Makalah Koperasi Simpan Pinjam Lengkap

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dilakukan oleh rakyat kecil. Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri.Karena semangatnya kemudian banyak tokoh-tokoh nasional yang turut melanjutkan. Salah satunya, pada tahun 1908 pendiri Budi Utomo yaitu Dr. Sutomo Beliau memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahterahkan kehidupan rakyat.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai hari koperasi Indonesia. Hingga pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kongres koperasi yang ke-2 di Bandung dengan salah satu keputusannya yaitu membetuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang terus mengalami perkembangan hingga masa sekarang.

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya. Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi adalah salah satu penggerak roda perekonomian rakyat yang ada di Indonesia yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya  dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dari segi ekonomi, baik bagi anggota maupun masyarakat disekitarnya. Peran koperasi dalam perwujudan ekonomi masyarakat tersebut salah satunya melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya.

Koperasi dalam perkembangannya masih cukup tertinggal, karena tingkat partisipasi dari masyarakat untuk menjadi anggota koperasi masih rendah hal itu disebabkan sosisalisasi yang belum optimal. Meskipun begitu, koperasi merupakan badan usaha yang mampu bertahan dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami krisis.
Koperasi dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis koperasi, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit. Koperasi Eka Dwi Kurnia ialah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang dipercaya dapat melayani semua lapisan masyarakat baik beberapa simpanan-simpanan maupun pinjaman.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MKUKM) membuat beberapa program koperasi yang digunakan untuk melaksanakan tujuan dari koperasi. Program-program koperasi yang disosialisasikan kepada masyarakat menyebabkan pertumbuhan pada jumlah koperasi yang ada di Indonesia. Pertumbuhan koperasi ini tak lepas dari peran pemerintah dalam menyusun peraturan demi tercapainya tujuan-tujuan koperasi.

Menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (PERMEN KUKM RI) Nomor: 06/Per/M.KUKM/V/2006 pasal 1 ayat 10 disebutkan bahwa: Koperasi berprestasi adalah koperasi yang memiliki prestasi dalam pencapaian kinerjanya dilihat dari aspek organisasi, aspek terlaksana dan manajemen, aspek produktivitas, serta aspek manfaat dan dampak koperasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Penelitian yang peneliti lakukan yaitu di KSP “EKA DWI KURNIA” Kabupaten Bulukumba. Analisis rasio yang digunakan peneliti berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (PERMEN KUKM RI) Nomor: 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang pedoman koperasi berprestasi. Penilaian kinerja keuangan koperasi pada KSP “EKA DWI KURNIA” ini dilihat dari segi keuangan dari aspek produktivitas sesuai dengan kriteria peraturan tersebut.

Peraturan yang ada salah satunya mengatur tentang laporan keuangan koperasi, karena laporan keuangan merupakan hal yang krusial bagi kesejahteraan koperasi itu sendiri. Laporan keuangan koperasi harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dapat menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi pengunanya. Informasi yang didapatkan dari laporan keuangan yang baik dapat dijadikan indikator dalam menilai kinerja keuangan koperasi. Untuk mengetahui bahwa koperasi itu dalam kondisi yang baik atau buruk dalam segi keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan yang akan datang oleh manajer koperasi, maka perlu dilakukan penilaian kinerja keuangan.

Berikut akan disajikan data koperasi yang tersebar di Indonesia dengan berbagai klasifikasi:

Tabel 1 : Data Kinerja Koperasi yang tersebar di Indonesia

No
Nama koperasi
Keterangan
1
KSP Mino Martani, Jawa Tengah
Kinerja Keuangan Paling Baik
2
KJKS MBT Bima, Jawa  Tengah
Paling baik dalam manajemen usaha
3
Kospin Jasa Pekalongan
Paling cepat peningkatan total aset
4
Kopdit Obor Mas, Nusa Tenggara Timur
Paling baik dalam manajemen usaha
5
Kopdit Sehati, Jakarta
Paling inovatif dalam mengembangkan usaha
6
Kopdit CU Mandiri, Sumatra Utara
Paling baik pemupukan modal sendiri
7
KSP Nasari, Jateng
Paling efisien dalam beroperasi
8
Koperasi Pusat Susu, Bandung Utara Lembang
Koperasi produsen dengan aset dan volume usaha terbesar
9
KSP Guna Prima Dana, Bali
Paling Patuh Menyampaikan Laporan Keuangan
10
Kopdit CU Lantang Tipo, Kalimatan Barat
Paling cepat peningkatan keanggotaan
Sumber: Data Koperasi Indonesia, Tahun 2019


Tabel 2: Data Kinerja Koperasi di Provinsi Sulawesi Selatan

No.
Nama Koperasi
Keterangan
1.
KSP Berkat Bulukumba
Cukup Baik
2.
PRIMKOPPOL Resort Selayar
Sangat Baik
3.
KSP Bakti Huria
Cukup Baik
4.
KSP Multi Guna, Makassar
Kurang Baik
5.
Koperasi Balota, Tana Toraja
Sangat Baik
6.
Koperasi Universitas Negeri Makassar
Cukup Baik
7.
Koperasi Segitiga Bermuda, Gowa
Kurang Baik
8.
KSP Satyadana, Makassar
Cukup Baik
9.
KSP Amar Sejahtera
Kurang Baik
10.
KSP Mitra Niaga
Kurang Baik
Sumber : Data Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun 2019

Tabel 1 di atas terdiri dari 10 koperasi yang tersebar di Indonesia, rata-rata koperasi tersebut berada dalam kondisi kinerja keuangan yang baik sebagai acuan peneliti. Tabel 2 ialah data koperasi yang tersebar di Provinsi Sulawesi selatan yang kebanyakan menunjukkan koperasi yang baik dari segi kinerjanya.

Kinerja perusahaan dari segi keuangan dapat dilihat dari laporan keuangannya. Kemampuan menghasilkan laba dan melunasi kewajiban dapat menjadi pertimbangan untuk melihat kinerja perusahaan. Penilaian kinerja keuangan koperasi pada KSP “EKA DWI KURNIA” ini dilihat dari segi keuangan dari aspek produktivitas sesuai dengan kriteria peraturan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat laporan keuangan KSP Eka Dwi Kurnia dalam 5 tahun terakhir (2014-2018).

Tabel 3. Modal, Kewajiban dan SHU KSP Eka Dwi Kurnia Selama 5 Tahun Terakhir(2014 – 2018)

Tahun
Modal (Rp)
Kewajiban (Rp)
SHU (Rp)
2014
99.703.780
69.278.140
47.563.200
2015
88.065.000
119.703.990
48.441.350
2016
99.165.000
95.586.350
49.727.250
2017
99.365.000
65.750.000
48.805.230
2018
104.165.100
65.750.000
40.125.000
Sumber: data laporan keuangan KSP Eka Dwi Kurnia, Tahun 2019

Berdasarkan tabel diatas diketahui perkembangan modal, total kewajiban dan SHU pada KSP Eka Dwi Kurnia Selama 5 Tahun Terakhir(2014–2018). Pada tahun 2014, Modal yang digunakan sebesar Rp 99.703.780 dan utang sebesar Rp 69.278.140 hanya menghasilkan laba Rp 47.563.200 yang berarti penggunaan utang pada tahun ini memberikan laba yang lebih besar.

Pada tahun 2015Modal yang digunakan menurun sebesar Rp 88.065.000 dan utang meningkat sebesar Rp 119.703.990 yang menghasilkan SHU sebesar Rp 48.441.350. Selanjutnya pada tahun 2016, modal laba digunakan meningkat Rp 99.165.000 dan SHU meningkat menjadi Rp 49.727.250 dimana utang kembali menurun sebesar Rp 95.586.350. Kemudian di tahun 2017, SHU menurun menjadi Rp 48.805.230dengan modal yang digunakan sebesar Rp 99.365.000 dan utang juga sebesar Rp 65.750.000. Lalu pada tahun 2018, SHU menurun menjadi Rp 40.125.000 dan utang juga menurun menjadi Rp. 65.750.000 dimana modal yang digunakan sebesar Rp104.165.100. Artinya, pada tahun 2016 – 2017 utang memberikan dampak terhadap besar kecilnya SHU.

Kinerja keuangan dapat diukur dari berbagai indikator dan salah satu sumber indikator adalah laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Melalui laporan keuangan dapat diperoleh informasi yang menyangkut posisi keuangan dan perubahannya sekaligus mencerminkan kinerja keuangan.

Analisis rasio merupakan suatu metode analisa untuk mengetahui hubungan pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi. Rasio yang digunakan terdiri dari rasio likuiditas yakni current ratio; rasio solvabilitas yang terdiri dari debt to asset ratio dan debt to equity ratio; dan rasio rentabilitas yang terdiri dari net profit margin, return on assets dan return on equity.

Dengan menggunakan analisis rasio keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (PERMEN KUKM RI) Nomor: 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang pedoman koperasi berprestasi. Maka dapat dianalisa rasio keuangan untuk menilai Kinerja Keuangan Pada Koperasi Simpan Pinjam Eka Dwi Kurnia di Kabupaten Bulukumba.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan sebelumnya maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kinerja keuangan koperasi di tinjau dari rasio likuiditas, rasio solvabilitas dan rasio rentabilitas selama 5 tahun terakhir (2014 – 2018) ?

C. Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah yang telah di uraiakan maka tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui kinerja keuangan koperasi ditinjau dari rasio likuiditas, rasio solvabilitas dan rasio rentabilitas selama 5 tahun terakhir(2014 – 2018).

D. Manfaat Hasil Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :

a. Manfaat Teoritis
  1. Hasil penelitian dapat digunakan untuk menambah referensi di bidang karya ilmiah yang dapat mengembangkan ilmu pengetahuan.
  2. Penelitian ini merupakan latihan dan pembelajaran dalam menerapkan  teori yang diperoleh sehingga menambah wawasan pengetahuan dan dokumentasi ilmiah.
b. Manfaat Praktis:
  1. Bagi peneliti, diharapkan dapat memperluas wawasan dan pemahaman mengenai analisis kinerja keuangan keuangan.
  2. Bagi perusahaan, diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan informasi sekaligus masukan bagi KSP Eka Dwi Kurnia di Kabupaten Bulukumba dan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan dimasa yang akan datang.
  3. Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan dapat berguna untuk menambah pengetahuan tentang analisis kinerja keuangan dan dapat menjadi bahan referensi dan perbandingan untuk penelitian yang akan datang.


BAB II

TINJAUN PUSTAKA DAN KERANGKA PIKIR


A. Tinjauan tentang koperasi

1. Koperasi

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 RegelingInlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.

Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia. Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan:
  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan:
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan:
  1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh sekumpulan orang yang bergabung menjadi satu kesatuan dengan memiliki tujuan yang sama, didirikan secara sukarela dan dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan. Sesuai dengan landasan hukumnya, koperasi telah dianggap sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Landasan hukum ini telah menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.

Menurut UU Perkoperasian No.25 tahun 1992:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi menurut Chaniago (1984:8) adalah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan perorangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama berlandaskan undang-undang dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mendorong kemajuan ekonomi nasional.


2. Nilai-nilai dan prinsip koperasi

Koperasi dalam menjalakan kegiatan perkoperasian harus memiliki nilai-nilai dan prinsip koperasi. Prinsip-prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Prinsip koperasi mengatur tidak hanya tentang hal yang berkaitan dengan hak anggota tetapi juga berkewajiban dalam hal pelayanan anggota dan masyarakat serta sebagai alat untuk menyukseskan program-program pemerintah tentang Gerakan Koperasi. Prinsip koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhdap modal;
  • Kemandirian
Nilai-nilai yang harus dimiliki oleh koperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  • Keadilan
  • Kebersamaan
  • Kekeluargaan
  • Kesejahteraan bersama;


3. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan koperasi didirikan tidak hanya untuk membantu perekonomian dari anggotanya tetapi juga menjadi alat penggerak perekonomian negara. Tujuan koperasi yang tercantum dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


4. Perangkat Organisasi Koperasi

Ketentuan perangkat organisasi koperasi dijelaskan dalam Pasal 21 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas rapat anggota, pengawas dan pengurus yang dapat diasaskan sebagai berikut:


a. Rapat Anggota 

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar. Mengacu pada Pasal 23 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Rapat anggota menetapkan:
  1. Anggaran Dasar;
  2. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
  3. Pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas;
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan 
  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
  6. Pembagian sisa hasil usaha;
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.


b. Pengurus

Baswir (2010:157) menyebutkan bahwa “pengurus adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dari rapat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi”. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Berdasarkan Pasal 30 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa pengurus bertugas:
  1. Mengelola koperasi dan usahanya;
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
  3. Menyelenggarakan rapat anggota;
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; memelihara daftar buku anggota dan pengurus

c. Pengawas

Pengawas merupakan badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Pasal 38 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa pengawas dipilih oleh anggota koperasi melalui rapat anggota. Adapun tugas dari pengawas dijelaskan dalam pasal 39 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Selanjutnya yang menjadi wewenang dari pengawas yaitu:
  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi;
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  3. Sumber Permodalan Koperasi
Modal koperasi merupakan pemasukan sember daya koperasi baik dari dalam maupun dari luar. Modal koperasi berbeda dengan modal pada perusahaan lainnya dan sebagian besar modal koperasi dari anggotanya. Sumber modal koperasi dari dalam maksudnya adalah berasal dari simpanan dan modal pinjaman dari anggota, karena modal pinjaman ada yang berasal dari luar yaitu meliputi pinjaman dari  bank, koperasi lain atau lembaga keuangan lainnya. Modal simpanan berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sumber modal koperasi dari luar yaitu modal penyertaan. Modal penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan anggota koperasi, meliputi modal pihak swasta, pemerintahan ataupun dari perseorangan.


6. Jenis-jenis Koperasi

Dalam Pasal 16 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri dari:
  • Koperasi konsumen; merupakan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota. 
  • Koperasi produsen; merupakan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
  • Koperasi jasa; merupakan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota.
  • Koperasi simpan pinjam; merupakan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

B. Tinjauan tentang Koperasi Simpan Pinjam

1. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan KSP, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesarbesarnya kepada anggota dan masyarakat di sekitarnya.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disusun untuk mempertegas jatidiri, kedudukan, permodalan, dan pembinaan koperasi sehingga dapat lebih menjamin kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan, permodalan, dan pembinaan koperasi sehingga dapat lebih menjamin kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, maka semakin jelas bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Koperasi, Kegiatan Usaha Simpan Pinjam perlu ditumbuh kembangkan agar KSP/USP pada Koperasi dapat melaksanakan fungsinya untuk menghimpun Simpanan Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi, serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya serta Koperasi lain dan atau angggotanya.

2. Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam

Kegiatan yang dilakukan koperasi simpan pinjam adalah meningkatkan usaha anggota dan menyatukan potensi usaha serta mengembangkan kerjasama antar-koperasi simpan pinjam. KSP dapat mendirikan atau menjadi anggota KSP sekunder. Dalam memberikan pinjaman, KSP wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian. Selain itu, dalam memberikan pinjaman, KSP wajib menempuh cara yang tidak merugikan KSP dan kepentingan penyimpan serta menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian terhadap penyimpan. KSP dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil. KSP yang menghimpun dana dari anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota.

C. Kinerja Keuangan Koperasi

1. Pengertian kinerja keuangan koperasi

Kinerja menurut Kamus Besar Indonesia dikatakan bahwa kinerja adalah sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan, kemampuan kerja. Kinerja dapat diartikan sebagai  hasil kerja yang dicapai oleh seseorang  dalam suatu oerganisasi atau badan usaha, sesuai dengan tanggungjawab dalam organisasi untuk tujuan meningkatkan kualitas organisasi atau badan usaha.
Kinerja keuangan biasanya tercermin dalam laporan keuangan, sehingga laporan keuangan merupakan gambaran dari suatu insitusi pada waktu tertentu ditunjukkan dalam periode atau siklus akuntansi, yang menunjukkan kondisi keuangan yang telah dicapai dalam periode tertentu. Kinerja keuangan menurut UU No. 25 Tahun 1992 “kinerja keuangan adalah suatu bentuk penilaian dengan asas manfaat dan efisiensi dalam penggunaan anggaran keuangan”. Sehingga penilaian terhadap kinerja keuangan menjadi sangat penting diberbagai macam usaha khususnya perkoperasian.
Pada dasarnya penialian kinerja koperasi memiliki standar tersendiri yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Tujuan penetapan standar penilaian koperasi adalah meningkatkan peringkat kualitas koperasi, mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu dan mendorong koperasi agar menetapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis sehat.

2. Metode penilaian kinerja keuangan

Menurut Jumingan, (2014:242) bahwa “Metode penilaian kinerja keuangan dapat dilakukan dengan berbagai macam metode. Pemilihan metode yang digunakan disesuaikan dengan tujuan dilakukannya penelitian terhadap kinerja keuangan tersebut”. Metode yang dapat digunakan adalah dengan analisis perbandingan laporan keuangan, analisis tren, analisis common size statement, analisis penggunaan modal, analisis pengunaan kas, analisis rasio keuangan, gross profit analysis, dan analisis break event point.

3. Analisis laporan keuangan

Rasio keuangan koperasi adalah suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam neraca, laporan arus kas, perhitungan hasil usaha dan laporan promosi anggota untuk mengetahui tingkat likuiditas, tingkat solvabilitas dan tingkat profitabilitas serta tingkat aktivitas suatu koperasi, pada saat tertentu dapat dengan membandingkan pos-pos tertentu dalam neraca, laporan arus kas, perhitungan sisa hasil usaha, dan laporan perubahan ekuitas. Untuk mengetahui kinerja keuangan koperasi dapat dihitung dengan menggunakan rasio-rasio berikut:

a. Rasio Likuiditas

Rasio likuiditas adalah rasio yang menunjukkan kemampuan  koperasi dalam memenuhi kewajiban atau membayar utang jangka pendeknya. Berdasarkan hasil perhitungan rasio, koperasi yang memiliki rasio lancar yang kecil menunjukkan bahwa koperasi tersebut memiliki aktiva lancar yang sedikit untuk membayar kewajiban jangka pendeknya. Sebaliknya, apabila koperasi memiliki rasio lancar yang tinggi belum tentu koperasi tersebut dikatakan baik. Rasio lancar yang tinggi dapat saja terjadi karena kurang efektifnya manajemen kas dan persediaan.

Oleh sebab itu, untuk dapat mengatakan apakah suatu koperasi memiliki tingkat likuiditas yang baik atau tidak maka diperlukan suatu standar rasio. Standar pengukuran rasio yang digunakan yaitu Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang Pedoman Penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award. Rasio likuiditas yang biasa digunakan dalam praktik untuk mengukur kemampuan koperasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendek yaitu:

1. Current Ratio (Rasio Lancar)

Rasio lancar merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan koperasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang segera jatuh tempo dengan menggunakan total aktiva lancar yang tersedia. Aktiva lancar adalah kas dan aktiva lainnya yang diharapkan akan dapat dikonversi menjadi kas, dijual, atau dikonsumsi dalam waktu satu tahun atau dalam satu siklus operasi normal. Aktiva lancar pada koperasi meliputi: kas, piutang anggota, piutang non anggota, persediaan, perlengkapan, biaya dibayar di muka dan aktiva lancar lainnya.
Kewajiban lancar adalah kewajiban yang diperkirakan akan dibayar dengan menggunakan aktiva lancar atau menciptakan kewajiban lancar lainnya dan harus segera dilunasi dalam jangka waktu satu tahun atau dalam satu siklus operasi normal. Kewajiban lancar pada umumnya mencakup berbagai pos yaitu: utang usaha, beban yang masih harus dibayar. Namun dalam koperasi kewajiban lancar mencakup: simpanan sukarela, utang usaha dan utang beban. Berikut adalah rumus yang digunakan untuk menghitung rasio lancar:

Current Ratio = (Aktiva lancar)/(Kewajiban lancar) x 100%

b. Rasio Solvabilitas

Rasio solvabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva koperasi dibiayai dengan hutang dan juga modal. Dengan kata lain rasio solvabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar beban utang yang harus ditanggung koperasi dalam rangka pemenuhan aktiva dan modal.

Aktiva adalah suatu kekayaan yang dimiliki koperasi untuk dapat menjalankan usahanya. Aktiva dibedakan menjadi aktiva lancar, aktiva tetap. Aktiva meliputi pos-pos keuangan seperti kas dan investasi dalam instrument keuangan, persediaan, peralatan dan paten yang diperkirakan akan membantu menciptakan pendapatan di periode mendatang.

Utang merupakan kewajiban kepada investor (supplier, bankir) dan pihak lainnya (karyawan, pemerintah). Kreditor dan pihak lainnya di sini memiliki hak/klaim/tuntutan atas aktiva. Utang meliputi kewajiban-kewajiban dengan jumlah yang dinyatakan dalam satuan unit moneter, seperti utang usaha dan utang jangka panjang. Modal adalah kepemilikan atau hak residu (nilai sisa) aktiva dikurangi kewajiban. Modal timbul dari setoran atau investasi pemilik, dan akan bertambah dengan adanya laba.
Jenis-jenis rasio solvabilitas yang akan digunakan untuk mengukur kemampuan koperasi dalam memenuhi seluruh kewajibannya, sebagai berikut:

1. Debt to Asset Ratio (Rasio Utang terhadap Aktiva)

Rasio utang terhadap aktiva merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur perbandingan antara total utang dengan total aktiva. Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa besar aktiva koperasi dibiayai oleh utang.

Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan, apabila besaran rasio utang terhadap aktiva tinggi maka hal itu akan mengurangi kemampuan koperasi untuk memperoleh tambahan pinjaman dari kreditor karena dikhawatirkan bahwa koperasi tidak mampu melunasi utang-utangnya dengan total aktiva yang dimilikinya. Rasio yang kecil menunjukkan bahwa sedikitnya aktiva koperasi yang dibiayai oleh utang. Standar pengukuraan untuk menilai sehat tidaknya suatu koperasi menggunakan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang Pedoman Penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award. Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung rasio utang:

2. Debt to Asset Ratio = (Total utang)/(Total Aktiva) x 100%

Debt to Equity Ratio (Rasio Utang terhadap Modal)
Rasio utang terhadap modal merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur besarnya proporsi utang terhadap modal. Semakin tinggi debt to equity ratio maka berarti semakin kecil jumlah modal pemilik yang dijadikan sebagai jaminan utang. Sebaliknya, jika tingkat debt to equity ratio rendah berarti semakin besar jumlah modal pemilik yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang. Ketentuan sehat atau tidaknya rasio utang terhadap modal dapat diukur menggunakan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang Pedoman Penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award. Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung rasio utang terhadap modal:
Debt to Equity Ratio = (Total Utang)/(Total Modal) x 100%

C. Rasio Rentabilitas

Rasio rentabilitas merupakan rasio yang manggambarkan kemampuan koperasi dalam menghasilkan laba melalui semua kemampuan dan sumber daya yang dimilikinya, yaitu yang berasal dari kegiatan penjualan, penggunaan aktiva, maupun penggunaan modal. Rasio rentabilitas dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur tingkat efektivitas kinerja manajemen. Pengukuran rasio rentabilitas dapat dilakukan dengan membandingkan antara berbagai komponen yang ada dalam laporan laba rugi dan/atau neraca, seperti penjualan bersih, SHU, aktiva dan modal sendiri. Berikut adalah jenis-jenis rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan koperasi dalam menghasilkan laba:

a. Net Profit Margin (Margin Laba Bersih)

Margin laba bersih merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur besarnya persentase laba bersih atas penjualan bersih. Rasio ini dihitung dengan membagi laba bersih (dalam koperasi disebut  sisa hasil usaha) terhadap penjualan bersih. Penjualan bersih adalah penjualan dikurangi retur dan penyesuaian harga jual serta potongan penjualan.
Semakin tinggi  margin laba bersih berarti semakin tinggi pula laba bersih atau sisa hasil usaha yang dihasilkan dari penjualan bersih. Hal ini disebabkan karena tingginya harga jual dan/atau rendahnya harga pokok penjualan. Sebaliknya semakin rendah margin laba bersih berarti semakin rendah pula laba bersih yang dihasilkan dari penjualan bersih. Hal ini di sebabkan karena rendahnya harga jual dan/atau tingginya harga pokok penjualan. Ketentuan sehat atau tidaknya margin laba bersih dapat diukur menggunakan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang Pedoman Penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award. Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung margin laba bersih:
Net profit margin = SHU/(Penjualan Bersih) x 100%

b. Return on Assets (Hasil Pengembalian atas Aktiva)

Hasil pengembalian atas aktiva merupakan rasio yang menunjukkan seberapa besar kontribusi aktiva dalam menciptakan laba bersih (dalam koperasi disebut sisa hasil usaha). Rasio ini digunakan unutk mengukur seberapa besar jumlah sisa hasil usaha yang akan dihasilkan dari setiap rupiah dana yang tertanam dalam total aktiva. Sisa hasil usaha merupakan selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dikurangi dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Semakin tinggi hasil pengembalian atas aktiva berarti semakin tinggi pula jumlah laba bersih atau sisa hasil usaha yang dihasilkan dari setiap rupiah dana yang tertanam dalam total aktiva. Sebaliknya, semakin rendah hasil pengembalian atas aktiva berarti semakin rendah pula jumlah laba bersih yang dihasilkan dari setiap rupiah dana yang tertanam dalam total aktiva. Ketentuan sehat atau tidaknya return on assets dapat diukur menggunakan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang Pedoman Penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award. Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung hasil pengembalian atas aktiva:
Return on Assets = SHU/(total aktiva) x 100%

c. Return on Equity (Hasil Pengembalian atas Modal)

Hasil pengembalian atas modal yaitu menunjukkan kemampuan koperasi dalam menghasilkan laba terhadap total modal yang dimiliki. Modal adalah sejumlah dana yang digunkan untuk melakukan kegiatan-kegitan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi berasal dari dana simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah.

Semakin tinggi pengembalian atas modal berarti semakin tinggi pula jumlah laba bersih (sisa hasil usaha) yang dihasilkan dari setiap dana yang tertanam dalam modal. Sebaliknya, semakin rendah pengembalian atas modal berarti semakin rendah pula jumlah laba bersih (sisa hasil usaha) yang dihasilkan dari setiap dana yang tertanam dalam modal. Ketentuan sehat atau tidaknya return on equity dapat diukur menggunakan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang Pedoman Penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award. Berikut rumus yang digunakan untuk mengukur kemampuan modal koperasi dalam menghasilkan sisa hasil:

Return on Equity = SHU/(total modal) x 100%

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel