Makalah Kepemilikan Mata Kuliah Kewirausahaan
Selasa, 11 September 2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb.
Puji syukur kami panjatkan kepada ALLAH
SWT karena berkah dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah
matakuliah Kewirausahaan. Makalah ini dilakukan sehubungan dengan tugas yang diberikan
dosen kami bpk. Budiman,Dr untuk memenuhi nilai matakuliah Kewirausahaan.
Dengan
diselesaiknya tugas makalah ini,kami harapkan dapat memenuhi syarat penilaian
tugas Kewirausahaan dan berguna untuk para pembacanya.
Untuk dosen pengajar Bpk.Budiman,Dr dan teman-teman kami ucapkan banyak terimakasih atas segala dukungan dan pengorbanan yang telah diberikan.
Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan sebagai bahan penyempurnaan pada makalah ini. Semoga buku ini bermanfaat. Aamin
Wassalamualaikum wr.wb
Untuk dosen pengajar Bpk.Budiman,Dr dan teman-teman kami ucapkan banyak terimakasih atas segala dukungan dan pengorbanan yang telah diberikan.
Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan sebagai bahan penyempurnaan pada makalah ini. Semoga buku ini bermanfaat. Aamin
Wassalamualaikum wr.wb
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang
melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah
tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen merupakan
suatu keadaan terdiri dari proses yang ditunjukkan oleh garis (line) mengarah
kepada proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian,
yang mana keempat proses tersebut saling mempunyai fungsi masing-masing untuk
mencapai suatu tujuan organisasi.
Fungsi – fungsi manajemen tersebut berhubungan dengan suatu
kepemilikkan badan usaha, yang pada dasarnya bentuk kepemilikan badan usaha di
pilih oleh seorang wirausahawan mencangkup untuk menentukan manajemen apa yang
digunakan pada usahanya. Semakin besar bentuk badan usaha yang digunakan maka
semakin kompleks pula system manajemen yang digunakan.
Ketika seorang wirausahawan sudah memutuskan untuk
meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal yang dihadapinya
adalah memilih bentuk kepemilikan. Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal
yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang
bagi seorang wirausahawan maupun usahanya.
B. RUMUSAN MASALAH
Pokok permasalahan
yang dapat diangkat, meliputi:
1.
Apa yang dimaksud dengan kepemilikkan ?
2.
Bagaimana konsep dari kepemilikkan fungsi manajemen ?
3.
Apa saja unsur – unsur dari kepemilikkan ?
4.
Bagaimana masalah dan solusi dari kepemilikkan ?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui kepemilikkan
2.
Untuk mengetahui konsep dari kepemilikkan
3.
Untuk mengetahui unsur – unsur dari kepemilikkan
4.
Untuk mengetahui masalah dan solusi dari kepemilikkan
D. Manfaat
1.
Mengetahui bentuk-bentuk kepemilikkan badan usaha
2.
Berguna sebagai pengembangan suatu usaha
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Kepemilikkan
Kepemilikan usaha
adalah suatu bentuk kegiatan usaha yang dilihat dari segi pemilik /pendirinya,
sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam
bentuk kepemilikan suatu usaha. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan
usaha, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing usaha
tersebut.
Secara umum,
kepemilikan uatu usaha dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk sebagai
berikut.
·
Usaha Perorangan
Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola oleh perorangan
adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seorang Warga Negara Indonesia,
sebagai wadah kegiatan usaha untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi
diri, anak dan keluarganya. Badan usaha perorangan sangat mudah ditemukan di
sekitar kita. Badan Usaha Perorangan merupakan tipe paling sederhana dari sebuah
badan usaha, sekaligus merupakan bentuk usaha yang paling tua dan paling umum. Seperti
namanya, jenis badan usaha ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehinga
pelaksanaan dan tanggung jawabnya dikuasai oleh satu orang tersebut, sebagai
pemiliknya.
Bentuk badan usaha perorangan yang dapat kita temui di sekitar kita antara lain warung (toko kecil), pedagang kaki lima, usaha tambal ban, warnet, dan lain-lain.
Bentuk badan usaha perorangan yang dapat kita temui di sekitar kita antara lain warung (toko kecil), pedagang kaki lima, usaha tambal ban, warnet, dan lain-lain.
·
Persekutuan Firma
Persekutuan Firma adalah bentuk kepemilikan usaha yang
didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan
usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih
(sekutu) melalui akta notaris. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk
Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing
dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang diikutsertakan. Setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, sehingga apabila salah seorang anggota firma melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan timbulnya risiko, maka risiko-risiko tersebut akan menjadi.
Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang diikutsertakan. Setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, sehingga apabila salah seorang anggota firma melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan timbulnya risiko, maka risiko-risiko tersebut akan menjadi.
·
Persekutuan Komanditer
Bentuk kepemilikan usaha persekutuan komanditer
(Commanditair Vennotschap – CV) merupakan perluasan dari bentuk kepemilikan
usaha perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19.Persekutuan Komanditer
adalah bentuk kepemilikan usaha yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero, dengan
tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang
(sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk dipakai
dalam persekutuan.
CV mempunyai 2 jenis anggota (sekutu), yaitu anggota aktif
dan anggota pasif.
1.
Anggota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai
pengelola badan usaha tersebut. Anggota ini bertanggung jawab penuh terhadap
kelangsungan aktivitas CV. Karena bertanggung jawab penuh, maka anggota aktif
dapat mengambil keputusan dengan cepat, tanpa perlu bertanya atau berkonsultasi
dengan anggota pasif.
2.
Anggota pasif atau disebut juga anggota komanditer berperan
sebagai penanam modal bagi CV. Namun, anggota pasif ini tidak terlibat dalam
aktivitas pengelolaan CV sehari-hari. Anggota pasif juga tidak bisa ikut campur
karena terbatas menurut modal yang disetorkannya. Apabila suatu saat usaha CV
tersebut bangkrut, maka kekayaan pribadi anggota aktif digunakan untuk melunasi
hutang-hutang perusahaan. Namun, anggota pasif memiliki hak untuk menuntut
modalnya kepada angota aktif. Tetapi, anggota pasif akan menemui kesulitan
dalam menarik modalnya kembali.
·
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang didirikan
oleh
beberapa orang yang berbadan hukum, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dengan ketentuan satu lembar saham memiliki satu suara. Jadi pemegang saham paling banyak akan memiliki hak suara terbanyak. Apabila pemegang saham tidak bisa hadir pada saat RUPS, maka hak suaranya bisa diserahkan kepada orang lain yang disebut “proxy”. Pendirian PT harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan pemimpin oleh seorang direksi (direktur).
beberapa orang yang berbadan hukum, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dengan ketentuan satu lembar saham memiliki satu suara. Jadi pemegang saham paling banyak akan memiliki hak suara terbanyak. Apabila pemegang saham tidak bisa hadir pada saat RUPS, maka hak suaranya bisa diserahkan kepada orang lain yang disebut “proxy”. Pendirian PT harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan pemimpin oleh seorang direksi (direktur).
·
Koperasi
Bentuk kepemilikan usaha koperasi bukan merupakan usaha
perorangan, tetapi dilakukan bersama-sama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan tertentu. Dengan demikian, koperasi menjadi alat bagi banyak orang yang
ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerjasama, karena mereka menyadari
bahwa apabila mereka bekerja sendiri-sendiri, kesejahteraan tersebut tidak
kunjung terwujud. Masing – masing bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab
tertentu. Karakteristik masing – masing perusahaan sangat menentukkan bentuk
pemikira\nnya, oleh karena itu tidak ada bentuk perusahaan yang lebih super
daripada yang lain.
B. Konsep Kepemilikkan
Kepemilikan,
merupakan penggunaan dan penjualan aset produktif telah menjadi hak individu
daripada hak istimewa. Konteks dari mana keputusan dibuat tentang kepemilikan
telah direduksi menjadi sebuah ketegangan antara niat baik individu maupun
perusahaan. Kepedulian untuk ekonomi yang lebih besar, ekologi global atau
isu-isu lintas negara lainnya adalah fungsi dari tekanan lain, seperti
kesadaran politik lingkungan.
Seorang
wirausahawan yang sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari
beberapa masalah awal yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan.
Sering kali para wirausahawan tidak cukup banyak meluangkan waktu untuk dan
usaha untuk mengevaluasi dampak dari berbagai jenis bentuk kepemilikan atas
diri mereka dan usahanya. Mereka hanya memilih begitu saja salah satu bentuk
kepemilikan berdasarkan kebiasaan atau memiliki bentuk bentuk yang paling
banyak digunakan dalam waktu tersebut.
Memilih suatu
bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang
memilki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya.
Walaupun keputusan tersebut dapat diubah, mengubah suatu bentuk kepemilikan
menjadi bentuk kepemilkan yang lain dapat dapat menjadi hal yang meyulitkan,
memakan waktu, rumit, serta mahal.
C. Unsur – unsur
Kepemilikkan
Berdasarkan jumlah
kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal Pada
umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlah
produksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masih
menggunakan alat produksi teknologi yang sederhana.
2.
Perusahaan Persekutuan (Partnership) atau Usaha Kemitraan
dan mempunyai unsur – unsur sebagai berikut:
a.
Selalu menyelenggarakan perusahaan (Pasal 16 KUH
Dagang).Misal : membuat Pembukuan, Pendaftaran Perusahaan, dll.
b.
Mempunyai nama bersama (Pasal 16 KUHDagang).
c.
Pertanggungjawabannya tanggung-menanggung atau bersifat
pribadi untuk keseluruhan
Untuk Perseroan Terbatas mempunyai unsur sebagai berikut :
a.
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi.
b.
modal dan ukuran perusahaan besar.
c.
Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik
saham.
d.
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
e.
Kepemilikan mudah berpindah tangan.
f.
Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
g.
Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal (saham) dalam
bentuk deviden.
h.
Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham.
i.
Pajak berganda pada Pajak Penghasilan (PPH) dan pajak
deviden.
D. Masalah dan Solusi
Berikut beberapa
persoalan terpenting yang harus dipirkan oleh para wirausahawan sebelum mereka
mengevaluasi berbagai bentuk kepemilikan :
Pertimbangan pajak, Jumlah laba bersih yang menurut perkiraan wirausahawan akan dihasilkan olah usahanya dan tagihan pajak yang harus dibayar oleh sipemilik tersebut merupakan faktor-faktor yang penting ketika memilih bentuk kepemilikan
Kemampuan menyelesaikan kewajiban, Bentuk-bentuk kepemilikan tertentu memberkan perlindungan lebih tinggi terhadap kewajiban pribadi sehubungan dengan masalah keuangan, produk cacat, dan masalah-masalah lain
Kebutuhan modal awal dan masa depan. Setiap bentuk kepemilikan memiliki kemampuan yang berbeda dalam mendapatkan modal pendirian perusahaan. Bentuk mana yang lebih unggul, semua itu bergantung pada banyaknya modal yang diperlukan oleh wirausahawan dan tempat ia merencanakan untuk memperolehnya
Pengendalian, Dengan memilih bentuk kepemilikan tertentu, wirausahawan secara otomatis melepaskan beberapa wewenang untuk mengendalikan perusahannya
Kemampuan manajerial, Para wirausahawan harus menilai berbagai keahlian dan kemampuan mereka untuk mengelola suatu usaha secara efektif.
Pertimbangan pajak, Jumlah laba bersih yang menurut perkiraan wirausahawan akan dihasilkan olah usahanya dan tagihan pajak yang harus dibayar oleh sipemilik tersebut merupakan faktor-faktor yang penting ketika memilih bentuk kepemilikan
Kemampuan menyelesaikan kewajiban, Bentuk-bentuk kepemilikan tertentu memberkan perlindungan lebih tinggi terhadap kewajiban pribadi sehubungan dengan masalah keuangan, produk cacat, dan masalah-masalah lain
Kebutuhan modal awal dan masa depan. Setiap bentuk kepemilikan memiliki kemampuan yang berbeda dalam mendapatkan modal pendirian perusahaan. Bentuk mana yang lebih unggul, semua itu bergantung pada banyaknya modal yang diperlukan oleh wirausahawan dan tempat ia merencanakan untuk memperolehnya
Pengendalian, Dengan memilih bentuk kepemilikan tertentu, wirausahawan secara otomatis melepaskan beberapa wewenang untuk mengendalikan perusahannya
Kemampuan manajerial, Para wirausahawan harus menilai berbagai keahlian dan kemampuan mereka untuk mengelola suatu usaha secara efektif.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kepemilikan adalah
kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu
yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi. Suatu bentuk kegiatan usaha berganti
dari segi pemilik atau pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya,
sehingga terdapat berbagai macam bentuk kepemilikan suatu usaha. Dengan
demikian setiap bentuk kepemilikan usaha, sesuai dengan visi dan misi yang
dibawa oleh masing-masing usaha tersebut.
Memilih suatu
bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang
memilki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya.
B. Saran
Tidak ada bentuk
kepemilikan yang terbaik, bentuk kepemilikan yang terbaik yang akan dipilih
hendaknya disesuaikan dengan :
·
Kemampuan Modal
·
Lokasi pendirian
·
Kemampuan menanggani perusahaan
·
Keahlian pendiri
·
Dengan menyesuaikan kemampuan yang dimliki kita baru bisa
memilih bentuk perusahaan yang mana yang terbaik.
DAFTAR
PUSTAKA
Thomas dan Norman . (2008) . Kewirausahaan dan Manajemen
Usaha Kecil . Edisi 5 Buku 1 . Jakarta : Salemba Empat.
http://www.mof.gov.tl/wp-content/uploads/2010/07/Enterprise_Ownership_Details_ind.pdf
http://mbegedut.blogspot.com/2011/03/konsep-sejarah-unsur-sebab-bentuk.html
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/131071624.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_Sipadan_dan_Ligitan
http://matanews.com/wp-content/uploads/draft_pasal_27.pdf