Makalah Definisi Pengertian Pengembangan, Pembangunan, Organisasi dan Pengorganisasian
Selasa, 11 September 2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Desa adalah entitas
terdepan dalam segala proses pembangunan bangsa dan negara. Hal ini menyebabkan
desa memiliki arti sangat strategis sebagai basis penyelenggaraan pelayanan
publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal. Sejak masa
penjajahan Hindia Belanda sekalipun, pemerintah kolonial telah menyadari peran
strategis desa dalam konstelasi ketatanegaraan pada masa itu. Di samping itu,
Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan
pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi
bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni
menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program
pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat. Tugas
penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan administratif (suratmenyurat)
kepada warga.
Pasca kemardekaan
Indonesia, sebagai bentuk pengakuan terhadap desa, eksistensi desa tetap
dipertahankan. Hal ini tercermin dengan adanya pengaturan desa melalui berbagai
peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa
Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III
di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Rendahnya kualitas
peraturan perundang-undangan tentang desa pada masa dahulu membangkitkan animo
dan semangat berbagai kalangan masyarakat untuk melakukan perubahan. Pada tahun
2014, upaya tersebut membuahkan hasil dengan lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU No. 6/2014). Keberadaan UU No. 6/2014
mendapat berbagai reaksi dari masyarakat, sebagian besar mengapresiasi namun
ada pula pihak yang meragukan kemampuan UU ini untuk mewujudkan desa yang kuat,
maju, mandiri, dan demokratis sebagai penompang dan pendukung untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kehadiran UU No. 6/2014
sesungguhnya lahir dari kesenjangan antara peran dan fungsi strategis desa
dalam penyelenggaraan roda pemerintahan yang dihadapkan dengan lemahnya
kewenangan yang dimiliki desa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional, sehingga membuat desa yang secara fisik ada namun dilihat
dari fungsinya seperti tiada ditengah masyarakat.
Setelah pemerintah
mengeluarkaan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa yang mengakui hak
asal usul adat istiadat, susunan organisasi pemerintah daerah daan dibaawahnya
diberikan haak self governig community daan local self goverment. Pemerintah
pusat memberikan dana yang cukup besar (Rp. 1.000.000.000,-) untuk membangun
desa secara terpadu pertahun dengaan sistem bottom up sselamaa 6 tahun. Semuanya harus dususun dalam
rencanaa pembangunan jangka menengah gampong (RPJMG). Pedoman diatur dalam
permendagri no 144 tahun 2014.
Berdasarkan latar
belakang di atas kelompok 4 ingin menyusun makalah tentang tentang pelaksanaan RPJM di Desa.
1.2
Tujuan
1.
TujuanUmum
Agar mahasiswa mengerti dan
memahami pengembangan dan penrorganisasia masyarakat.
2.
Tujuan kusus:
Agar mahasiswamengertidanmemahami:
1.
pengembangan, pembangunan, danpengorganisasianmasyarakat
2.
pemerintahmasyarakat yang mandiridanpemerintahpemerintahdesa
yang mandiri.
3.
sistemperencanaan top down dan bottom up
4.
manajemenperencaan program
5.
sistemperencanaan RPJM dan RPK Gampungdanalurperencanaannya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi/pengertian Pengembangan,
pembangunan,organisasi dan
pengorganisasian.
2.1.1 Pengembangan pembangunan,
organisasi dan pengorganisasian.
2.1.1.1. Definisi pengembangan
Pengembangan adalah
kegiatan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,
manfaat, dan aplikasi
ilmu pengetahuan dan teknologi
yang telah ada,
atau menghasilkan teknologi baru. (UU
RI No.18 Tahun 2002), Pengembangan berarti proses menterjemahkan atau
menjabarkan spesifikasi rancangan
kedalam bentuk fitur
fisik. (Alim
Sumarno, 2012), Pengembangan memusatkan perhatiannya
tidak hanya pada analisis
kebutuhan, tetapi juga
isu-isu luas tentang analisis
awal-akhir, seperti analisi kontekstual(Alim Sumarno, 2012),
Pengembangan adalah proses penterjemahan spesifikasi desain ke dalam bentuk
fisik, di dalamnya meliputi : teknologi cetak, teknologi audio-visual,teknologi
berbasis komputer; dan teknologi
terpadu. (Menurut AECT) ,
Perkembangan (development) adalah suatu perubahan yang berkesinambungan
danprogresif dalam organisme, dari lahir sampai mati, serta perubahan dalam
bentuk dandalam intregasi dari bagian jasmani kedalam bagian–bagian fungsional
(Caplin, 2009 dalam Desmita, 2010),
Pengembangan adalah perubahan-perubahan yang dialami individu atau
organisme menuju tingkat
kedewasaannya atau
kematangannya (maturation)yang berlangsung secara sistematis, progresif dan
berkesinambungan, baik menyangkutfisik maupun psikis(Yusuf 2005), Pengembangan adalah berhubungan dengan peningkatan
pengetahuanumum dan pemahaman atas lingkungan kita secara menyeluruh. (Edwin B. Flippo), Pengembangan adalah suatu
proses pendidikan jangka panjang menggunakan suatu prosedur yang sistematis dan
terorganisasi dengan mana manajerbelajar pengetahuan konseptual dan teoritis
untuk tujuan umum(Andrew F. Sikula),Pengembangan
yaitu penelitian yang memiliki tujuan menghasilkan dan mengembangkan protipe,
desain, materi pembelajaran, media, strategi, pembelajaran, alat evaluasi
pendidikan dan sebagainya. (Soenarto
2008),Pengembangan yaitu suatu pengkajian sistematik Terhadap pendesain,
pengembangan, serta evaluasi dari suatu program, proses, serta produk
pembelajaran yang harus memenuhi kriteria validasi, kepraktisan, dan juga
efektifitas. (Seals dan Richey 1994),
Pengembangan merupakan proses atau langkah untuk mengembangkan suatu produk
baru, untuk menyempurnakan produk yang sudah ada, yang bisa dipertanggung
jawabkan. (Sujadi 2003).
2.1.1.2
Definisi Pembangunan
Pembangunan masyarakat adalah suatu proses dimana warga masyarakat
desa pertama- tama mendiskusikan dan menentukan keinginan mereka, kemudian
merencanakan dan melaksanakan bersama untuk memenuhi keinginan mereka tersebut.
(Sujadi 2003).Pembangunan masyarakat
(Community Development) adalah
perpaduan atau persenyawaan dari dua bentuk kekuatan dalam masyarakat, kekuatan pertama adalah
pengorganisasian masyarakat (Community Organization) dan kekuatan yang kedua
pengembangan ekonomi (Economic Development). (Erwin T. Sanders),Pembangunan masyarakat desa juga adalah seluruh
kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa, yang meliputi seluruh aspek
kehidupan masyarakat (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan), dan dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan
swadaya gotong royong masyarakat.(Denisuryana.
2009) Pembangunan masyarakat merupakan suatu proses perubahan sosial
secara berencana denngan meliputi berbagai dimensi untuk mengusahakan kemajuan
dalam rangka kesejahteraan ekonomi, modernisasi, kemajuan , wawasan lingkungan
dan bahkan peningkatan kualitas manusia untuk memperbaiki kualitas hidup. (Bintoro Tjokroamidjoyo), Pembangunan
masyarakat adalah proses perubahan sistem yang di rencanakan kearah perbaikan
yang orientasinya pada modernis pembangunan dan kemajuan sosial ekonomis. (Syamsi Yuswar Zainul Basri & Mulyadi
Subri (2006),Pembangunan masyarakat adalah “suatu usaha pertumbuhan dan
perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara,
dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa”.(Siagian (2005),Pembangunan masyarakat ialah
perubahan menuju pola-pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang lebih
baik dari nilai-nilai kemanusiaan yang memungkinkan suatu masyarakat mempunyai
kontrol yang lebih besar terhadap lingkungan dan terhadap tujuan politiknya,
dan yang memungkinkan pada warganya memperoleh kontrol yang lebih terhadap diri
mereka sendiri. (Inayatullah),Pembangunan
masyarakat adalah suatu proses yang ditumbuhkan untuk menciptakan kondisi-kondisi
bagi kemajuan ekonomi social masyarakat seluruhnya kepada inisiatif masyarakat. (Konkon Subrata (1991), Pembangunan masyarakat
adalah proses evaluasi dimana sekelompok manusia yang mempunyai persamaan
kebutuhan dan aspirasi bekerjasama untuk memperbiaki keadan social ekonomi yang
lebih baik, materil dan spiritual bagi perseorangan dan masyarakat.
(Konkon Subrata (1990), Pembangunan sebagai
suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan
secara terencana. (Ginanjar Kartasasmita (1994), Pembangunan (development) adalah
proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi,
infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya. ( Alexander 1994).
2.1.1.3
Definisi Organisasi
Organisasi adalah suatu pola
hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer
mengejar tujuan bersama. ( Stoner), Organisasi
adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.( James D. Mooney),Organisasi merupakan
suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. (Chester I. Bernard), Organisasi
adalah susunan dan aturan dari berbagai-bagai bagian (orang dsb) sehingga
merupakan kesatuan yang teratur. (W.J.S.
Poerwadarminta), Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang
dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat
diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk
mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. (Stephen
P. Robbins) ,Organisasi
ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang
bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu
tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang /
beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut
dengan bawahan. (Prof Dr. Sondang P. Siagian), Organisasi ialah suatu sistem
perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja
sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah
saja. (Drs. Malayu S.P Hasibuan), Organisasi
adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara
sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk
bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
(Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro), Organization is the form of every
human, association for the assignment of common purpose atau organisasi adalah
setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama. (James D Mooney ),Organisasi adalah
system kerjasama antara dua orang atau lebih ( Define organization as a system
of cooperative of two or more persons) yang sama-sama memiliki visi dan misi
yang sama. (Chester L Bernard (1938),Organisasi
adalah sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang
bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. (Organization is a collection people,
arranged into groups, working together to achieve some common objectives). (Paul Preston dan Thomas Zimmerer).
2.1.1.4
Definisi pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan satu proses
di mana aktivitas kerja disusun dan dialihkan kepada sumber tenaga untuk
mencapai tujuan sebuah organisasi.
(Stoner dan Walker (1986),Pengorganisasian adalah penyusunan sumber-sumber
organisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang berkesan agar tujuan dan
objektif organisasi yang dirancang dapat dicapai. (Jaafar Muhammad (1992), Pengorganisasian adalah aktivitas yang
terlibat dalam suatu struktur organisasi yang sesuai, memberi tugas kepada
pekerja serta membentuk hubungan yang berguna di antara pekerja dan tugas-tugas(Gatewood, Taylor, dan Farell), Pengorganisasian
adalah menentukan aktivitas yang akan dilakukan oleh sumber daya manusia dalam
organisasi dan bagaimana SDM tersebut dapat diselaraskan atau digabungkan
dengan cara yang terbaik untuk mencapai tujuan organisasi (Certo (1997), Pengorganisasian adalah suatu proses
perencanaan yang meliputi penyusunan,
pengembangan, dan pemeliharaan suatu struktur atau pola hubunngan kerja
dari orang-orang dalam suatu kerja kelompok ( Ernes Dale), Pengorganisasian adalah perserikatan orang-orang
yang masing-masing diberi peran tertentu dalam suatu system kerja dan pembagian
dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian
digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil (
Ernes Dale), Pengornisasian adalah sub system teknik, sub system structural,
sub system pshikososial dan sub system manajerial dari lingkungan yang lebih
luas dimana ada kumpulan orang-orang berorenteasi pada tujuan(KAST & ROSENZWEIG), Pengorganisasian
adalah suatu penggabungan
dari orang orang,benda benda,alat alat perlengkapan,ruang lingkup
kerjadan segala hal yang berhubungan dengannya,yang disatukan dalam sebuah
hubungan yang teratur dan sangat efektif untuk mencapai segala
tujuan yang diinginkan. (J.William
Schulze), Pengorganisasian adalah
sebuah pola yang menghubungkanorang orang di bawah arahan pimpinan
(manager) untuk mencapai atau mengejar tujuanbersama (Stoner), Pengorganisasian ialah kesatuan aspek sosial yang
terkordinasi secara sadar, dengan satu batasan yang
cukup relatif dan bisa diidentifikasi, yang bekerja secara
relatif dan terus menerusuntuk mencapai tujuan kelompok atau tujuan
bersama(Stephen P. Robbins), Pengorganisasian adalah segala bentuk
persatuan/perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama(James D.Mooney).
2.1.2 Perbedaan dan persamaan
pengembangan dengan pembangunan
Pengembangan adalah kegiatan-kegiatan
belajar yang diadakan dalam jangka waktu tertentu guna memperbesar kemungkinan
untuk meningkatkan kinerja , sedangkan pembangunan yaitu sebagai “suatu proses
perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara
terencana” (Nadler (Hardjana),Dalam
bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia mengatakan bahwa Pengembangan adalah
suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, Konseptual, dan
Moral karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/jabatan melalui pendidikan dan
latihan. Sedangkan pembangunan sebagai
“Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan
dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas
dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)” (Hasibuan (2009 : 69), Pengembangan (development) meliputi
kesempatan belajar yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pengetahuan
(knowledge) dan keahlian (skill) yang
diperlukan dalam pekerjaan yang sedang
dijalani. Pengembangan lebih difokuskan
untuk jangka panjang. Selanjutnya digunakan untuk mempersiapkan karyawan
sesuai dengan pertumbuhan dan perubahan organisasi. Sedangkan, Pembangunan
adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek
kehidupan masyarakat(Mondy, et.al.
(1999), Pengembangan mengacu pada masalah staff dan personel adalah suatu
proses pendidikan jangka panjang menggunakan suatu prosedur yang sistematiis
dan terorganisasi dengan manajer belajar pengetahuan konseptual dan teoritis
untuk tujuan umum. Sedangkan pembangunan
dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya
secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan
(Sikula (2009),Pengembangan adalah proses jangka panjang untuk
meningkatkan kapabilitas dan motivasi karyawan agar dapat menjadi aset
perusahaan yang berharga. Sedangkan
pembangunan adalah adanya kemajuan/perbaikan (progress), pertumbuhan dan
diversifikasi(Milkovich dan Boudreau
(1997:408), Pengembangan biasanya berkaitan dengan peningkatan kemampuan
intelektual atau emosional yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang
lebih baik. Sedangkan pembangunan merupakan proses perpaduan antara pertumbuhan
penduduk dan kemajuan teknologi (Simamora
(2004:287), Pengembangan usaha untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi
sumber daya manusia dalam organisasinya Sedangkan pembangunan sebagai suatu
proses multidimensional yang menyangkut perubahan-perubahan besar dalam
struktur sosial, sikap masyarakat, kelembagaan nasional maupun percepatan
pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakmerataan dan penghapusan dari
kemiskinan mutlak (Suryana( 2000:55),
pembangunan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk
suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Definisi tersebut mengandung
pengertian bahwa pembangunan merupakan suatu perubahan yang terjadi secara
terus-menerus melalui serangkaian kombinasi proses demi mencapai sesuatu yang
lebih baik yaitu adanya peningkatan pendapatan perkapita yang terus menerus
berlangsung dalam jangka panjang. Sedangkan perkembangan adalah
proses perubahan yang terjadi secara alami sebagai dampak dari adanya pembangunan(Sadono Sukirno (1985:13), Pengembangan berarti proses menterjemahkan atau
menjabarkan spesifikasi rancangan
kedalam bentuk fitur fisik. Pengembangan secara khusus
berarti proses menghasilkan bahan-bahan pembelajaran. Sedangkan pembangunan merupakan
proses yang harmonis atau gradual, tetapi merupakan perubahan yang spontan dan
tidak terputus-putus (Alim Sumarno, 2012),Pembangunan masyarakat
adalah suatu proses yang ditumbuhkan untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi
kemajuan ekonomi social masyarakat seluruhnya kepada inisiatif masyarakat.
sedangakan Pengembangan berarti proses
menterjemahkan atau menjabarkan
spesifikasi rancangan kedalam
bentuk fitur fisik. (Konkon Subrata (1991).
2.1.3 Perbedaan dan
persamaan organisasi dengan
pengorganisasian
Organisasi merupakan alat atau wadah
yang statis. Sedangkan pengorganisasian adalah suatu fungsi manajemen dan
merupakan suatu proses yang dinamis.
