Makalah Penciptaan Hutan (Perlindungan dan Pemanfaatan Hutan)
Sabtu, 24 Mei 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hutan merupakan karunia dan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa yang dapat memberikan manfaat bagi setiap kehidupan manusia dan memiliki arti penting bagi kelangsungan hidup manusia. Mengingat akan manfaat tersebut, maka hutan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dilestarikan baik untuk generasi sekarang maupun untuk generasi yang akan datang1. Selain itu, pemanfaatan hutan juga harus memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengolahan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan2.
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki hutan terluas. Artinya, bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan, apabila mampu dikelola dengan baik dan bijak.
Masyarakat sekitar hutan kehidupannya sangat bergantung pada keberadaan hutan. Terdapat jutaan masyarakat pedesaan yang tinggal di sekitar hutan kehidupannya tergantung kepada produksi dan juga hasil hutan. Sayangnya sampai dengan saat ini banyak penelitian menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat sekitar hutan pada umumnya tidak jauh dari kesan kemiskinan, keterbelakangan, kualitas hidup yang pas-pasan, dan hal-hal lain yang menunjukkan betapa kondisi masyarakat sekitar hutan selalu berada dalam keadaan yang memprihatinkan.
Kondisi ini adalah akibat kesalahan pengelolaan hutan pada masa lalu di mana kebijakan pengelolaan hutan lebih bertumpu pada paradigma timber based management. Pengelolaan hutan cenderung berorientasi pada pengeksploitasian hasil hutan berupa kayu yang berbasis pada upaya peningkatan atau pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan sumber daya hutan sebagian diserahkan kepada swasta (pemilik modal besar) dengan harapan terjadi produksi hutan (kayu) melalui mekanisme fragmentasi kawasan hutan dan suntikan investasi oleh swasta.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perlindungan dan Pemanfaatan Hutan
Sektor kehutanan pada dasarnya mempunyai manfaat sosial yang sangat besar, hal ini ditunjukkan dengan banyaknya masyarakat yang sangat tergantung pada keberadaan hutan. Ketergantungan tersebut dapat dilihat secara langsung maupun tidak langsung. Manfaat sosial langsung ditunjukkan oleh banyaknya produk-produk hutan baik kayu maupun non kayu (rotan, damar, gaharu, lebah madu dsb) yang menjadi gantungan hidup sebagian besar masyarakat sekitar hutan. Sedangkan manfaat sosial tidak langsung ditunjukkan oleh adanya keseimbangan lingkungan keberadaan hutan yang berdampak sosial antara lain: terjaganya sumber air, mencegah terjadinya bencana alam (banjir, longsor). Selain itu keberadaan sektor kehutanan (dari hilir ke hulu) telah membuka kesempatan/lapangan kerja bagi penduduk Indonesia5.
Paradigma pembangunan kehutanan semenjak bergulirnya era reformasi telah bergeser fungsi dan manfaat hutan yang semula didominasi aspek ekonomi bergeser menjadi aspek ekologi, sosial-budaya dan ekonomi. Konsekuensi dari pergeseran paradigma tersebut tentunya diikuti dan membawa dampak kebijakan nasional, regional maupun daerah.
Dalam setiap kebijakan, program, kegiatan pembangunan kehutanan, kemiskinan selalu disebutkan dan dipertimbangkan. Banyak rancangan kegiatan yang telah dilakukan dalam menanggulangi kemiskinan khususnya melalui pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dengan pendekatan payung besar ”social forestry”, atau yang lebih banyak dikenal dengan Agroforestri.
Melalui upaya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, pada dasarnya sektor kehutanan mempunyai potensi dan peranan yang strategis dalam andil untuk ikut serta dalam menanggulangi kemiskinan baik secara langsung maupun tidak langsung. Banyak program/rancangan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan dalam penanggulangan kemiskinan diantaranya adalah dengan kegiatan Sengonisasi yang dilaksanakan pada lahan kritis yang berada pada areal hutan hak (milik masyarakat) dan Gerakan Nasinal Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL). Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah paradigma pembangunan yang berkeadilan dimana arah pembangunan berpusat pada rakyat sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas ke arah kemandirian. Dalam pemberdayaan masyarakat, sangat diperlukan peran aktif masyarakat itu sendiri. Peran individu bukan sebagai obyek melainkan sebagai pelaku (subyek) yang menetapkan tujuan yang ingin mereka capai, mengendalikan sumberdaya dan mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupan.
B. Hutan Sebagai Penyangga Kehidupan Masyarakat
Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Dalam pengertian awan kita sering mengartikan hutan sebagai sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan besar dan berbagai tumbuhan lainnya. Jarang sekali kita dapati masyarakat memiliki pemahaman yang cukup komperehensif berkaitan dengan pengertian hutan, padahal pemahaman tentang definisi hutan tentunya akan berimplikasi pada bagaimana masyarakat memperlakukan hutan, karena didalam pengertian yang komprehensif tersebut akan terkandung pula fungsi dari hutan itu baik fungsi ekologis maupun fungsi sosialnya. Tak jarang pengertian hutan yang dimiliki oleh masyarakat sangatlah reduktif bahkan terdengar mistis.
