Makalah Penjelasan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Selasa, 11 September 2018
BAB II
PENDAHULUAN
A.
Penjelasan Tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn)
1. PENGERTIAN APBN
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selam a satu tahun anggaran (1
Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN
setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. FUNGSI APBN
a.
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
b.
Fungsi perencanaan, mengandung arti
bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung
pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
c.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran
negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan
demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah
menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
d.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran
negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya
serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
e.
Fungsi distribusi, berarti bahwa
kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f.
Fungsi stabilisasi, memiliki makna
bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
3. TUJUAN APBN
Setiap tahun pemerintah menyusun
APBN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tujuan penyusunan APBN pada
akhirnya adalah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, baik material maupun
spiritual berdasarkan pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Secara umum tujuan penyusunan APBN
adalah sebagai berikut:
a. Memelihara stabilitas ekonomi dan
mencegah terjadinya anggaran defisit.
b. Sebagai pedoman penerimaan dan
pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan
kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
kemakmuran masyarakat.
4.
STRUKTUR
DAN SUSUNAN APBN
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah mengubah komposisi APBN dari
T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan
pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).
1.
Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan APBN diperoleh
dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak
lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, set oran
laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi
yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,jumlahnya
semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem
penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini
sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari
penerimaan. Dalam pengadministrasian
penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang
diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian
dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
2.
Belanja Negara.
Belanja negara terdiri
atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonom
ikhusus dan dana penyeimbangan Sebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran
belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran
pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusinguniffied budget sehingga tidak
lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana
perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana
alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk
provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
3.
Defisit dan Surplus.
Defisit atau surplus
merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi
penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran
disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit
menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih
dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit
anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum
(overall balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi
belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total
penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
4.
Pembiayaan.
Pembiayaan diperlukan
untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat
ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta
pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisih antara penarikan utang
luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
5.
Prinsip-prinsip Dalam APBN
a.
Prinsip Anggaran APBN
b.
Prinsip Anggaran dinamis
c.
Prinsip Anggaran Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak
lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan:
·
Prinsip Anggaran Defisit
dengan prinsip anggaran berimbang
adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan Pinjaman LN tidak dicatat sebagai
sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan. Defisit anggaran ditutup
dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
·
Prinsip Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan
anggaran dinamis relatif. Anggaran bersifat dinamis
absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus
meningkat. Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP
(DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan
dari pinjaman luar negeri terus menurun.
·
Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional berarti bahwa
bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja
pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran
belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan
azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan
pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri
terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas
anggaran.
5.
Instrumen Kebijakan Fiskal
a.
Pembiayaan fungsional
Pengeluaran pemerintah ditentukan
dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional.
Pinjaman dipakai sebagai alat untuk menekan inflasi lewat pengurangan dana yang
ada di masyarakat.
b.
Pengeluaran Anggaran
Pengeluaran pemerintah, perpajakan dan
pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai kestabilan ekonomi. Dalam
jangka panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun pada masa
depresi digunakan anggaran defisit
6.
Analisis Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal secara
umum diarahkan pada empat sasaran utama :
a.
Menciptakan stimulus fiskal
Guna menciptakan stimulus fiskal dengan
sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan
peraturan-peraturan administratif dan menciptakan mekanisme penyaluran dana
secara transparan.
b.
Memperkuat Basis Penerimaan Upaya memperkuat basis
penerimaan ditempuh melalui perbaikan administrasi dan struktur pajak,
ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti penjualan saham BUMN,
penjualan asset BPPN.
c.
Mendukung Program Rekapitalisasi
Perbankan Upaya untuk menunjang
program rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan dengan memasukkan
biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
d.
Mempertahankan Prinsip Pembiayaan
Defisit
Pemerintah tetap mempertahankan prinsip
untuk tidak menggunakan pembiayaan defisit anggaran dari bank sentral dan
bank-bank di dalam negeri. Pemerintah tetap mengupayakan pinjaman dari
luar negeri, yang diperboleh dari lembaga keuangan internasional seperti bank
Dunia, ADB, dan OECF serta sejumlah negara sahabat secara bilateral, terutama
dalam kerangka CGI.
A.
ANALISIS ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHN 2016
Setelah melalui proses
yang panjang akhirnya pada tanggal 30 0ktober 2015 lalu, DPR RI mengesahkan RUU
APBN 2016. Dalam APBN 2016 anggaran
pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 1.882,5 T dan total anggaran negara
sebesar Rp 2.095,7 T. Sehingga terjadi defidit anggaran sebesar Rp 273,2 T atau 2,15% dari PBD RI . APBN 2016 telah tersusun berdasarkan asumsi pertumbuhan
ekonomi sebesar 5,3%, inflasi 4,7%, dan tingkat bunga surat perbendaharaan
negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,5%, dan juga asumsi lainnya seperti nilai tukar
rupiah terhadap Dollar AS per barrel, lifting minyak 8,30 ribu per barrel per
hari serta lifting gas 1,155 ribu per
barrel per hari setara minyak.
Berikut ini adalah
analisis saya tentang APBN 2016 yang akan saya uraikan dalam dua pos besar
yaiyu anggaran pendapatan dan anggaran belanja.
1.
Anggaran Pendapatan
Dalam APBN 2016 pemerintah dan DPR
telah menyepakati bahwa total anggaran
pendapatan negara adalah sebesar Rp. 1.822,5 T. Pendapatan itu terdiri
atas penerimaan perpajakan sebesar Rp. 1.546,7 T dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp.
273,8 T. Pendapatan yang telah ditetapkan naik sebesar Rp 28,9 T dari APBN
tahun 2015.
Berdasarkan diagram
diatas dapat dilihat bahwa penerimaan negara dari pajak sebesar Rp. 1360,1 T
yang naik sebesar Rp. 158,4 T dari APBN
2015. sehingga usaha pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari pajak perlu
dioptimalkan melalui kementrian terkait. Dari berbagai pungutan pajak, pajak prtumbuhan
nilai, pajak Non Migas, dalam APBN 2016 mengalami peningkatan target. Sedangkan
PPh Migas dan PBB mengalami penurunan. Penurunan target penerimaan dari PPh
Migas sebesar Rp. 47,3 T dari APBN 2015 dikarenakan harga minyak mentah dunia
yang semakin rendah. sedangkan penurunan target penerimaan pajak bumi dan
bangunan sebesar Rp. 7,3 T dikarenakan adanya mekanisme perhitungan PBB baru
dan adanya kebijakan dari beberapa pemerintah daerah yang akan menghapuskan
pajak bumi dan bangunan misalnya di provinsi DKI Jakarta.
Penerimaan negara dari kebapean dan cukai dengan total
Rp. 186,5 T juga mengalami kenaikan dari APBN 2015 yaitu sebesar Rp. 8,2 T.
Kenaikan ini terlihat dari naiknya jumlah penerimaan cukai sebesar Rp. 19,7 T .
sedangkan untuk bea masuk masih seperti tahun 2015 yaitu diangka Rp. 37,2 dan
pada bea cukai keluar terjadi penurunan sbesar Rp. 11,4 T dari APBN tahun 2015.
Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya penerimaan dari komoditas minyak sawit
mentah (crude palm oil/CPO) bahwa sejak awal tahun 2016 sudah tidak ada lagi
penerimaan dari CPO karena CPO sedang dibawah batas (threshold) pengeaan bea
keluar US$ 750 per metrik ton. Selain itu peraturan pembatasan ekspor mineral
menyebabkan kehilangan penerimaan bea keluar sebesar Rp. 8,1 T. Oleh karena itu
target penerimaan bea keluar dalam APBN 2016 hanya sebesar Rp. 2,9 T berasal
dari penarikan dari perusahaan Freeport dan Newmont.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam APBN 2016
dengan total Rp.273,8 T mengalami penurunan sebesar Rp. 136,5 T. Penurunan
terjadi pada sektor SDA Migas, PNPB lainnya dan bagian laba BUMN, sedangkan
kenaikan terjadi pada sektor pendapatan BLU dan SDA NON Migas. Penurunan PNBP
Migas sebesar Rp. 145,7 T dari APBN 2015 dikarenakan anjloknya lifting dan harga minyak dunia. Hal ini
berkaitan dengan menurunnya bagian laba dari BUMN yang sebagian besar
perusahaan bergerak dibidang Migas. Sedangkan PNBP dalam APBN 2016 dari
pendapatan BLU dan Non Migas mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp. 13,2
T dan Rp. 16,3 T dari APBN 2015. Penerimaan Negara dalam APBN 2016 dari
pendapatan hibah ditetapkan sebesar Rp. 2 T dan terjadi penurunan Rp. 1,3 T
dari APBN 2015.
2.
Anggaran Belanja
Dalam APBN 2016 pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa
total anggaran belanja negara adalah sebesar Rp. 2.095,7 T. Belanja itu terdiri
atas belanja kemetrian/lembaga sebesar Rp. 784,1 T, belanja Non
kementrian/lembaga sebesar Rp. 541,4 T serta transfer ke daerah dan dana desa
sebesar Rp. 770,2 T dengan rincian dana desanya sebesar Rp. 47 T . Anggaran
belanja yang telah ditetapkan naik sebesar Rp. 56,2 T dari APBN tahun 2015.
Dalam pelaksanaan anggaran belanja ada 10 pokok-pokok kebijakan belanja
pemerintah pusat sebagai berikut:
Berdasarkan diagram
diatas dpat dilihat bahwa total anggaran belanja kemetrian/lembaga sebesar Rp.
784,1 T yang dialokasikan melalui kementrian/lembaga untuk membiayai urusan
tertentu dalam pemerintahannya. Jumlah anggaran belanja untuk
kementrian/lembaga dalam APBN 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp. 136,8 T dari
APBN tahun 2015. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan anggaran belanja di 10
kementrian/lembaga yang menerima
dana APBN paling besar yaitu sebagai berikut:
a.
Kementrian pekerjaan umum dan perumahan
Rakyat dengan anggaran sebesar Rp. 104,2 triliun
b.
Kementrian pertahanan dengan anggaran
sebesar Rp. 99,5 triliun
c.
Polisi Republik Indonesia (polri) dengan anggaran sebesar Rp. 73
triliun
d.
Kementrian Kesehatan dengan anggaran
sebesar Rp. 63,5 triliun
e.
Kementrian Agama dengan anggaran
sebesar Rp. 57,1 triliun
f.
Kementrian Pendididikan dan Kebudayaan
dengan anggaran sebesar Rp. 49,2 triliun
g.
Kementrian Perhubungan dengan anggaran
sebesar Rp. 48,5 triliun
h.
Kementrian Riset dan Teknologi dengan
anggaran sebesar Rp. 40,6 triliun
i.
Kementrian Keuangan dengan anggaran
sebesar Rp/ 39,3 triliun
j.
Kementrian Pertanian dengan anggaran
sebesar Rp. 31,5 triliun
Kementrian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat mendapat
alokasi dana APBN 2016 terbesar, hal ini dikarenakan pemerintah ingin
mempercepat pembangunan berbagai infrastruktur di banyak daerah khususnya di
daerah tertinggal. Dengan adanya pembangunan infrastruktur diharapkan akan
brdampak besar dalam pertumbuhan ekonomi di masa mendatang, karena dengan
pemangunan infrastruktur misalnya jalan, maka akses menuju daerah tersebut
menjadi lebih mudah dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat
daerah tersebut.
Kementrian pertanian
menjadi kemetrian/lembaga kedua yang mendapar alokasi dana APBN 2016 terbesar., hal ini sudah sepatutnya dilakukan
oleh pemerintahan karena Kemenhan menjadi garda terdepan pemerintah dalam
urusan penyelenggaraan pertanahan negara dari berbagai ancaman dari dalam
maupun luar negeri demi terciptanya negara tertib dan aman.
Polisi Republik Indonesia
berada di urutan ketiga terbesar dalam alokasi dana APBN 2016. Hal ini sudah
seharusnya dilakukan oleh pemerintahan karena sesuai dengan fungsinya yang
memelihara keamanan an ketertiban ,asyarakat, penegak hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan alokasi dan
yang besar untuk mengoptimalkan fungsi dari POLRI.
Kementrian Kesehatan
berada di urutan keempat terbesar dalam alokasi dana APBN 2016. Hal ini sejalan
dengan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanankesehatan
bagi masyarakat dengan berbagai bentuk jaminan kesehatan dan berbagai program
yang mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang sehat.
Alokasi dana APBN 2016
yang diterima oleh kementrian/lembaga pastinya telah disesuaikan dengan kebutuhan
kementrian/lembaga dengan skala prioritas. Ada sepuluh kementrian/lembaga yang
mendapat lokasi dana APBN terbesar. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan
fungsi dan dana tugas masing-masing kementrian/lembaga agar terciptanya
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang semakin baik di segala
bidang. Namun tentu saja ada peraturan yang mengikat kementrian/lembaga dalam
penggunaan dana APBN yang akan diatur oleh kementrian keuangan agar dana APBN
dapat digunakan secara maksimal dan tepat sasaran.
Berdasarkan diagram
diatas alokasi dana APBN 2016 untuk anggaran belanja non kementrian/lembaga
ditetapkan sebesar Rp. 541,4 T. Dana ini akan dialokasikan untuk pembayaran
bunga utang sebesar Rp. 184,9 T dan untauk belanja subsidi sebesar Rp. 182,6 T.
Belanja subsidi dibedakan
menjadi dua yaitu subsidi energi dan subsidi non energi. Subsidi energi
meliputi subsidi BBM dan LPG tabung 3 Kg dan LGV sebesar Rp. 63,7 T dan subsidi
Listrik sebesar Rp. 38,4 T, subsidi tersebut diberikan dengan kebijakan msing-masing
subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Subsidi energi dalam APBN terjadi
penurunan sebesar Rp.212,3 T. Hal ini dikarekan pemerintah telah mencabut
subsidi BBM jenis Premium, solar dan minyak tanah. Penurunan juga terjadi pada
subsidi listrik sebesar Rp. 30,3 T namun subsidi listrik telah diproyeksikan
akan naik dan akan masuk dalam APBN perubahan.
Belanja subsidi non
energi jumlahnya sebesar Rp. 80,6 T nai 10,6 T dari APBN 2016. Belanja subsidi
bunga kredit program dalam APBN 2016 mengalami kenaikan dibandingkan APBN 2015.
hal ini mungkin terjadi karena pemerintah sedang mengoptimalkan prgram kredit
usaha Rakyat.
Berdasarkan diatas
anggaran belanja untruk transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN 2016
sebesar Rp. 770,2 T. anggaran tersebut dialokasikan untuk dana alokasi umum
sebesar Rp. 385,4 triliun dan alokasi khusus fisik sebesar Rp. 85,5 triliun.
Dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp. 123,5 triliun, dana infektif Daerah sebesar Rp. 5 triliun, dana Otonomi
khusus sebesar Rp. 17,2 triliun, Dana
Keistimewaan DI Yogyakarta sebesar Rp. 0,5 triliun, Dana Desa sebesar Rp. 47,0
triliun, dan Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 106,1 triliun. Alokasi dana APBN untuk
transfer ke daerah dan Dana Desa semuanya mengalami kenaikan dari APBN 2015
kecuali dana Keistimewaan DI Yogyakarta yaitu tetap. Alokasi dana APBN untuk
Daerah mengalami kenaikan yang sangat besar yaitu Rp. 37,9 triliun dibandingkan
APBN 2015. hal ini merupakan wujud dari program nawacita ketiga yaitu membangun
Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam
kerangka negara kesatuan.
Berbeda dengan APBN 2015
, dalam APBN 2016 terdapat dana insentif daerah sebesar Rp. 5 T, hal ini
merupakan kebijakan baru pemerintah dlam memberikan penghargaan yang lebih
besar kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengolahan keuangan,perekonomian
dan kesejahteraan daerah. Dalam APBN 2016 Dana alokasi khusus dibagi menjadi
Dana Alokasi Khusus Fisik yang dialokasikan untuk DAK Reguler. Terdiri atas 10 bidang termasuk
DAK Fisik dari pengalihn Tugas pembantuan, dan percepatan pembangunan
infrastruktur, DAK Afirmasi dan DAK Infrastruktur Publik Daerah. Sedangkan DAK
non Fisik dialokasikan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan
Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD), Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (tamsil Guru PNSD), Bantuan Operasional Kesehatan
(BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOBK), Proyek Pemerintah
Daerah dan Dosentralisasi (P2D2), Bantuan Opersional Penyelenggaraan (BOP),
Pendidik Anak Usia Dini (PAUD), Peningkatan Kapasitas Koperasi, UKM dan
Ketenagakerjaan.
B.
PENYEBARAN DANA APBN TAHUN 2016
Pemerintah mengalokasikan 20%
anggaran untuk pendidikan, infrastruktur 8%, dan 5% anggaran untuk kesehatan.
Presiden Jokowi dalam pidato nota keuangan di DPR, Jumat (14/8/2015),
mengatakan pembangunan infrastruktur di pusat dan daerah juga diperkuat dengan
peningkatan anggaran menjadi Rp 313,5 triliun dalam tahun 2016 atau 8% dari
APBN. "Pemerintah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 313,5
triliun atau 8,0 persen. Anggaran tersebut lebih besar dari alokasi anggaran infrastruktur
dalam APBNP tahun 2015," katanya.
Tujuannya untuk dapat mendukung
konektivitas antarwilayah, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan
pengangguran dan kemiskinan. Anggarannya untuk pembangunan jalan, jembatan,
bandara, agar ada konektivitas nasional.
Dalam dokumen Nota Keuangan 2016
anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 424,8 triliun. Anggaran tersebut
digunakan untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan, baik di pusat maupun
di daerah. Jokowi mengatakan pemerintah akan memperluas sasaran
bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mencakup 19,2 juta
siswa serta pemenuhan wajib belajar 12 tahun.
Selain pemerintah pada tahun 2016
akan mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, yaitu
sebesar Rp 106,1 triliun," katanya.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk
mendukung peningkatan kulitas pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata di
pusat dan daerah. Selain pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, anggaran
tersebut juga untuk memperluas cakupan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan
kesehatan nasional menjadi sebanyak 92,4 juta jiwa. Dalam dokumen Nota Keuangan 2016
yang dikutip, Jumat (14/8/2015) dirinci soal ketiga sektor yang jadi perhatian
pemerintah tersebut.
Berikut rinciannya:
1. Pendidikan Rp 424,8 triliun (20%
dari APBN), dari Rp 408,5 triliun di 2015
·
Belanja pemerintah pusat Rp 143,8 triliun, turun dari
Rp 154,4 triliun di tahun lalu
·
Transfer ke daerah dan dana desa Rp 275,9 triliun,
naik dari tahun lalu Rp 254,2 triliun
·
Pembiayaan anggaran Rp 5 triliun, tahun lalu tidak ada
2. Kesehatan Rp 106,1 triliun (5% dari
APBN), dari Rp 74,3 trilun di 2015
·
Belanja pemerintah pusat Rp 84 triliun, naik dari Rp
63 triliun tahun lalu
Transfer
ke daerah dan dana desa Rp 22,1 triliun, naik dari Rp 7,8 triliun di tahun lalu.
3. Infrastruktur Rp 313,5 triliun, naik
dari tahun lalu Rp 290,3 triliun
·
Belanja pemerintah pusat Rp 183,9 triliun, turun daro
Rp 213,6 triliun pada tahun lalu
·
Transfer ke daerah dan dana desa Rp 79,4 triliun,
turun dari Rp 41 triliun di tahun lalu
·
Pembiayaan anggaran Rp 50,3 triliun, naik dari tahun
lalu Rp 35,7 triliun
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN ANGGARAN APBN 2016
·
Menyempurnakan kualitas perencanaan
investasi peemerintah untuk meningkatkan nilai tambah BUMN sebagai agen
peembangunan antara lain untuk mendukung pembangunan infrastruktur ,kedaulatan
pangan,dan kemaritiman
·
Mengendalikan rasio utang pemerintah
dalam batas yang aman
·
Membuka akses pembiayaan pembangunan
dan investasi kepada masyarakat secara lebih luas antara lain melalui
penerbitan obligasi ritel
·
Mengoptimalkan dana kelolaan BLU dalam
rangka pembiayaan pembangunan termasuk memperluas akses sector UMKM, perumahan
murah dan pendidikan
·
Memprioritaskan skema kerjasama
pemerintah swasta (KPS) untuk mendukung pembangunan infrastruktur
·
Memberikan penjaminan dalam rangka
percepatan pembangunan infrastruktur
·
Mendukung program peningkatan akses
terhadap pendidikan dan penyediaan kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR)
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UTANG
·
Mengendalikan rasio utang terhadap PDB
·
Mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pembiayaan dan melakukan pendalaman pasar obligasi domestic
·
Mengarahkan pemanfaatan utang untuk
kegiatan produktif antara lain melalui penerbitan suku yang berbasis proyek
·
Memanfaatkan pinjaman luar negeri
secara selektif, terutama utuk bidang infrastruktur dan energy
·
Meningkatkan pemanfaatan fasilitas
pinjaman sebagai alternative instrument pembiayaan
·
Melakukan pengelolaan utang secara
aktif dalam kerangka asset liabilities
management (ALM)
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN NON UTANG
·
Mendukung pembangunan infrastruktur
baik sarana dan prasarana transportasi, pemukiman, air bersih dan sanitasi,
serta infrastruktur energi melalui alokasi dana investasi pemerintah , dan
kewajiba penjaminan
·
Mendukung peningkatan ekspor melalui
alokasi PMN
·
Mendukung pemenuhan kewajiban Negara
sebagai anggota organisasi/lembaga keuangan internasional serta mempertahankan
peersentase kepemilikan modal melalui alokasi PMN
·
Mendukug pemenuhan ketersediaan rumah
untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baik melalui program PMN, maupun
dana bergulir serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat
sasaran
·
Mendukung peningkatan kapasitas dana
pengembangan pendidikan nasional untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan
tinggi, peningkatan kualitas riset, dan mendukung usaha pemerintah dalam melakukan perbaikan
fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam
Selengkapnya akses atau copy Link ini :
https://sites.google.com/site/indodetik/home/Apbn.docx