Sedangkan Pengorganisasian merupakan satu proses di mana aktivitas kerja
disusun dan dialihkan kepada sumber tenaga untuk mencapai tujuan sebuah
organisasi(Tony Waworuntu),Organisasi
adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan dan dan penghidupan
manusia. Sedangkan pengorganisasian adalah sebagai penentu pekerjaan pekerjaan
yang harus dilakukan, pengelompokan tugas tugas dan membagi bagikan pekerjaan
kepada setiap karyawan, penetapan departemen
departemen serta penentuan hubungan hubungan. Sedangkan Pengorganisasian adalah
penyusunan sumber-sumber organisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang
berkesan agar tujuan dan objektif organisasi yang dirancang dapat
dicapai. Sedangkan Pengorganisasian adalah aktivitas yang terlibat dalam
suatu struktur organisasi yang sesuai, memberi tugas kepada pekerja serta
membentuk hubungan yang berguna di antara pekerja dan tugas-tugas (Husaini Usman), Organisasi adalah suatu
sistem perserikan formal , berstruktur, dan terkoordinasi dari sekelompok orang
yang nekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Sedangkan pengorganisasian
adalah proses penentuan, penglompokan
dan pengaturan bermacam macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan,
menempatkan orang orang pada setiap aktivitas, menyediakan alat alat yang di
perlukan, menetapkan wewenang yang secara relatif di delegasikan kepada setiap
individu yang akan melakukan aktivitas aktivitas tersebut. Sedangkan
pengorganisasian adalah menentukan aktivitas yang akan dilakukan oleh sumber
daya manusia dalam organisasi dan bagaimana SDM tersebut dapat diselaraskan
atau digabungkan dengan cara yang terbaik untuk mencapai tujuan organisasi (Drs. H. Malayu S.P), Organisasi adalah
sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama
untuk mencapai tujuan bersama. (Organization is a collection people, arranged
into groups, working together to achieve some common objectives). Sedangkan
pengorganisasian adalah pembentukan struktur organisasi yang di dalamnya
terkandung: penugasan formal bagi individu-individu dan bagian-bagian
organisasi,hubungan komunikasi dan pelaporan formal termasuk garis kewenangan,
penanggung-jawab keputusan, jumlah tingkat hirarche, dan jenjang kontrol
manajer, bahwa penyusunan struktur ini untuk memastikan terjadinya koordinasi
yang efektif bagi seluruh karyawan di seluruh lini dan bagian organisasi(Paul Preston dan Thomas Zimmerer), Organisasi
adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih (Define organization as a
system of cooperative of two or more persons) yang sama-sama memiliki visi dan
misi yang sama. Sedangkan Pengorganisasian
merupakan satu proses di mana akti2itaskerja disusun dan dialihkan kepada
sumber tenaga untuk mencapai tujuan sebuah organisasi (Chester L Bernard), 0rganisasi adalah setiap
bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama atau Organization is the
form of every human, association for the assignment of common purpose. Sedangkan Pengorganisasian adalah penyusunan sumberorganisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang berkesan agar tujuan dan objektif organisasi
yang dirancang dapat dicapai (James D Mooney), Organisasi adalah
struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok
orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama
mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan Pengorganisasian adalah aktivitas
yang terlibat dalam suatustruktur organisasi yang sesuai) memberi tugas kepada
pekerja serta membentuk hubunganyang berguna di antara pekerja dan tugas-tugas(Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro), organisasi
ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari
sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya
merupakan alat dan wadah saja. Sedangkan Pengorganisasian adalah suatu proses
penentuan, pengelompokan danpengaturan bermacam-macam aktifitas yang diperlukan
untuk mencapaitujuan, menempatkan orang-orang pada setiap aktivitas ini,
menyediakanalat-alat yang diperlukan, menetapkan wewenang yang secara
relatifdidelegasikan kepada setiap individu yang akan memerlukan aktifitas
tersebut. Sedangkan pengorganisasian adalah kelompok orang yang bekerja sama
dengan adanya penetapan dan pengelompokan pekerjaan serta adanya pendelegasian
wewenang. (Drs. Malayu S.P Hasibuan), Organisasi merupakan bentuk persekutuan
antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat
dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang
mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang /
sekelompok orang yang disebut dengan bawahan. Sedangkan Pengorganisasian adalah
penentuan, pengelompokan dan penyusunanmacam macam kegiatan yang diperlukan
untuk mencapai kegiatan,penempatan orang-orang (pegawai) terhadap
kegiatan-kegiatan daripenyediaan fisik yang cocok bagi keperluan kerja dan
penyuluhan hubunganwewenang yang dilimpahkan terhadap setiap orang dalam
hubungannyadengan pelaksanaan kegiatan yang diharapkan(Prof Dr. Sondang P. Siagian), Organisasi adalah kesatuan (entity)
sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif
dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk
mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Sedangkan pengorganisasian
adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah
pengarahan atasan mengejar tujuan bersama(Stephen
P. Robbins).
2.2 Pemerintahan
masyarakat yang mandiri dan pemerintah desa yang
mandiri.
2.2.1 Pengertian
pemerintah masyarakat mandiri
Pemerintahan Masyarakat mandiri adalah
masyarakat yang memiliki sistem sosialyang subur yang diasaskan kepada prinsip
moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat (Dato Seri Anwar
Ibrahim).
Menurut Nurcholish Madjid, M. Dawan
Rahardjo, dan Azyumardi Azra. Pemerintahan masyarakat adalah sebuah tatanan
komunitasmasyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi danberkeadaban
serta menghargai akan adanya pluralisme(kemajemukkan).
Menurut Muhammad A.S. Hikam,
Pemerintahan masyarakat mandiri adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan
keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan
norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
Menurut Ernest Gellner, Pemerintahan
masyarakat mandiri adalah masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi non
pemerintah yang otonom untuk dapat mengimbangi negara.
Menurut Syamsudin Haris, Pemerintahan
masyarakat mandiri adalah lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaruh
negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat tersebut.
Menurut Zbighiew, Pemerintahan
masyarakat mandiri adalah masyarakat yang berkembang yang mengandalkan ruang
dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung.
Menurut Anwar ibrahim , Pemerintahan
masyarakat mandiri adalah Masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan
sistem sosial yang diataskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
Menurut H. Hasyim manan , Pemerintahan
masyarakat mandiri adalah masyarakat yang selalu memelihara perilaku yang
beradap, berbudaya tinggi baik dalam pergaulan sehari-hari, mengupayakan kesejahteraan
atau dalam menerapkan hukum dan sanksi sampai dalam menghadapi konflik
Menurut Paul B. Horton, Pemerintahan
masyarakat mandiri adalah sekumpulan manusia yang relatif mandiri dengan hidup
bersama dalam jangka waktu yang cukup lama mendiami suatu wilayah tertentu
dengan memiliki kebudayaan yang sama dan sebagian besar kegiatan dalam kelompok
itu.
Menurut Mexweber, Pemerintahan
masyarakat mandiri adalah suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya
ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yanag dominan kepada warga nya.
Menurut M. G. Herkovits, Pemerintahan
masyarakat mandiri adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti
suatu cara hidup tertentu.
Menurut J. L. Gillin dan J. P. Gillin,
Pemerintahan masyarakat mandiri adalah masyarakat adalah kelompok yang tersebar
dengan perasaan persatuan yang sama.
2.2.2 Pengertian
pemerintah desa yang mandiri
Menurut
R. Bintarto Pemerintah Desa Mandiri adalah perwujudan atau kesatuan
geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu
daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pemerintah Desa Mandiri
adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem
pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan
kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
Menurut Bambang Utoyo Pemerintah Desa
Mandiri adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang
pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
Menurut Rifhi Siddiq Pemerintah Desa
Mandiri adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni
oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian
dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
Menurut Sutarjo Kartohadikusumo
Pemerintah Desa Mandiri adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat
yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan
terendah di bawah camat.
Menurut
P.J. Bournen Pemerintah Desa Mandiri adalah salah satu bentuk kuno dari
kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling
mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan,
dan usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam lainnya;
dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat,
ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
Menurut
William Ogburn dan M.F. Nimkoff Pemerintah Desa Mandiri merupakan
keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
Menurtut S.D. Misra Pemerintah Desa
Mandiri adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian
dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
Menurut
UU No. 6 Tahun 2014 Pemerintah Desa Mandiri adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut
Paul H. Landis Pemerintah Desa Mandiri adalah suatu wilayah yang jumlah
penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut : mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa , ada pertalian
perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan,cara berusaha (ekonomi)
adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti
iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris
adalah bersifat sambilan.
Menurut UU No. 5 Tahun 1979 Pemerintah
Desa Mandiri adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Menurut
UU No. 22 Tahun 1999 Pemerintah Desa Mandiri adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pemerintah Desa Mandiri adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.3.1 Sistem Perencanaan top down
Menurut Suloko (2008) sistem perencanaan top down
adalah model perencanaan yang dilakukan dari tasan yang ditujukan kepada
bawahan nya di mana yang mengambil keputusan adalah atasan sedangkan bawahan
hanya sebagai pelaksana saja.
Menurut
Asiyanto (2008) perencanaan top down pendekatan
ini mendesak bagian bawah bekerja sesuai kemauan atasan di dalam perencanaan
tanpa memedulikan situasi nyata bagian bawah. Waktu perencanaan bisa sangat
pendek, tetapi ada banyak hal yang terlewatkan karena sempitnya forum informasi
dan komunikasi. Biasanya menimbulkan kepatuhan yang terpaksa namun untuk
sementara waktu efektif.
Menurut Pidarta, M.2002 sistem
perencanaan top down adalah teori yang mengajukan gagasan bahwa proses
pengenalan diawali oleh suatu hipotesis mengenali identifikasi suatu pola, yang
di ikuti oleh pengenalan terhadap bagian bagian tersebut, berdasarkan asumsi
sebelumnya yang telah di buat.
Menurut
Pidarta, M.2007 sistem perencanaan top down adalah
salah satu bentuk mekanisme untuk menyelesaikan suatu msalah dimana
permasalahan yang ada di pecah atau di bagi menjadi sub masalah yang lebih
kecil atau operasi yang lebih sederhana sampai sub masalah tersebut bias lebih
mudah untuk di selesaikan. Penggunaan pendekatan top down memungknkan
mendapatkan hasil pembagian sub masalah secara lebih detail, walaupun harus di
ingat bahwa tujuan pembagian sub masalah adalah untuk lebih mudah menyelesaikan
suatu masalah.
Menurut
Supriyanto, E.2003 sistem perencanaan top down adalah salah satu usaha
pemerintahan untuk meningkatkan mutu pendidikan atau pemerataan kesempatan
untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan efisiensi waktu dan sebagai nya,
system perencanaan top down di terapkan kepada
bawahan dengan cara mengajak, menganjurkan bahkan memaksakan apa yang menurut
atasan itu baik untuk kepentingan bawahannya. Dan bawahan tidak
berwewenang untuk menolak pelaksanaannya.
Menurut
Suprayeki,ra.2003 sistem perencanaan top down adalah perencanaan yang dilakukan
dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang ditujukan kepada bawahan nyadi
mana yang mengambil keputusan adalah atasan sedangkan bawahan hanya sebagai
pelaksana saja.
Menurut Sa’ud, U.2010 sistem
perencanaan top down adalah perencanaan yang dibuat oleh pemerintah di tujukan
kepada masyarakat di mana masyarakat sebagai pelaksana saja,
Peran masyarakat hanya sebagai
penerima keputusan atau hasil dari suatu program tanpa mengetahui jalannya
proses pembentukan program tersebut dari awal hingga akhir, Masyarakat tidak
bisa berperan lebih aktif dikarenakan peran pemerintah yang lebih dominan bila
dibanding peran dari masyarakat itu sendiri.
Menurut Solso, Robert L (1995) sistem perencanaan top down
adalah mekanisme untuk menyelesaikan suatu masalah dimana permasalahan yang ada
dipecahkan menjadi sub masalah yang lebih kecil atau operasi yang lebih
sederhana sampai sub masalah tersebut
bias lebih mudah untuk di selesaikan.
Menurut Dwinata;Risky Harja (2008) Perencanaan top
down perencanaan yang menerapkan cara penjabaran rencana induk ke dalam rencana
rinci. Rencana rinci yanfg berada di
bawah adalah penjabaran rencana induk yang berada di atas,
rencana rinci yang
berada di "bawah" adalah penjabaran rencana induk yang berada di
"atas".
Menurut rostiyanti;Susi Fatena (2008)
sistem perencanaan top down adalah perencanaan yang dilakukan oleh lembaga
pemerintah sebagai pemberi gagasan awal serta pemerintah berperan lebih dominan
dalam mengatur jalan nya program yang berawal dari perencanaan hingga proses
evaluasi , dimana peran masyarakat tidak begitu terpengaruh.
2.3. 2 SistemPerencanaan
bottom up
Menurut Suloko (2008) sistem perencanaan bottom up
adalah perencanaan yang dibuat berdasarkan kebutuhan , keinginan dan
permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bersama sama dengan atasan menetapkan
kebijakan atau pengambilan keputusan dan atsan juga berfungsi sebagai
fasilator.
Menurut Solso, Otto Maclin, Kimberly
Maclin sistem perencanaan bottom up adalah teori yang mengajukan gagasan bahwa
proses pengenalan suatu objek diawali dengan identifikasi kita terhadap bagian
bagian spesifik dari suatu objek yang kita amati, yang menjadi landasan bagi
pengenalan objek tersebut secara keseluruhan.
Menurut Sumarsono (2010),
Perencanaan dengan sistem “BOTTOM UP PLANNGING” artinya adalah perencanaan yang
dilakukan dimana masyarakat lebih berperan dalam hal pemberian gagasan awal
sampai dengan mengevaluasi program yang telah dilaksanakan sedangkan pemerintah
pemerintah hanya sebagai fasilitator dalam suatu jalannya program.
Menurut
Ovalhanif (2009), sistem perencanaan bottom up adalah perencanaan yang
dilakukan di mana masyarakat lebih berperan dalam hal pemberian gagasan awal
sampai dengan mengevaluasi program yang telah di laksanakan sedangkan
pemerintah pemerintah hanya sebagai fasilitator dalam suatu jalan nya program.
Menurut Adam
Smith (1973) sistem perencanaan
bottom up merupakan keputusan bersama, dan mendorong keterlibatan dan komitmen
sepenuhnya untuk melaksanakan nya.Model Adam Smith Ahli kebijakan yang lebih memfokuskan
model implementasi kebijakan dalam persfektif bottom up adalah implementasi
kebijakan dipandang sebagai suatu proses atau alur. Model Smith ini memamndang
proses implementasi kebijakan dari proses kebijakan dari persfekti perubahan
social dan politik, dimana kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan
untuk mengadakan perbaikan atau perubahan dalam masyarakat sebagai kelompok
sasaran.
Menurut Hanif (2008) sistem perencanaan
bottom up merupakan perencanbaan pembangunan dimana masyarakat lebih berperan
dalam berikan gagasan dari awal sampai dengan
mengevaluasi program yang telah dilaksanakan sedangkan pemerintah
pemerintahhanya sebagai fasilitator dalam suatu jalannya program.
Menurut Adisasmita (2013) sistem
perencanaan bottom up merupakan perencanaan yang
dibuat berdasarkan kebutuhan, keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh
bawahan bersama-sama dengan atasan menetapkan kebijakan atau pengambilan
keputusan dan atasan juga berfungsi sebagai fasilitator.
Menurut Theresia dkk,
(2014) sistem perencanaan bottom up merupakan suatu tujuan masyarakat yang akan
berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat karena ide ide nya berasal dari
masyarakat itu sendiri sehingga masyarakat bisa melihat apa yang diperlukan dan
apa yag di inginkan, Pemerintah tidak perlu bekerja
secara optimal dikarenakan ada peran masyarakat lebihbanyak
masyarakat akan lebih kreatif dalam mengeluarkan ide-ide yang yang akan
digunakan dalam suatu jalannya proses suatu program.
Sumarsono 2010, apabila
di indonesia perencanaan bottom up dimulai dri tingkat desa, yang biasanya
dihadiri oleh mereka yang ditunjuk peraturan perundang-undangan ataupun
kebijakan lain, misalnya melalui kegiatan musyawarah pembangunan desa
(musbangdes), ataupun musyawarah rencana pembangunan desa (musrembangdes). Menurut Hood,C.C.(1976)
sistem perencanaan bottom up merupakan kritik atas pandangan model top down
yang menafikan kontribusi peran pelaksana tingkat bawah,Pada sudut pandang
ini juga lebih dipertegasbahwa proses politik bukan
hanya tidak berhentisaat kebijakan sudah diputuskan, tapi juga tetap
berlangsung pada level pelaksanatingkat bawah yang banyak menentukan tingkat
keberhasilan implementasi.
Menurut Rohmad (2016)sistem perencanaan
bottom up merupakan perbatasan yang mengembangan partisipasi masyarakat dengan
inisiatif dari perencanaan, mengidentifikasikan masalah dan membuat aksi
program sesuai dengan kondisi masyarakat, dengan
asumsi bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk mengidentifikasikan masalah,
kebutuhan, serta cara-cara terbaik yang cocok dengan kondisi mereka
diperbatasan atau dimanapun masyarakat berada.
2.3.3. Pengertian sistem perencanaan
Menurut George R. Terry (1975) sistem perencanaan
adalah pemilihan dan menghubungkan fakta –fakta , membuat serta menggunakan
asumsi asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan menggambarkan dan
merumuskan kegiatan kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai
suatu hasil tertentu.
Menurut Sondang P. Siagian (1994:108) sistem
perencanaan didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan
secara matang dari pada hal hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang
dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
Menurut Prajudi Atmosu Dirdjo sistem perencanaan
adalah perhitungan dan penentuan tentang sesuatu yang akan di jalankan dalam
mencapai tujuan tertentu, oleh siapa, dan bagaimana.
Menurut Drs.H. Malayu S.P. Hasibuan
sistem perencanaan adalah sejumlah keputusan mengenai keinginan dan berisi
pedoman mengenai pelaksaan untuk mencapai tujuan yangdiinginkan itu.
Menurut Faludi, (1973) sistem perencanaan
sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan yang berorientasi pada masa
depan melalui serangkaian pikiran.
Menurut Waterson,(1995) sistem
perencanaan adalah usaha sadar , teroganisir dan terus menerus guna memilih
alternatif untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Louwis A.alen sistem
perencanaan adalah menentukan serangkaian tindakan untuk mencapai hasil yang di
inginkan.
Menurut Cuningham.Sistem Perencanaan
adalah menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi,dan asumsi
untuk masa yang akan datang dengan tujuan memfisualisasi dan memformulasi hasil
yang di inginkan, urutan kegiatan yang di perlukan,dan perilaku dalam
batas-batas yang dapat di terima dan digunakan dalam penyelesaian.
Menurut Garth N.jone. Sistem
perencanaan adalah proses pemilihandan pengembangan daripada tindakan yang
paling baik untuk pencapaian tugas.
Menurut Kusmiadi,(1995). Sisitem
perencanan adalah proses dasar yang kita gunakan untuk memilih tujuan-tujuan
dan meguraikan bagaimana cara pencapaiannya.
Menurut Soekartawi, (2002). Sistem
perencanaan adalah pemilihan alternatif atau pengalokasian berbgai sumber daya
yang tersedia.
2.4.1 Sistem Penemuan
masalah dan Langkah-langkah perencanaan
Menurut Sumantri sistem
adalah sekelompok bagian bagian yang bekerja bersama sama untuk melakukan suatu
maksud. Bila terjadi kerusakan terhadap salah satu bagian maka sistem atau
seluruh bagian tidak akan dapat menjalankan tugasnya sepenuhnya. Dengan kata
lain, maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak tidaknya
sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan. Permasalahan dapat
diidentifikasikan sebagai kesenjangan antara fakta dengan harapan, antara tren
perkembangan dengan keinginan pengembangan, antara kenyataan dengan ide.
Bukley (1976) menjelaskan cara-cara
penemuan permasalahan baik formal maupun informal sebagai diuraikan di bagian
berikut ini. Setelah permasalahan ditemukan, kemudian perlu dilakukan
pengecekan atau evaluasi terhadap permasalahan tersebutsebelum dilakukan
perumusan permasalahan.
Cara-cara formal (menurut metodologi
penelitian) dalam rangka menemukan permasalahan dapat dilakukan dengan
alternatif-alternatif berikut ini:
(1)
Rekomendasi suatu riset. Biasanya,
suatu laporan penelitian pada bab terakhir memuat kesimpulan dan saran. Saran
(rekomendasi) umumnya menunjukan kemungkinan penelitian lanjutan atau
penelitian lain yang berkaitan dengan kesimpulan yang dihasilkan. Saran ini
dapat dikaji sebagai arah untuk menemukan permasalahan.
(2)
Analogi adalah suatu cara penemuan
permasalahan dengan cara “mengambil” pengetahuan dari bidang ilmu lain dan
menerapkannya ke bidang yang diteliti. Dalam hal ini, dipersyaratkan bahwa
kedua bidang tersebut haruslah sesuai dalam tiap hal-hal yang penting.
(3)
Renovasi. Cara renovasi dapat dipakai
untuk mengganti komponen yang tidak cocok lagi dari suatu teori. Tujuan cara
ini adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan kemantapan suatu teori.
Dialektik, dalam hal ini, berarti tandingan atau sanggahan. Dengan cara
dialektik, peneliti dapat mengusulkan untuk menghasilkan suatu teori yang
merupakan tandingan atau sanggahan terhadap teori yang sudah ada.
(4)
Ekstrapolasi adalah cara untuk
menemukan permasalahan dengan membuat tren (trend) suatu teori atau tren
permasalahan yang dihadapi.
(5)
Morfologi adalah suatu cara untuk
mengkaji kemungkinan-kemungkinan kombinasi yang terkandung dalam suatu
permasalahan yang rumit, kompleks.
(6)
Dekomposisi merupakan cara penjabaran
(pemerincian) suatu pemasalahan ke dalam komponen-komponennya.
(7)
Agregasi merupakan kebalikan dari
dekomposisi. Dengan cara agregasi, peneliti dapat mengambil hasil-hasil
peneliti atau teori dari beberapa bidang (beberapa penelitian) dan
“mengumpulkannya” untuk membentuk suatu permasalah yang lebih rumit, kompleks.
Cara-cara Informal Penemuan Permasalahan
(1)
Konjektur (naluriah). Seringkali
permasalahan dapat ditemukan secara konjektur (naluriah), tanpa dasar-dasar
yang jelas.
(2)
Fenomenologi. Banyak permasalahan baru
dapat ditemukan berkaitan dengan fenomena (kejadian, perkembangan) yang dapat
diamati
(3)
Konsensus juga merupakan sumber untuk
mencetuskan permasalahan.
Langkah-langkah
Perencanaan
Menurut Sutarno NS, 2004
(1)
Menetapkan sasaran
Kegiatan perecanaan
dimulai dengan menetapkan apasaja yang ingin dicapai oleh organisasi secara jelas
maka organisasi dapat mengarahkan sumber daya yang lebih efektif dan
efisien serta tepat guna dan tepat sasaran.
(2)
Merumuskan posisi organisasi
Posisi organisasi saat
ini dimana pemimpin harus tahu dengan posisi organisasinya. Barulah rencana
dapat disusun setelah diketahui posisi organisasinya.
(3)
Mengidentifikasi berbagai faktor
Mengetahui faktor-faktor
pendukung dan penghambat faktor-faktor balik dari dalam maupun yang datang dari
luar yang diperkirakan membantu dan mendukung organisasi untuk mencapai sasaran.
(4)
Menyusun langkah-langkah untuk mencapai
sasaran
Mengembangkan berbagai
kemungkinan alternatif atau langkah yang diambil unutuk mencapai sasaran yang
telah ditetapkan, megevaluasi alternatif ini dengan memilih mana yang baik dan
dianggap cocok dan memuaskan.
Menurut A. Allen
1.
Menetapkan tujuan
Denganmempertimbangkan
sumber daya yang dimiliki, tujuan yang besar akan sukar dapat dicapai dengan
sumber daya yang sangat terbatas maka harus menetapkan tujuan yang terbaik bagi
organisasi.
2.
Mengidentifikasikan kemudahan dan hambatan
Organisasi melakukan
identifikasi dan inventarisasi faktor faktor
kemudahan dan hambatan dalam usaha pencapain tujuan. Dengan
mengetahuikemudahan kemudahan, organisasi akan dapat memanfaatkannya peluang
tersebut sebaik-baiknya.
Menurut Handoko (1995)
1.
Penetapan tujuan organisasi
Penetapan tujuan awal
organisasi merupakan bagian awal dari proses penyusunan perencanaan perumusan
tujuan harus dibuat sejelas mungkin dan sedapat mungkin bersifat kuantitatif.
2.
Mendefinisikan situasi sekarang
Pemimpin/manager harus menyadari bahwa
situasi dan keadaan sekarang sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi
sebelumnya dan posisi sekarang sangat dipengaruhi situasi dan kondisi yang akan
datang.
- Mengenal dukungan
dan kendala
Setiap penyusun rencana
sebaiknya mengenal apa saja yang mendukung perencanaan yang disusun dan kendala
apasaja yang merintanginya
- Mengembangkan
premis perencanaan
Menyusun rencana
sebaiknya membuat peramalan yang terkait dengan rencana yang akan disusun.
Peramalan akan sangat membantu pemimpin didalam menyusun rencana sebab
peramalan akan memberikan sinyal dini bagi manager.
MenurutHarold koontz/
Cyril O’Donnel/ Heinz Weihrich ( 1996 )
1. Menyadari adanya peluang
Menyadari adanya Peluang. Meliputi suatu
pandangan pendahuluan terhadap kemungkinan adanya peluang-peluang di hari depan
dan kemampuan untuk melihatnya dengan jelas dan lengkap, suatu pengetahuan
tentang di mana kita berdiri pada sudut kekuatan dan kelemahan kita, suatu
pengertian tentang mengapa kita ingin memecahkan ketidakpastian, dan suatu visi
tentang apa yang menurut harapan kita akan kita dapatkan.
2. Menentukan sasaran
Menentukan Sasaran yang menentukan
hasil-hasil yang diharapkan menggambarkan hal-hal akhir yang harus dilakukan,
di mana penekanan penting harus ditempatkan, dan apa yang harus di capai oleh
jaringan strategi, kebijakan, prosedur, peraturan, anggaran dan
program-program.
3. Menentukan premis yaitu
meramalkan/memikirkan tentang lingkungan
macam apa yang didalam
perencanaan akan dilaksanakan nanti, baik lingkungan intern maupun ekstern.
4. Menentukan arah
tindakan-tindakan alternative, yaitu menginntervasi tindakan tindakan yang
dapat mungkin diambil untuk mencapai sasaran.
5. Mengevaluasi tindakan
tindakan alternative, dinmana dalam hal ini kita
melihat untung ruginya
tersebut dengan berbagai factor dari sudut premis-premis serta tujuan.
6. Memilih satu alternative,
yaitu memutuskan alternative, berdasarkan
evaluasi tersebut.
7. Merumuskan rencana
rencana turunan, dimana pada langkah pemilihan alternative, perencanaan belum
komplit maka dibuat rencana pokok sehingga menjadi lebih komplit dan
operasional.
8. Menganggarkan, yaitu
mengira, menggambarkan dan memprediksi
Rencana-rencana tersebut
dengan angka-angka.
Menurut Manulang ( 2005)
1.
Metapkan tugas dan tujuan
Metapkan tugas dan tujuan
adalah dua pengertian yang mempunyai hubungan
sangat erat. Sebelum suatu tindakan perencanaan dapat berlangsung, sangat perlu
tujuan organisasi diketahui. Orang tidak dapat melakukan perencanaan yang efektif,
kalau ia tidak mengetahui tujuan yang harus dicapai dengan perencanaan itu.
Seluruh perencanaan ditujukan kepada pencapaian tujuan, oleh karena itu akan
mengherankan apabila perencanaan dimulai dengan gambaran yang kabur atau
membingungkan tentang tujuan yang akan dicapainya.
2.
Mengobservasi dan menganalisa
Setelah
tugas dan tujuan suatu perusahaan sudah ditetapakan langkah-langkah berikutnya
ialah mencapai atau mengobservasi factor yang mempermudah untuk mencapai
tujuan. Bila faktor-faktor itu sudah terkumpul, dianalisis, untuk dapat
menetapkan, mana yang masih efektif digunakan pada masa yang akan datang. Untuk
mendapatkan faktor-faktor tersebut, maka bahan-bahan dari pengalaman dapat
digunakan, demikian juga pengalaman pihak-pihak yang lain. Bila data tersebut
sudah diperoleh, kemudian dianalisis, untuk menetapkan apakah faktor tersebut
masih afektif digunakan untuk masa depan.
3.
Mengadakan kemungkinan-kemungkinan
Sudah
tentu terdapat beberapa kemungkinan untuk mendapat suatu tujuan.
Kemungkinan-kemungkinan tersebut dapat diurut-urutkan atas dasar tertentu,
misalnya atas dasar lamanya diselesaikan, besarnya biaya yang diperlukan.
4.
Membuat sintesis
Terdapat
beberapa kemungkinan untuk mencapai suatu tujuan yang memaksa si pembuat
rencana harus memilih berbagai alternatife. Pemilihan salah satu kemungkinan
sering kali tidak tepat sebab masing-masing kemungkinan selalu mengandung unsur
yang baik disamping adanya sela-sela negatifnya. Oleh karenanya, pada fase ini
pembuat rencana harus mengawinkan atau membuat berbagai kemungkinan itu.
Sela-sela negatif dari masing-masing kemungkinan dibuang, dan unsur-unsur yang
positif diambil sehingga diperoleh sintesis.
5.
Menyusun rencana
Siapa
yang membuat rencana, tergantung kepada keadaan, dan ada beberapa kemungkinan
siapa pembuat rencana tersebut. Dengan kata lain seorang manajer dapat
menugaskan orang-orang atau badan tertentu untuk membuat rencana. Pembuat
rencana dapat ditugaskan kepada panitia perencana, bagian perencanaan, dan atau
tenaga staf.
Menurut Stoner James, AF
dan Alfonso, S yang dikutip oleh Herujito (1996)
1.
Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan
Perencana pertama-tama
harus menetapkan apa yang dibutuhkan atau diinginkan oleh suatu organisasi atau
submit sehingga sumberdaya organisasi tidak terpencar dan dapat digunakan
secara efektif dan efisien.
2.
Mendefinisikan situasi saat ini informasi keadaan organisasi
saat ini tentang berapa jauhkah jarak organisasi dari sasarannya, sumber daya
yang dimiliki, data yang dimiliki, data keuangan dan statistik harus dirumuskan
sehingga langkah selanjutnya dapat dilakukan dengan lancar.
3.
Mengidentifikasikan hal-hal yang membantu dan menghambat
tujuan Dengan menganalisis factor-faktor eksternal dan internal organisasi
dapat diketahui factor-faktor yang membantu pencapaian tujuan dan yang
menimbulkan masalah. Pengetahuan tentang factor-faktor ini membantu perencana
dalam meramalkan situasi di masa yang mendatang.
4.
Mengembangkan rencana atau perangkat tindakan untuk mencapai
tujuan
Langkah ini melibatkan
berbagai alternative arah tindakan untuk mencapai sasaran, mengevaluasi
alternative-alternatif yang ada dan memilih yang paling sesuai atau
menguntungkan di antara alternative tersebut.
Menurut Altalib ( 1996 )
1.
Persiapan
suatu kegiatan yang akan
dipersiapkan sebelum melakukan sebuah kegiatan.tanpa persiapan,kegiatan tidak
akan terlaksanakan dengan baik atau pun susah untuk dilaksanakan.sebaliknya
jika kita persiapan,maka kegiatan itu akan terlaksana dengan baik.hasil dari
persiapan adalah sebuah kegiatan yang memuaskan
2.
Menentukan ( keputusan )
suatu hasil
pemecahan masalah yang dihadapinya dengan tegas. Suatu keputusan adalah
suatu jawaban yang pasti terhadap suatu pertanyaan. Keputusan harus
menjawab sebuah pertanyaan tentang apa yang dibicarakan dalam hubungannya
dengan suatu perencanaan. Keputusan bisa pula berupa suatu tindakan
terhadap pelaksanaan yang sangat menyimpang dari rencana semula.
3.
Mengkomunikasikan
Mengkomunikasikan
dalam suatu organisasi dimaksudkan untuk dapat mempengaruhi sikap dan perilaku
para anggota organisasi secara individu maupun kelompok.
4.
Mengawasi
proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh
kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan
berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Chr, Jimmy L.
Gaol.
1.
Penentuan Tujuan
Manajer atas memilih
tujuan strategis. Pemilihan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianut
manajer, disamping kekuatan dan kelemahan organisasi. Sedangkan tujuan itu
mencakup pernyataan umum tentang, misi, maksud dan tujuan organisasi.
2.
Analisa Lingkungan
Tujuan yang dipilih harus disesuaikan
faktor-faktor yang membatasi yaitu faktor ekstern. Oleh karena itu dibutuhkan
analisa faktor ekstern dan faktor internal (kekuatan dan kelemahan perusahaan).
3.
Menetapkan Ukuran
Tujuan spesifik dengan
ukuran tertentu dapat :
a. Memudahkan cara
mencapai
b. Menjadi pendorong
efektif
c. Membantu
manajemen bawah menyusun rencana
d. Memudahkan
pengukuran keberhasilan dan kegagalan
4.
Membuat Rencana Unit
Setelah manajer atas
secara tentatif merumuskan tujuan umum jangka panjang, maka manajer bawah
menentukan tujuan unit untuk menyumbangkan tercapainya tujuan umum.
5.
Pembandingkan Rencana Unit dengan Rencana Strategis
Apabila ada perbedaan
atau ketidakcocokan antara rencana/tujuan unit dengan tujuan dan rencana
strategis.
6.
Menutup Perbedaan
Apabila ada perbedaan antara tujuan
unit dengan tujuan strategis harus diadakan penyesuaian.
7.
Memilih Alternatif
Manajer mengadakan
inventarisasi berbagai alternatif yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan, dan
kemudian memilih salah satu alternatif yang terbaik.
8.
Implementasi Rencana
Alternatif yang terbaik
akan menjadi rencana-rencana dan harus dirumuskan dengan jelas dan diperinci
menjadi rencana kegiatan operasional untuk dilaksanakan.
9.
Mengukur dan Mengawasi Kemajuan Untuk itu diperlukan:
a. Standar sebagai
tolok ukur untuk mengetahui kemajuan.
b. Umpan balik dari
pelaksana untuk mengetahui hasil-hasilnya.
c. Berdasar standar
melakukan penilaian terhadap hasil-hasil yang dicapai.
d. Melakukan koreksi
jika terjadi penyimpangan.
Menurut Schermerhorn (
2011)
Langkah-langkah dalam menyusun perencanaan:
1.
Peramalan
suatu kegiatan yang
bertujuan untuk memperkirakan apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
2.
Penetapan sasaran
kegiatan bertindak
sebagai titik yang ingin kita capai. Sasaran itu juga bisa menjadi patokan
kesepakatan yang diinginkan oleh pihak-pihak dalam organisasi dan lebih jauh
oleh masyarakat. Jika sasaran ini dapat ditetapkan bersama, ia bisa menjadi
motivasi kerja.Namun demikian, penentuan sasaran dapat memperhitungkan beberapa
hal. Suatu daerah paling penting memper-hitungkan keadaan daerah itu pada saat
perencanaan dibuat. Perubahan bukan ditafsirkan semata-mata karena keinginan
dan semangat belaka. Pendapat tentang bahwa sesuatu tidak akan terlepas dari
konteks sejarahnya. Artinya kondisi saat ini menentukan perubahan seperti apa
yang bisa diharapkan suatu daerah terhadap masa depan mereka.
1.
Kebijakan
putusan
suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu sebagai
keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan
yang dapat dijadikan pedoman perilaku dalam (1) pengambilan keputusan lebih
lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun (unit) organisasi
pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang
telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan (unit) organisasi pelaksana maupun
dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan.
2.
Program
sangat berhubungan erat
dengan acara kerja yaitu merupakan perincian atautahap-tahap dalam penyelesaian
suatu pekerjaan yang dilakukan secara berurutan.Suatuprogram menetapkan
personel dan tindakan-tindakan yang akan diambil menurut derajatkepentingannya.
3.
Jadwal waktu
Skedul yang menitik beratkan
dalam penggunaan waktu.Schedulemenetapkan batas waktu untuk menyelesaikan
tiap-tiap langkah tindakan.
4.
Prosedur kerja
tahapan dalam tata kerja
tentang bagaimana mengelola sebuah pekerjaan, yangmengandung pengertian tentang
apa, untuk apa, dan bagaiman pekerjaan harusdiselesaikan.
5.
Anggaran perusahaan
Anggaran merupakan suatu
rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam
unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan untuk jangka waktu (
periode) tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena rencana yang disusun
dinyatakan dalam bentuk unit moneter, maka anggaran seringkali disebut juga
dengan rencana keuangan. Dalam anggaran, satuan kegiatan dan satuan uang
menempati posisi penting dalam arti segala kegiatan akan dikuantifikasikan
dalam satuan uang, sehingga dapat diukur pencapaian efisiensi dan efektivitas
dari kegiatan yang dilakukan.
2.5. Sistem perencanaan RPJM dan RPK Gampung dan
alur
perencanaannya.
2.5.1 Pengertian perencanaan RPJM dan RPK
Gampung
RPJM dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan berisi penjabaran dari
visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta
memperhatikan RPJM Nasional (UU NO 17
tahun (2007)), RPJM Desa adalah bagian dari program perencanaan sebelum
warga masyarakat desa yang menginginkan perubahan yang lebih baik di segala
bidang. Masa depan akan terlihat jika di mulai dengan perencanaan yang matang
dan di sertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya (Taliziduhu. 1990), RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk
periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa,arah
kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan program satuan kerja
perangkat desa (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai
dengan rencana kerja(Moeljarto, T.
(1987),RPJM Desa adalah merupakan penjabaran visi, misi dan progra kepala
desadan penyusunan nya berpedoman kepada RPJP (rencana pembangunan jangka
panjang) desa dan memperhatikan rencana strategis kecamatan dan rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) (Kamaluddin,
Rustian. (1992),RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk
periode 6 (enam) tahun(Kamaluddin,
Rustian. (1992),RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam)
tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan
pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat
kegiatan pembangunan Desa (Eppy (2004), RPJM
Desa adalah Pembangunan Jangka Menengah Desa yang menekankan tentang pentingnya
menerjemahkn secara arif tengtang visi, msi, dan agenda kepala daerah terpilih
dalam tujuan, sasaran , strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon
kebutuhan dan aspirasi masyrakat(Rustian
(1992), RPJM Desa adalah merupakan arah pembangunan yang di capai (waktu) 5
tahun sesuai masa bakti yang disusun berdasarkan visi, misi dan program
pemerintah (Sj Sumarto,( 2003), RPJM
Desa merupakan suatu proses aktivitas yang berorientasi kedepan dengan
memperkirakan berbagai hal agar aktivitas dimasa depan dapat berjalan sesuai
dengan yang diharapkan(Harmawan. A. H.(
2002).
RKP Gampung merupakan penjabaran dari
RPJM Desa untuk jangka 1 (satu) tahun,
(Adi,Isbandia Rukminto (2001),RKP Gampung adalah menyajikan dokumen
perencanaan pembangunan tahunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa (Sugiono (2004), RKP Gampung merupakan
dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang di pakai sebagai pedoman atau
acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah desa selanjut nya sebagai dasar
penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan (Arsyad, Lincoln (2002),RKP Gampung merupakan rencana desa untuk
periode satu tahun dan ditetapkan dengan surat keputusan (SK) kepala desa (Kartasasmita ,Ginanjar (1997),RKP
Gampung merupakan penjabaran yang mengacu kepada RPJM Desa dengan memilih
prioritas kegiatan setiap bulan anggaran yang telah disepakati oleh seluruh
unsur masyarakat yang berupa dokumen (Arikunto,Suharsimi
(1993),RKP Gampung merupakan rencana pembangunan tahunan desa yang kemudian
disebut dengan rencana kerja pemerintah desa
untuk jangka 1 tahun (Arif
Syaiful (2006),RKP Gampung merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1
(satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM desa yang memuat rancangan kerangka
ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, baik
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah
daerah dan RPJM Desa (Nawawi (2007),RKP
Gampung merupakan rencana kerja prioritas strategis pembangunan desa untuk periode 1 (satu) tahun yang menggambarkan
arah prioritas kebijakan desa serta kemampuan pendanaan nya(Ndraha,Talizuduhu (1978),RKP Gampung merupakan dokumen perencanaan
pembangunan tahunan desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa (Wrihatnolo,Randy R, dan Nugroho Riantt
(2006).
2.5.2 Alur perencanaan perencanaan gampung.
Di dalam pasal
79 UU Desa disebutkan pemerintah
desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai
dengan kewenangannya dengan
mengacu pada perencanaan
pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan desa dilaksanakan
dengan menyusun dokumen:
- Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam)
tahun.
- Rencana
Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Kedua dokumen
perencanaan ini ditetapkan dengan Perdes.
Konsep
village self planning yang menjadi semangat UU Desa diwujudkan di dalam dua
dokumen perencanaan pembangunan desa, yaitu RPJM Desa
dan RKP Desa. Substansi dari RPJM Desa
perlu mengacu pada RPJM kabupaten/kota. Dengan
demikian, meskipun desa memiliki kewenangan untuk memutuskan pembangunan yang
akan dilakukan, namun pembangunan tersebut diharapkan tetap selaras
dengan pembangunan yang dilakukan oleh kabupaten/kota sebagaimana termuat
di dalam RPJM kabupaten/kota. RPJM Desa disusun untuk jangka waktu 6 (enam)
tahun sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa. Ini berbeda dengan
pengaturan dalam regulasi sebelumnya, PP No. 72 Tahun 20 05, di mana RPJM Desa
disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, pada
dasarnya yang terjadi adalah pembagian tugas dan sumber daya
berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh desa maupun kabupaten/kota
untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan warga.
Pada pasal 79 ayat (4) dan (5) UU
Desa disebutkan bahwa Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan
RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa
dan merupakan pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Dengan demikian, pembangunan desa menggunakan pendekatan “satu
desa, satu rencana, satu anggaran”. Sebagai konsekuensi dari pendekatan ini
maka program pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
yang berskala desa harus dikoordinasikan dengan desa.
(tabel alur perencanaan pembangunan kesehatan dapat dilihat
lampiran (1))
2.5.2.1 Pembentukan Tim Penyusun RPJM dan RPK Desa
Pembentukan tim penyusun RPJM
Setelah Kepala Desa dilantik secara
resmi maka dengan segera Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa berjumlah
paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Anggota
Tim Penyusun juga perlu mempertimbangkan keterwakilan perempuan di dalamnya.
Tim Penyusun RPJM Desa disahkan dengan Keputusan Kepala Desa [lihat Lampiran 2.
Formulir SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa]. Struktur Tim Penyusun
RPJM Desa antara lain:
- Kepala Desa selaku
pembina.
- Sekretaris Desa
selaku ketua.
- Ketua Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris.
- Anggota yang
berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader
pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah sebagai berikut:
- Menyelaraskan arah
kebijakan pembangunan kabupaten.
- Mengkaji keadaan
desa.
- Menyusun rancangan
RPJM Desa.
- Menyempurnakan
rancangan RPJM Desa.
RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala
Desa. Penjabaran visi dan misi Kepala Desa menjadi sangat penting untuk mendapatkan
gambaran yang jelas seperti apa visi, misi, strategi, dan program pembangunan
selama 6 (enam) tahun masa jabatan Kepala Desa. Langkah awal Tim Penyusun RPJM
Desa adalah mendengarkan pemaparan visi dan misi Kepala Desa serta membahas
bagaimana visi dan misi tersebut akan menjadi acuan dalam seluruh proses
penyusunan RPJM Desa ini.
Pembentukan tim penyusun RKP
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP
Desa, terdiri dari:
1.
kepala Desa selaku pembina
2.
sekretaris Desa selaku ketua
3.
ketua lembaga pemberdayaan masyarakat
sebagai sekretaris
4.
anggota yang meliputi: perangkat desa,
lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur
masyarakat.
Jumlah anggota tim, paling sedikit 7
(tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan
perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan
Juni tahun berjalan.Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala
Desa. Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Pencermatan pagu
indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa
- Pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa
- Penyusunan rancangan
RKP Desa
- Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
2.5.2.2
Penyelarasan Arah
Kebijakan Perencanaan Pembangunan RPJM Kabupaten /Kota
Tim penyusun RPJM Desa kemudian
melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk
mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan
pembangunan Desa.
Penyelarasan arah kebijakan pembangunan
kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan
informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Informasi arah
kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
- Rencana
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota
- Rencana strategis
satuan kerja perangkat daerah
- Rencana umum tata
ruang wilayah kabupaten/kota
- Rencana rinci tata
ruang wilayah kabupaten/kota
- Rencana
pembangunan kawasan perdesaan.
Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan
cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan
Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.Rencana program dan kegiatan,
dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.Jadi lampiran
laporan hasil pengkajian keadaan Desa, menjadi bahan masukan dalam musyawarah
Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
2.5.2.3 Pengkajian Keadaan Desa
Pengkajian keadaan desa adalah kegiatan
penelitian tentang aspek-aspek kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh
masyarakat sendiri dengan dipandu (difasilitasi) oleh para petugas lembaga
pengembang program. Aspek-aspek kehidupan masyarakat yang ‘diteliti’ atau ‘dikaji’
tergantung kepada kebutuhan.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan
pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif
Desa.Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
Penyelarasan data Desa.
b.
Penggalian gagasan masyarakat .
c.
Penyusunan laporan hasil pengkajian
keadaan Desa.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa
menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan
pembangunan Desa.
Penyelarasan Data Desa Penyelarasan
data Desa dilakukan melalui kegiatan:
a.
Pengambilan data dari dokumen data Desa
b.
Pembandingan data Desa dengan kondisi
Desa terkini.
Data Desa, meliputi sumber daya alam,
sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya
yang ada di Desa.Hasil penyelarasan data Desa, dituangkan dalam format data
Desa. Format data Desa.
Jadi lampiran laporan hasil pengkajian
keadaan Desa, menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka
penyusunan perencanaan pembangunan Desa. Penggalian gagasan
masyarakat dilakukan untuk menemukenali
potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi
Desa.
Hasil penggalian gagasan, menjadi dasar
bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.Usulan rencana
kegiatan, meliputi;
- Penyelenggaraan pemerintahan
Desa
- Pembangunan Desa
- Pembinaan
kemasyarakatan Desa
- Dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
Penggalian
gagasan, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur
masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.Pelibatan masyarakat Desa,
dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur
masyarakat, seperti antara lain:
- Tokoh adat
- Tokoh agama
- Tokoh masyarakat
- Tokoh pendidikan
- Kelompok tani
- Kelompok nelayan
- Kelompok perajin
- Kelompok perempuan
- Kelompok pemerhati
dan pelindungan anak
- Kelompok
masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat lain
sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
Tim
penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau
musyawarah khusus unsur masyarakat. Penggalian gagasan, dilakukan dengan cara
diskusi kelompok secara terarah, dengan menggunakan sketsa Desa, kalender musim
dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan
masyarakat.
Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat
kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.Dalam hal
terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM
Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan
kemampuan masyarakat Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan
rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan
rencana kegiatan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.Rekapitulasi
usulan rencana kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan
Desa. Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa
yang dituangkan dalam berita acara, yang dilampiri dokumen:
- Data Desa yang
sudah diselaraskan
- Data rencana
program pembangunan kabupaten/ kota yang akan masuk ke Desa
- Data rencana
program pembangunan kawasan perdesaan
- rekapitulasi
usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok
masyarakat.
Tim
penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa.
Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa, setelah
menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui
musyawarah Desa.
2.5.2.4 Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui
Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan
desa. Musyawarah Desa dapat dilaksanakan setelah Kepala Desa menyerahkan
laporan hasil pengkajian keadaan desa. Dalam Musyawarah Desa yang perlu dibahas
dan disepakati antara lain:
1.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2.
Rumusan arah kebijakan pembangunan desa
yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa.
3.
Rencana prioritas kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pembahasan rencana prioritas kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan dengan diskusi kelompok secara
terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa. Diskusi kelompok secara terarah itu membahas hal-hal mengenai:
1.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2.
Prioritas rencana kegiatan desa dalam
jangka waktu 6 (enam) tahun.
3.
Sumber pembiayaan rencana kegiatan
pembangunan desa.
4.
Rencana pelaksana kegiatan desa yang
akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar
desa, dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga. Hasil kesepakatan musyawarah
desa dituangkan dalam berita acara.
(lihat Lampiran (2). Formulir Berita Acara
Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Desa).
Selanjutnya hasil kesepakatan ini
menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa.. Pelaksanaan
teknis musyawarah desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Permendesa No. 2/2015).
.
2.5.2.5 PenyusunanRancangan Pembangunan Desa
Sekretaris Desa menyusun Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa. Kemudian Sekretaris Desa
menyampaikan kepada Kepala Desa.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan
lebih lanjut.Rancangan tersebut kemudian disepakati bersama, dan kesepakatan
tersebut paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa yang telah disepakati bersama, kemudian disampaikan oleh Kepala Desa
kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari
sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati/Walikota dapat mendelegasikan
evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan
lain.
Bupati/Walikota menetapkan hasil
evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Jika dalam waktu 20 hari kerja
Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi maka Peraturan Desa tersebut
berlaku dengan sendirinya.Jika kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama
7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.Apabila Bupati/Walikota
menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung
sejak diterimanya hasil evaluasi.Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti
oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan
Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pembatalan Peraturan Desa, sekaligus
menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal
pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional
penyelenggaraan Pemerintah Desa.Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan
Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya
Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
2.5.2.6 Rencana Pembangunan Musyawarah Desa
melalui Musyawarah
Pembangunan Desa
(Musrembang)
Kepala Desa menyelenggarakan musrenbang
desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Hasil kesepakatan
musrenbang desa kemudian dituangkan dalam berita acara.
(lihat Lampiran (3).
Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musrenbang Desa).
Musrenbang desa melibatkan Pemerintah
Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Yang dimaksud dengan unsur masyarakat adalah
(1)
tokoh adat,
(2)
tokoh agama,
(3)
tokoh masyarakat,
(4)
tokoh pendidikan,
(5)
perwakilan kelompok tani,
(6)
perwakilan kelompok nelayan,
(7)
perwakilan kelompok perajin,
(8)
perwakilan kelompok perempuan,
(9)
perwakilan kelompok pemerhati dan
pelindungan anak.
(10)
perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat yang tersebut
di atas, musrenbang desa juga dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai
dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
2.5.2.7 Penetapan RPJM & RPK Desa
Penetapan RPJM Kepala Desa mengarahkan
tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa
berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.Rancangan
RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Kepala
Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercntum dalam dokumen RKP
desa yang ditetapkan dalam APB desa , dan menetapkan pelaksana kegiatan dalam
keputusan kepala desa.
Dalam hal pelaksana kegiatan
mengundurkan diri pindah domisilik keluar desa, atau dikenai sanksi pidana
kepala desa dapat mengubah pelaksana kegiatan. Pelaksana kegiatan bertugas
membantu kepala desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
RPJM Desa disahkan dengan peraturan
desa yang dirancang oleh Kepala Desa. Rancangan peraturan desa tentang RPJM
Desa itu kemudian dibahas dan disepakati Kepala Desabersama BPD untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Penetapan RKPHasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara. Kepala
Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan
RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan
Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang
RKP Desa.
BAB III
KESIMPULAN
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
Menurut Irwin T. Sanders,
pembangunan masyarakat (Community Development) adalah perpaduan atau
persenyawaan dari dua bentuk kekuatan dalam masyarakat, kekuatan pertama adalah
pengorganisasian masyarakat (Community Organization) dan kekuatan yang kedua
pengembangan ekonomi (Economic Development). Stephen P. Robbins menyatakan
bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara
sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja
atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau
sekelompok tujuan. Gatewood, Taylor, dan Farell Pengorganisasian adalah
aktivitas yang terlibat dalam suatu struktur organisasi yang sesuai, memberi
tugas kepada pekerja serta membentuk hubungan yang berguna di antara pekerja
dan tugas-tugas.
Pemerintahan masyarakat
mandiri adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan
bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan,
kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta
nilai-nilai hukum yang diikuti warganya. Sedangkan Pemerintah Desa Mandiri
adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem
pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan
kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
Sistem
perencanaan top down adalah mekanisme untuk menyelesaikan suatu masalah dimana
permasalahan yang ada dipecahkan menjadi sub masalah yang lebih kecil atau
operasi yang lebih sederhana sampai sub
masalah tersebut bias lebih mudah untuk di selesaikan.sedangkan sistem
perencanaan bottom up adalah perencanaan yang dibuat berdasarkan kebutuhan ,
keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bersama sama dengan
atasan menetapkan kebijakan atau pengambilan keputusan dan atsan juga berfungsi
sebagai fasilator.
Perencanaan
merupakan tahap paling penting dari suatu ungsi manajemen, terutama dalam
menghadapi lingkungan eksternal yang berubah dinamis .dalam era globalisasi
ini, perencanaan harus lebih mengandalkan prosedur yang rasional dan
sistematis. Dalam perencanaan terdiri macam-macam perencanaan, yaitu
perencanaan berdasarkan jangkauan, perencanaan berdasarkan kerangka waktu,
perencanaan berdasarkan spesifisitas, perencanaan berdasarkan frekuensi
penggunaan. Suatu perencanaan juga terdapat berbagai hambatan dalam penetapan
tujuan. Hambatan tersebut antara lain tujuan yang tidak tepat, sistem
penghargaan yang tidak tepat , penolakan perubahan dan keterbatasan.
RPJM Desa adalah bagian dari program
perencanaan sebelum warga masyarakat desa yang menginginkan perubahan yang
lebih baik di segala bidang. Masa depan akan terlihat jika di mulai dengan
perencanaan yang matang dan di sertai kerja keras dan usaha untuk
mewujudkannya. Sedangkan RKP Gampung merupakan penjabaran dari RPJM Desa, visi
dan misi desa, dan rencana program atau kegiatan pemerintah, pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang masuk ke desa.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi , Abu, Drs. 2003. Ilmu
Sosial Dasar. Jakarta: Rineke Cipta
(Allan, D. E. & Dorothy, G. J. (1976). Community and Community Development.
Hague : Mounton & Co.)
Ali Hanapiah 2011, Perencanaan
Pembangunan Desa, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor,
Jawa Barat, Alqaprint.
Anonim, Panduan
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Oka, Nyoman 2009,
Perencanaan Pembangunan Desa: Seri Panduan Fasilitator CLAPP (Community
Learning And Action Participatory Process), MITRA SAMYA dengan dukungan AusAID
ACCESS Muhi.
Applbaum, Ronald L, 1974, Strategies for Persuasive Communication, Charles E. Merril
Publishing Company, Columbus, Ohio.
Basri , Amaluddin. 1998. Aministrasi
Pembangunan Untuk Pembangunan Desa. Bekasi: Akademi Pembangunan Desa
B.Siswanto. 2005. Pengantar
Manajemen. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Batten, T. R. (1960). Communities
and Their Development. London : Oxford University Press.)
devikristina,http//cyjeiedevikristina.blogspot.com.2012/01/tugas-perencanaan
wilayah.html,diakses pada tanggal 26 mei 2013
(Denisuryana. 2009. Pembangunan
masyarakat desa.)
.Effendy, 1989, Kamus
Komunikasi, Mandar Maju, Bandung. Handoko.
Fadhli,M. & M.Rifa’i. 2013. Manajemen Organisasi. Bandung: Cita Pustaka Media Perintis.
Hikmat, Harry. 2004, Strategi
Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniro.
Kuncoro.2004. Proses
Bottom-up dan Top-down. Kota,.Jakarta : Salemba Empa.
Liliweri, Alo, 1997, Sosiologi Organisasi, Citra Aditya Bakti, Bandung. Stoner, James A.F.,
1996, Manajemen, Erlangga, Jakarta.
Leibo , Jefta. 1995,
Sosiologi Pedesaan Andi Offset, Yogyakarta.
Muhammad, Arni, 1995, Komunikasi Organisasi, Bumi Aksara, Jakarta.
Marbun , B, N.1998,
Proses Pembangunan Desa, Erlangga, Jakarta.
Rahardjo .1999. Pengantar
Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Gadjah Mada
Suzetta, P. 2007. Perencanaan Pembangunan Indonesia.
Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
BAPPENAS
Siagian, Sondang. P.2005.
Administrasi Pembangunan, Konsep Dimensi dan
Strateginya. Jakarta: Bumi Aksara.
T. Hani, 2003, Manajemen,
BPFE,Jogyakarta.
Teku , Basilius Bengo. 1998, Mengutamakan Manusia di Dalam Pembangunan, UI-Press, Jakarta.
Usman, Husaini. 2011. Manajemen. Jakarta Timur: PT. Bumi Aksara.
Zulkarimen Nasution, 2007. Komunikasi Pembangunan (Pengenalan Teori dan Penerapannya). Yang
Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.