Orang awam mungkin melihat hutan lebih sebagai sekumpulan pohon kehijauan dengan beraneka jenis satwa dan tumbuhan liar. Untuk sebagian, hutan berkesan gelap, tak beraturan, dan jauh dari pusat peradaban. Sebagian lain bahkan akan menganggapnya menakutkan.
Namun jika kita mengikuti pengertian hutan yang berdasar pada kaidah ilmu kehutanan, hutan memiliki arti sebagai berikut :
a) Menurut Society of American Forester, “A plant association predominantly of tress or other woody vegetation, occupying an extensive area of land.”
b) Menurut W. Kardi, Hutan merupakan lapangan yang di tumbuhi pepohonan, secara keseluruhan sebagai persekutuan hidup alam hayati berserta alam lingkungannya atau ekosistem11.
c) Menurut, Hasanu Simon, Hutan adalah suatu asosiasi masyarakat tumbuh-tumbuhan dan binatang yang didonimasi oleh pohon dan vegetasi berkayu yang mempunyai luasan tertentu sehingga dapat membentuk iklim mikro dan kondisi ekologi yang spesifik12.
d) Menurut, L. Darjadi dan R. Hardjono, Hutan merupakan suatu kelompok pepohonan yang cukup luas dan cukup rapat, sehingga dapat menciptakan iklim mikro (micro climate) sendiri13.
e) Menurut, A. Arief, Hutan adalah sutau masyarakat tumbuhtumbuhan dan hewan yang hidup dalam lapisan dan permukaan tanah yang terletak pada suatu kawasan serta membentuk suatu kesatuan ekosistem yang berada dalam keseimbangan yang dinamis
Jadi dapat disimpukan dari pengertian-pengertian tersebut bahwa definisi hutan adalah suatu Luasan lahan tertentu yang didalamnya terdapat asosiasi masyarakat tumbuh-tumbuhan (yang didominasi oleh pohon dan vegetasi berkayu) dan binatang, yang merupakan suatu kesatuan ekologis yang tidak dapat dipisahkan (ekosistem) sehingga dapat membentuk iklim mikro (micro climate) dan kondisi ekologi yang spesifik.
Bila kita uraikan unsur-unsur yang terdapat pengertian hutan tersebut, terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
· Luasan lahan tertentu
· Asosiasi masyarakat tumbuh-tumbuhan (yang didominasi oleh pohon dan vegetasi berkayu)
· Binatang
· Suatu kesatuan ekologis yang tidak dapat dipisahkan (ekosistem)
· Iklim mikro (micro climate)
· Kondisi ekologi yang spesifik.
C. Ayat Al-Quran,
Tafsir Surat An-Nazi’at ayat 27-33
“Apakah kamu lebih sulit penciptaanya ataukah langit? Allah Telah membinanya, Dia meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya, Dan dia menjadikan malamnya gelap gulita, dan menjadikan siangnya terang benderang. Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya. Ia memancarkan daripadanya mata airnya, dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya. Dan gunung-gunung dipancangkan-Nya dengan teguh, (semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.”
D. Penciptaan Alam Menurut Pandangan Ulama’
1. Tafsir Jalalain
Menurut Tafsir Jalalain, Allah telah menciptakan bumi dalam dua hari yaitu hari Ahad dan hari Senin. Dan Dia telah menjadikan gunung-gunung yang kokoh dan kuat denga air yang banyak dan tanam-tanaman serta pohon-pohon yang banyak pula. Dan Allah telah enetapkan kadar-kadar makanan bagi manusia dan fauna. Sesungguhnya masa penciptaan selama empat hari adalah masa yang paling sempurna. Hal ini dijadikannya pada hari Selasa dan rabu.
Kemudian menuju pada penciptaan langit yang masih berupa asap yang membumbung tinggi. Allah menciptakan langit dalam dua hari yaitu hari Kamis dan Jum’at. Dan pada hari itu juga diciptakan Nabi Adam dan sesuai dengan makna ayat ini, yaitu ayat-ayat tentang penciptaan langit dan bumi dalam enam hari. Dan Dia perintahkan kepada penduduk yang ada di dalamnya, yaitu taat dan beribadah kepada-Nya. Kemudian dihiasilah langit bintang-bintang yang cemerlang. Dan Allah telah menjaganya dengan meteor-meteor dari setan-setan yang mau mencuri-curi pembicaraan para malaikat. Demikianlah ketentuan yang Maha Perkasa di dalam kerajaan-Nya.