah. Keresahan ini sangat beralasan sebab bagaimana mungkin seorang ulama ternama dapat dicabut nyawanya oleh TNI tanpa prosedur, apalagi mereka rakyat biasa, tentunya lebih gampang lagi melakukannya. Begitu kira-kira alasan mereka. Dari hasil penelitian warga setempat, masih belum jelas jumlah yang tewas, sebab menurut saksi, masih banyak dari murid-murid Bantaqiah sampai saat ini belum ditemukan makamnya atau keberaaanya. Adapun nama-nama yang tewas dan hilang adalah sebagai berikut : Korban yang Tewas dan Hilang :
No
|
Nama
|
Umur
|
Alamat
|
1
|
Tengku Bantaqiah
|
54 th
|
Blang Meurandeh, Beutong Ateuh
|
2
|
Usman Bantaqiah
|
25 th
|
Sda
|
3
|
Zubir
|
28 th
|
Sda
|
4
|
M. Harun Jalludin
|
18 th
|
Sda
|
5
|
Muhammadin
|
40 th
|
Sda
|
6
|
Tarmizi Daud
|
30 th
|
Sda
|
7
|
M.Amin M.
|
28 th
|
Sda
|
8
|
M. Amin Baron
|
25 th
|
Sda
|
9
|
M. Huewin
|
32 th
|
Sda
|
10
|
Jamalol Ade
|
27 th
|
Sda
|
11
|
Syamsuar
|
27 th
|
Sda
|
12
|
Tengku Suhaimi
|
28 yh
|
Sda
|
13
|
Tengku Muhammadin
|
40 th
|
Sda
|
14
|
Abdul Wahed
|
20 th
|
Sda
|
15
|
Saidi
|
30 th
|
Sda
|
16
|
M. Ali Ben
|
26 th
|
Sda
|
17
|
Muhammad Janata
|
24 th
|
Sda
|
18
|
Tengku Munir
|
35 th
|
Desa Pusong, Langsa Aceh Timur
|
19
|
Latana
|
24 th
|
Sda
|
20
|
Tengku Kupendi
|
30 th
|
Sda
|
21
|
Mak Ali
|
32 th
|
Sda
|
22
|
Tengku Yusuf
|
32 th
|
Sda
|
23
|
Saifl
|
22 th
|
Sda
|
24
|
Tengku Daud
|
30 th
|
Desa Kuede Gerebak, Idi Aceh Timur
|
25
|
Salaiman
|
24 th
|
Sda
|
26
|
Ridwan
|
25 th
|
Sda
|
27
|
Iqbar
|
26 th
|
Sda
|
28
|
Junaidi
|
23 th
|
Sda
|
29
|
Tulisman
|
30 th
|
Ranup Dong Kecamatan Kaway XVI
|
30
|
Junaidi
|
28 th
|
Sda
|
31
|
Azis
|
30 th
|
Desa Kuta Balang
|
32
|
Amir
|
32 th
|
Sda
|
33
|
Tengku Zainal Abidin
|
35 th
|
Idi Aceh Timur
|
34
|
Buchari
|
26 th
|
Sda
|
35
|
Siabang
|
29 th
|
Buloh, Lhokseumawe Aceh Utara
|
36
|
Saifullah
|
26 th
|
Sda
|
37
|
Aidit
|
28 th
|
Aceh Selatan
|
38
|
Tengku Saimi
|
35 th
|
Sda
|
39
|
Nurdin
|
24 th
|
Julok
|
40
|
Bustamin
|
24 th
|
Sda
|
41
|
Tengku Tamam
|
35 th
|
Krueng Mane
|
42
|
Tengku Jamin
|
45 th
|
Sda
|
43
|
Majid
|
26 th
|
Desa Geuregok
|
44
|
Dedi Muktar
|
27 th
|
Sda
|
45
|
Iwan
|
32 th
|
Matang, Aceh Jeumpa
|
46
|
Usman
|
30 th
|
Sda
|
47
|
Samsul Bahri
|
28 th
|
Desa Matang Sijuk
|
48
|
Razali
|
24 th
|
Menasah Barok Aceh Pidie
|
49
|
Nasrul
|
27 th
|
Tringgadeng, Aceh Pidie
|
50
|
Tengku Zulkarnaen
|
42 th
|
Kila, Aceh Pidie
|
51
|
Mahdi Ubit
|
30 th
|
Kuta Blang
|
52
|
Tengku Mursidin
|
35 th
|
Babah Rot, Aceh Selatan
|
53
|
Tengku Manaf
|
50 th
|
Lhok Sukon, Aceh Utara
|
54
|
Sayuti
|
29 th
|
Kandang Aceh Utara
|
55
|
Tengku Sayuti
|
26 th
|
Lamno, Kecamatan Jaya Aceh Besar
|
56
|
Tengku Sukri
|
27 th
|
Menasah Baro Krueng Mane
|
Sumber data : Keluarga Tengku Bantaqiah.
D. Upayah Pemerintah Dalam Penegakan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
a) Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
b) Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
c) Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Hal-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM
E. Peranserta Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM antara lain yaitu :
1. Pihak yang berhak berpatisipasi dalam penegakan HAM adalah:
a. Individu e. LSM
b. Kelompok f. Perguruan Tinggi
c. Organisasi politik g. Lembaga Studi
2. Peran serta dalam penegakan HAM yang dapat dilakukan adalah
a) Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
b) Memajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya
c) Secara sendiri-sendiri maupun bekerja bersama-sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian , pendidikan dan penyebarluasan informasi megenai HAM
3. Wujud peran serta masyarakat dalam penegakan HAM antara lain:
a) Wujud partisipasi warga Negara dalam penegakan HAM dalam hubungan dengan pemerintah, antara lain:
- Mendirikan LSM atau NGO (Non Government Organazation)
- Mengajukan laporan atau pengaduan, baik lisan atau tertulis kepada Komnas HAM untuk meminta perlindungannya dengan syarat telah memiliki alasan dan bukti yang kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar.
- Menyampaikan pendapat dimuka umum atas terjadinya suatu kasus pelanggaran HAM sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Menyampaikan kritik atau saran kepada pemerintah, tentang pelaksanaan HAM
- Melakukan penelitian dan menyampaikan hasil penelitian atas suatu kasus pelanggaran HAM secara professional dan proporsional, dan lain-lain.
b) Wujud partisipasi warga Negara dalam penegakan HAM dalam hubungan dengan sesama warga Negara dalam pergaulan hidup sehari-hari, antara lain:
1) Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban sesama manusia
2) Mengembangkan sikap saling menghormati dan mencintai sesama
3) Bersikap tenggang rasa terhadap orang lain
4) Tidak semena-mena terhadap orang lain
5) Bersikap adil terhadap sesama manusia
6) Berani membela kebenaran dan keadilan
F. Macam-Macam Perlindungan Terhadap Korban Pelanggaran HAM
Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat mendapatkan hak perlindungan dari aparat dan aparat keamanan . Ada dua macam perlindungan yang diberikannya yaitu:
a) Perlindungan fisik
b) Perlindungan mental dari ancaman , gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun.
Setiap korban pelaggaran HAM yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
1) Kompensasi adalah imbala yang dierikan oleh Negara karena tidak mampu memberikan ganti rugi yang sepenuhnya menjadi tanggungjawabnya.
2) Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan pada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa :
a) Pengembalian harta milik
b) Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan
c) Pengganti biaya untuk tindakan tertentu
3) Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misal nama baik, jabatan, kehormatan dan hak-hak lainnya
G. Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
- Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
- Kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
- Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, PENDIDIKAN PANCASILA. Edisi reformasi, PARADIGMA, 2010
Buku LKS PPKN kelas X Tahun Pelajaran 2013/2014
http://nasional.news.viva*co.id/news/read/367132-lagi--tki-diperkosa-di-malaysia
http://id.wikipedia*org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://deniphantom.blogspot*com/2012/11/mengenai-pasal-31-uud45.html