Makalah Penjelasan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


BAB II
PENDAHULUAN

A.    Penjelasan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn)
1.      PENGERTIAN APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selam a satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.      FUNGSI APBN
a.       Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
b.      Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
c.       Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
d.      Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
e.       Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f.       Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

3.      TUJUAN APBN
Setiap tahun pemerintah menyusun APBN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tujuan penyusunan APBN pada akhirnya adalah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual berdasarkan pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

Secara umum tujuan penyusunan APBN adalah sebagai berikut:
a.       Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit.
b.      Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

4.      STRUKTUR DAN SUSUNAN APBN
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah mengubah komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).

1.      Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, set oran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan. Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
2.      Belanja Negara.
Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonom ikhusus dan dana penyeimbangan Sebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusinguniffied budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
3.      Defisit dan Surplus.
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan  dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
4.      Pembiayaan.
Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisih antara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
5.      Prinsip-prinsip Dalam APBN
a.       Prinsip Anggaran APBN
b.      Prinsip Anggaran dinamis
c.       Prinsip Anggaran Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN.  APBN disusun berdasarkan:
·         Prinsip Anggaran Defisit
dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan. Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
·         Prinsip Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif. Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
·         Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
5.      Instrumen Kebijakan Fiskal
a.       Pembiayaan fungsional
Pengeluaran pemerintah ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional. Pinjaman dipakai sebagai alat untuk menekan inflasi lewat pengurangan dana yang ada di masyarakat.
b.      Pengeluaran Anggaran
Pengeluaran pemerintah, perpajakan dan pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai kestabilan ekonomi. Dalam jangka panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun pada masa depresi digunakan anggaran defisit
6.      Analisis Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal secara umum diarahkan pada empat sasaran utama :
a.       Menciptakan stimulus fiskal
Guna menciptakan stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan administratif dan menciptakan mekanisme penyaluran dana secara transparan.
b.      Memperkuat Basis Penerimaan Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan administrasi dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti penjualan saham BUMN, penjualan asset BPPN.
c.       Mendukung Program Rekapitalisasi Perbankan Upaya untuk menunjang program rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
d.      Mempertahankan Prinsip Pembiayaan Defisit
Pemerintah tetap mempertahankan prinsip untuk tidak menggunakan pembiayaan defisit anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri. Pemerintah tetap mengupayakan pinjaman dari luar negeri, yang diperboleh dari lembaga keuangan internasional seperti bank Dunia, ADB, dan OECF serta sejumlah negara sahabat secara bilateral, terutama dalam kerangka CGI.

A.      ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHN 2016
Setelah melalui proses yang panjang akhirnya pada tanggal 30 0ktober 2015 lalu, DPR RI mengesahkan RUU APBN 2016. Dalam APBN  2016 anggaran pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 1.882,5 T dan total anggaran negara sebesar Rp 2.095,7 T. Sehingga terjadi defidit anggaran sebesar Rp 273,2  T atau 2,15% dari PBD RI . APBN 2016  telah tersusun berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, inflasi 4,7%, dan tingkat bunga surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,5%, dan juga asumsi lainnya seperti nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS  per barrel, lifting minyak 8,30 ribu per barrel per hari serta lifting gas 1,155 ribu per barrel per hari setara minyak.
Berikut ini adalah analisis saya tentang APBN 2016 yang akan saya uraikan dalam dua pos besar yaiyu anggaran pendapatan dan anggaran belanja.
1.      Anggaran Pendapatan
Dalam APBN 2016 pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa total anggaran  pendapatan negara adalah sebesar Rp. 1.822,5 T. Pendapatan itu terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp. 1.546,7 T  dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp. 273,8 T. Pendapatan yang telah ditetapkan naik sebesar Rp 28,9 T dari APBN tahun 2015.

Berdasarkan diagram diatas dapat dilihat bahwa penerimaan negara dari pajak sebesar Rp. 1360,1 T yang naik sebesar Rp. 158,4  T dari APBN 2015. sehingga usaha pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari pajak perlu dioptimalkan melalui kementrian terkait. Dari berbagai pungutan pajak, pajak prtumbuhan nilai, pajak Non Migas, dalam APBN 2016 mengalami peningkatan target. Sedangkan PPh Migas dan PBB mengalami penurunan. Penurunan target penerimaan dari PPh Migas sebesar Rp. 47,3 T dari APBN 2015 dikarenakan harga minyak mentah dunia yang semakin rendah. sedangkan penurunan target penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp. 7,3 T dikarenakan adanya mekanisme perhitungan PBB baru dan adanya kebijakan dari beberapa pemerintah daerah yang akan menghapuskan pajak bumi dan bangunan misalnya di provinsi DKI Jakarta.
            Penerimaan negara dari kebapean dan cukai dengan total Rp. 186,5 T juga mengalami kenaikan dari APBN 2015 yaitu sebesar Rp. 8,2 T. Kenaikan ini terlihat dari naiknya jumlah penerimaan cukai sebesar Rp. 19,7 T . sedangkan untuk bea masuk masih seperti tahun 2015 yaitu diangka Rp. 37,2 dan pada bea cukai keluar terjadi penurunan sbesar Rp. 11,4 T dari APBN tahun 2015. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya penerimaan dari komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) bahwa sejak awal tahun 2016 sudah tidak ada lagi penerimaan dari CPO karena CPO sedang dibawah batas (threshold) pengeaan bea keluar US$ 750 per metrik ton. Selain itu peraturan pembatasan ekspor mineral menyebabkan kehilangan penerimaan bea keluar sebesar Rp. 8,1 T. Oleh karena itu target penerimaan bea keluar dalam APBN 2016 hanya sebesar Rp. 2,9 T berasal dari penarikan dari perusahaan Freeport dan Newmont.
            Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam APBN 2016 dengan total Rp.273,8 T mengalami penurunan sebesar Rp. 136,5 T. Penurunan terjadi pada sektor SDA Migas, PNPB lainnya dan bagian laba BUMN, sedangkan kenaikan terjadi pada sektor pendapatan BLU dan SDA NON Migas. Penurunan PNBP Migas sebesar Rp. 145,7 T dari APBN 2015 dikarenakan anjloknya lifting dan harga minyak dunia. Hal ini berkaitan dengan menurunnya bagian laba dari BUMN yang sebagian besar perusahaan bergerak dibidang Migas. Sedangkan PNBP dalam APBN 2016 dari pendapatan BLU dan Non Migas mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp. 13,2 T dan Rp. 16,3 T dari APBN 2015. Penerimaan Negara dalam APBN 2016 dari pendapatan hibah ditetapkan sebesar Rp. 2 T dan terjadi penurunan Rp. 1,3 T dari APBN 2015.

2.      Anggaran Belanja
Dalam APBN 2016  pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa total anggaran belanja negara adalah sebesar Rp. 2.095,7 T. Belanja itu terdiri atas belanja kemetrian/lembaga sebesar Rp. 784,1 T, belanja Non kementrian/lembaga sebesar Rp. 541,4 T serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp. 770,2 T dengan rincian dana desanya sebesar Rp. 47 T . Anggaran belanja yang telah ditetapkan naik sebesar Rp. 56,2 T dari APBN tahun 2015. Dalam pelaksanaan anggaran belanja ada 10 pokok-pokok kebijakan belanja pemerintah pusat sebagai berikut:

Berdasarkan diagram diatas dpat dilihat bahwa total anggaran belanja kemetrian/lembaga sebesar Rp. 784,1 T yang dialokasikan melalui kementrian/lembaga untuk membiayai urusan tertentu dalam pemerintahannya. Jumlah anggaran belanja untuk kementrian/lembaga dalam APBN 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp. 136,8 T dari APBN tahun 2015. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan anggaran belanja di 10 kementrian/lembaga yang menerima dana APBN paling besar yaitu sebagai berikut:
a.       Kementrian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat dengan anggaran sebesar Rp. 104,2 triliun
b.      Kementrian pertahanan dengan anggaran sebesar Rp. 99,5 triliun
c.       Polisi Republik Indonesia  (polri) dengan anggaran sebesar Rp. 73 triliun
d.      Kementrian Kesehatan dengan anggaran sebesar Rp. 63,5 triliun
e.       Kementrian Agama dengan anggaran sebesar Rp. 57,1 triliun
f.       Kementrian Pendididikan dan Kebudayaan dengan anggaran sebesar Rp. 49,2 triliun
g.      Kementrian Perhubungan dengan anggaran sebesar Rp. 48,5 triliun
h.      Kementrian Riset dan Teknologi dengan anggaran sebesar Rp. 40,6 triliun
i.        Kementrian Keuangan dengan anggaran sebesar Rp/ 39,3 triliun
j.        Kementrian Pertanian dengan anggaran sebesar Rp. 31,5 triliun  

            Kementrian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat mendapat alokasi dana APBN 2016 terbesar, hal ini dikarenakan pemerintah ingin mempercepat pembangunan berbagai infrastruktur di banyak daerah khususnya di daerah tertinggal. Dengan adanya pembangunan infrastruktur diharapkan akan brdampak besar dalam pertumbuhan ekonomi di masa mendatang, karena dengan pemangunan infrastruktur misalnya jalan, maka akses menuju daerah tersebut menjadi lebih mudah dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat daerah tersebut.
Kementrian pertanian menjadi kemetrian/lembaga kedua yang mendapar alokasi dana APBN 2016  terbesar., hal ini sudah sepatutnya dilakukan oleh pemerintahan karena Kemenhan menjadi garda terdepan pemerintah dalam urusan penyelenggaraan pertanahan negara dari berbagai ancaman dari dalam maupun luar negeri demi terciptanya negara tertib dan aman.
Polisi Republik Indonesia berada di urutan ketiga terbesar dalam alokasi dana APBN 2016. Hal ini sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintahan karena sesuai dengan fungsinya yang memelihara keamanan an ketertiban ,asyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan alokasi dan yang besar untuk mengoptimalkan fungsi dari POLRI.
Kementrian Kesehatan berada di urutan keempat terbesar dalam alokasi dana APBN 2016. Hal ini sejalan dengan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanankesehatan bagi masyarakat dengan berbagai bentuk jaminan kesehatan dan berbagai program yang mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang sehat.
Alokasi dana APBN 2016 yang diterima oleh kementrian/lembaga pastinya telah disesuaikan dengan kebutuhan kementrian/lembaga dengan skala prioritas. Ada sepuluh kementrian/lembaga yang mendapat lokasi dana APBN terbesar. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi dan dana tugas masing-masing kementrian/lembaga agar terciptanya pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang semakin baik di segala bidang. Namun tentu saja ada peraturan yang mengikat kementrian/lembaga dalam penggunaan dana APBN yang akan diatur oleh kementrian keuangan agar dana APBN dapat digunakan secara maksimal dan tepat sasaran.

Berdasarkan diagram diatas alokasi dana APBN 2016 untuk anggaran belanja non kementrian/lembaga ditetapkan sebesar Rp. 541,4 T. Dana ini akan dialokasikan untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp. 184,9 T dan untauk belanja subsidi sebesar Rp. 182,6 T.
Belanja subsidi dibedakan menjadi dua yaitu subsidi energi dan subsidi non energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan LPG tabung 3 Kg dan LGV sebesar Rp. 63,7 T dan subsidi Listrik sebesar Rp. 38,4 T, subsidi tersebut diberikan dengan kebijakan msing-masing subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Subsidi energi dalam APBN terjadi penurunan sebesar Rp.212,3 T. Hal ini dikarekan pemerintah telah mencabut subsidi BBM jenis Premium, solar dan minyak tanah. Penurunan juga terjadi pada subsidi listrik sebesar Rp. 30,3 T namun subsidi listrik telah diproyeksikan akan naik dan akan masuk dalam APBN perubahan.
Belanja subsidi non energi jumlahnya sebesar Rp. 80,6 T nai 10,6 T dari APBN 2016. Belanja subsidi bunga kredit program dalam APBN 2016 mengalami kenaikan dibandingkan APBN 2015. hal ini mungkin terjadi karena pemerintah sedang mengoptimalkan prgram kredit usaha Rakyat.

Berdasarkan diatas anggaran belanja untruk transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN 2016 sebesar Rp. 770,2 T. anggaran tersebut dialokasikan untuk dana alokasi umum sebesar Rp. 385,4 triliun dan alokasi khusus fisik sebesar Rp. 85,5 triliun. Dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp. 123,5 triliun, dana infektif  Daerah sebesar Rp. 5 triliun, dana Otonomi khusus sebesar Rp. 17,2  triliun, Dana Keistimewaan DI Yogyakarta sebesar Rp. 0,5 triliun, Dana Desa sebesar Rp. 47,0 triliun, dan Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 106,1 triliun. Alokasi dana APBN untuk transfer ke daerah dan Dana Desa semuanya mengalami kenaikan dari APBN 2015 kecuali dana Keistimewaan DI Yogyakarta yaitu tetap. Alokasi dana APBN untuk Daerah mengalami kenaikan yang sangat besar yaitu Rp. 37,9 triliun dibandingkan APBN 2015. hal ini merupakan wujud dari program nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Berbeda dengan APBN 2015 , dalam APBN 2016 terdapat dana insentif daerah sebesar Rp. 5 T, hal ini merupakan kebijakan baru pemerintah dlam memberikan penghargaan yang lebih besar kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengolahan keuangan,perekonomian dan kesejahteraan daerah. Dalam APBN 2016 Dana alokasi khusus dibagi menjadi Dana Alokasi Khusus Fisik yang dialokasikan untuk  DAK Reguler. Terdiri atas 10 bidang termasuk DAK Fisik dari pengalihn Tugas pembantuan, dan percepatan pembangunan infrastruktur, DAK Afirmasi dan DAK Infrastruktur Publik Daerah. Sedangkan DAK non Fisik dialokasikan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD), Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (tamsil Guru PNSD), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOBK), Proyek Pemerintah Daerah dan Dosentralisasi (P2D2), Bantuan Opersional Penyelenggaraan (BOP), Pendidik Anak Usia Dini (PAUD), Peningkatan Kapasitas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan.

B.     PENYEBARAN DANA APBN TAHUN 2016
Pemerintah mengalokasikan 20% anggaran untuk pendidikan, infrastruktur 8%, dan 5% anggaran untuk kesehatan. Presiden Jokowi dalam pidato nota keuangan di DPR, Jumat (14/8/2015), mengatakan pembangunan infrastruktur di pusat dan daerah juga diperkuat dengan peningkatan anggaran menjadi Rp 313,5 triliun dalam tahun 2016 atau 8% dari APBN. "Pemerintah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 313,5 triliun atau 8,0 persen. Anggaran tersebut lebih besar dari alokasi anggaran infrastruktur dalam APBNP tahun 2015," katanya.
Tujuannya untuk dapat mendukung konektivitas antarwilayah, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran dan kemiskinan. Anggarannya untuk pembangunan jalan, jembatan, bandara, agar ada konektivitas nasional.

Dalam dokumen Nota Keuangan 2016 anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 424,8 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan, baik di pusat maupun di daerah. Jokowi mengatakan pemerintah akan memperluas sasaran bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mencakup 19,2 juta siswa serta pemenuhan wajib belajar 12 tahun.
Selain pemerintah pada tahun 2016 akan mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, yaitu sebesar Rp 106,1 triliun," katanya.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung peningkatan kulitas pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata di pusat dan daerah. Selain pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, anggaran tersebut juga untuk memperluas cakupan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional menjadi sebanyak 92,4 juta jiwa. Dalam dokumen Nota Keuangan 2016 yang dikutip, Jumat (14/8/2015) dirinci soal ketiga sektor yang jadi perhatian pemerintah tersebut.

Berikut rinciannya:
1. Pendidikan Rp 424,8 triliun (20% dari APBN), dari Rp 408,5 triliun di 2015
·         Belanja pemerintah pusat Rp 143,8 triliun, turun dari Rp 154,4 triliun di tahun lalu
·         Transfer ke daerah dan dana desa Rp 275,9 triliun, naik dari tahun lalu Rp 254,2 triliun
·         Pembiayaan anggaran Rp 5 triliun, tahun lalu tidak ada
2. Kesehatan Rp 106,1 triliun (5% dari APBN), dari Rp 74,3 trilun di 2015
·         Belanja pemerintah pusat Rp 84 triliun, naik dari Rp 63 triliun tahun lalu
Transfer ke daerah dan dana desa Rp 22,1 triliun, naik dari Rp 7,8 triliun di tahun lalu.
3.      Infrastruktur Rp 313,5 triliun, naik dari tahun lalu Rp 290,3 triliun
·         Belanja pemerintah pusat Rp 183,9 triliun, turun daro Rp 213,6 triliun pada tahun lalu
·         Transfer ke daerah dan dana desa Rp 79,4 triliun, turun dari Rp 41 triliun di tahun lalu
·         Pembiayaan anggaran Rp 50,3 triliun, naik dari tahun lalu Rp 35,7 triliun

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN ANGGARAN APBN 2016
·         Menyempurnakan kualitas perencanaan investasi peemerintah untuk meningkatkan nilai tambah BUMN sebagai agen peembangunan antara lain untuk mendukung pembangunan infrastruktur ,kedaulatan pangan,dan kemaritiman
·         Mengendalikan rasio utang pemerintah dalam batas yang aman
·         Membuka akses pembiayaan pembangunan dan investasi kepada masyarakat secara lebih luas antara lain melalui penerbitan obligasi ritel
·         Mengoptimalkan dana kelolaan BLU dalam rangka pembiayaan pembangunan termasuk memperluas akses sector UMKM, perumahan murah dan pendidikan
·         Memprioritaskan skema kerjasama pemerintah swasta (KPS) untuk mendukung pembangunan infrastruktur
·         Memberikan penjaminan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur
·         Mendukung program peningkatan akses terhadap pendidikan dan penyediaan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UTANG
·         Mengendalikan rasio utang terhadap PDB
·         Mengoptimalkan  peran serta masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan melakukan pendalaman pasar obligasi domestic
·         Mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif antara lain melalui penerbitan suku yang berbasis proyek
·         Memanfaatkan pinjaman luar negeri secara selektif, terutama utuk bidang infrastruktur dan energy
·         Meningkatkan pemanfaatan fasilitas pinjaman sebagai alternative instrument pembiayaan
·         Melakukan pengelolaan utang secara aktif dalam kerangka asset liabilities management (ALM)

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN NON UTANG
·         Mendukung pembangunan infrastruktur baik sarana dan prasarana transportasi, pemukiman, air bersih dan sanitasi, serta infrastruktur energi melalui alokasi dana investasi pemerintah , dan kewajiba penjaminan
·         Mendukung peningkatan ekspor melalui alokasi PMN
·         Mendukung pemenuhan kewajiban Negara sebagai anggota organisasi/lembaga keuangan internasional serta mempertahankan peersentase kepemilikan modal melalui alokasi PMN
·         Mendukug pemenuhan ketersediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baik melalui program PMN, maupun dana bergulir serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat sasaran
·         Mendukung peningkatan kapasitas dana pengembangan pendidikan nasional untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi, peningkatan kualitas riset, dan mendukung usaha  pemerintah dalam melakukan perbaikan fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam

Selengkapnya akses atau copy Link ini : 
https://sites.google.com/site/indodetik/home/Apbn.docx 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel