Makalah Prinsip-Prinsip Koperasi, Fungsi dan Tujuan Koperasi
Sabtu, 27 Juni 2020
BAB I. PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi yang lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku Koperasi sebagai ekonomi. Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama.
Terdapat bermacam-macam definisi Koperasi dan jika diteliti secara seksama, maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan degan perkembangan jaman. Definisi awal pada umumnya menerangkan bahwa Koperasi itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah, seperti definisi yang diberikan Fray,yang menyatakan bahwa koperasi itu adalah:
Suatu perserikatan dengan persetujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Salah satu faktor penting untuk mewujudkan kinerja Koperasi yang baik adalah adanya peran pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang diatur dan dikeluarkan sedemikian rupa hingga sistem dapat berjalan dengan baik. Bebera paperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Pengembangan Usaha Menengah dan Koperasi.
- Peratura Pemerintah (PP) No.4 tahun 1994 tentang Kelembagaan.
- Intruksi Presiden (Inpres) No.18 tahun 1998 tentang Pengembangan Kelembagaan Koperasi.
- Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang Koperasi.
Sebagai suatu perusahaan, Koperasi harus menjalankan suatu usaha yang mendatangkan keuntungan ekonomis, meskipun Koperasi bukan merupakan bentuk akumulasi modal. Untuk mencapai tujuan mendatangkan keuntungan ekonomis tersebut, maka Koperasi harus menjalankan usahanya secara terus menerus, terang-terangan, berhubungan dengan pihak ketiga, dan memperhitungkan laba rugi serta mencatat semua kegiatan usahanya tersebut kedalam suatu pembukuan.
Pengelolaan Koperasi harus dilaksanakan secara produktif, efektif dan efisien. Dalam arti Koperasi harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan pelayanan usaha, yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota, dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti itu, maka Koperasi harus dapat berusaha secaraluwes, baik yang mencangkup industri/ produk hulu danatau hilir tersebut. Ini berarti Koperasi mempunyai kesempatan dan peluang yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya dalam melakukan kegiatan usahanya.
Koperasi sebagai suatu badan usaha haruslah bekerja dengan prinsip dan hukum ekonomi perusahaan, menjalankan asas bussiness efficiency, yaitu dengan mengupayakan keuntugan finansial untuk menghidupi dirinya. Koperasi harus pula menjalankan asas efisiensi ekonomi (melaksanakan alokasi sumber daya) sebaikmungkin guna menunjang program kesejahteraan anggota dan pembangunan ekonomi untuk golongan ekonomi lemah pada umumnya. Dengan Koperasi bekerja efisiensi baik secara ekonomis maupun bisnis,
Koperasi akan dapat melayani kepentingan anggotanya,sekaligus Koperasi dapat melayani masyarakat sekitar dengan baik. Sehingga pada akhirnya Koperasi akan sangat menunjang peningkatan kesejahteraan ekonomi golongan lemah di suatu daerah (pedesaan) padakhususnya dan suatu wilayah perekonomian daerah (perkotaan) pada umumnya.
Di dalam bab ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisanya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan didalam penulisan tugas ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan didalam penulisan. Permasalahan yang timbul didalam perkoperasian sangatlah luas dan beragam, karena itu penulis menulis beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasikan,
yaitu:
- Apakah pengertian Koperasi ?
- Bagaimana sejarah Koperasi di indonesia”
- Bagaimana fungsi dan tujuan Koperasi ”
- Bagaimana prinsip-prinsip Koperasi?
- Bagaimana bentuk dan jenis Koperasi?
BAB II. PEMBAHASAN
B. Pengertian Koperasi
1. Definisi Koperasi
Kata Koperasi berasal dari bahasa Inggris, Codan operation. Co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Penggabungan dua kata ini akan menghasilkan sebuah kata yang mempunyai arti yaitu sebuah usaha bersama.2. Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan — kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.3. Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Ahli
Arifial Chaniago Koperasi merupakan suatu pekumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untukmasuk dan keluar, bekerjasama secara kekeluarga anmenjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraaan para anggota. PJV Dooren, koperasi seserikat adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejartujuan ekonomi umum.Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), Koperasi adalah sebuah usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain “seorang untuk semua dansemua untuk seorang”4. Pengertian Koperasi Ditinjau Dari Segi Ekonomi
Beberapa orang yang di satukan oleh kepentingan ekonomi yang sama tujuan bersama maupun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong. Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama, dan dikelola bersama dengan tujuan untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan.5. Pengertian Koperasi Ditinjau Dari Segi Hukum
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.6. Sejarah Koperasi Indonesia
Gerakan koperasi timbul karena adanya inspirasi dari para pembaharu sosial pada abad ke-14 di Eropa. Perkembangan Koperasi mengalami tiga masa priode, yaitu:
a. Priode Penjajahan Belanda
1) Masa tahun 1896-1908
Masa ini merupakan titik awal dikenalnya koperasi di bumi Indonesia ini.Pada tahun 1896 seorang pamong raja bernama R. Aria Wiria Atmaja di purwokero merintis sebuah bank simpanan (Hulp Spaar bank) dengan tujun untuk menolong para pegawai negeri yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat: Usahanya ini mendapat bantuan dari seorang Residen Asisten Belanda yang bertugas purwokerto bernama E. Seiburgh. Tindakan politik pemerintah penjajah yang merintangi usaha R. Aria Wiria Atmaja pada waktu itu,dapat dibuktikan disini dengan didirikannya Algemene Nellescrediet Bank, Rumah Gadai,Bank Desa (sekaran menjadi BRI) dan sebagainya.2) Masa tahun 1908-1927
Bersama dengan lahirnya kebangkitan nasional,tepatnya antara tahun 1908-1913,Boedi ' Oetomo mencoba memasukan Koperasi-Koperasi ruah tangga, koperasi toko yang kemudian yang kemudian menjadi Koperasi konsumsi yang didalam perkembangannya kemudian menjadi Koperasi batik.Gerakan Boedi Oetomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, bersama lahirnya gerakan kebangkitan nasional.Pada tahun 1920 pemerintah belanda membentuk suatu komisi atau panitia Koperasiatas desakan keras dari para pemuka rakyat. Hasil dari komisi ini melaporkan bahwa Koperasi di indonesia memang perlu dikembangkan. Akhirnya pada tahun 1927 RUU koperasi yang disesuaikan dengan kondisi indonesia selesai dibuat dan di undangkan pada tahun itu juga. Maka keluarlah Undang- undang Koperasi tahun 1927 yang disebut Regeling Indlandsche Cooperative Verenegingen.3) Masa tahun 1927-1942
Dengan keluarnya UU Koperasi tahun1927 yaitu Regeling Indlandsche Cooperative Verenegingen. Koperasi di Indonesia mulai bangkit lagi.Pada tahun 1935 jawatan Koperasi dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri Ke Departemen Ekonomi, karena banyaknya kegiatan dibidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa Koperasi lebih sesuai berada dibawah Departemen Ekonomi. Kemudian pada tahun 1937 dibentuklah Koperasi-koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal pemerintah dengan tujuan untuk memberantas hutang rakyat terutama kaum tani, yang tidak terlepas dari kaum lintah darat.Selanjutnya pada tahu 1939 jawatan Koperasi yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi menjadi Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri. Hal ini disebabkan kerena Koperasi belum mampu mandiri pada waktu itu. Sehingga perhatian yang di berikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut di maksudkan agar Koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.b. Priode Pendudukan Jepang 1942-1945
Sejak bala tentara jepang mendarat di Indonesia pada tahun 1942, peranan koperasi berubah lagi. Karena pada masa itu koperasi berubah sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara jepang koperasi yang ada kemudin di ubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk perang.Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Jepang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat, dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
c. Priode Kemerdekaan
1) Masa tahun 1945-1958
Sejak diproklamirkannya kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian Undang-undang 1945 disahkan, maka timbul semangat baru untuk menggerakan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat didalam UUD 1945, yaitu pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pada tanggal 12 juli 1947 gerakan koperasi mengadakan kongres yang pertama di tasik malaya, Jawa Barat. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam kongres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli sebagai Hari Koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.2) Masa tahun 1958-1965
Pada priode ini jawatan koperasi langsung bertanggung jawab atas perkembangan koperasi Indonesia. Segala aktivitas pemerintah dalam perekonomian dan perkoperasian, di salurkan melalui jawatan koperasi baik dari pusat sampai ke daerah-daerah. Pada priode ini juga banyak berdiri KUD, yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Maka pemerintah mulai membina secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk sebagai KUD percontohan.7. Fungsi Dan Tujuan Koperasi
Dalam pasal (3) UU No. 25 tahun 1992 tentang perkopersian, tentang tujuan koperasi Indonesia sebagai berikut: “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikutmembangun tatanan perekonomian nasional dalamrangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, danmakmur berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”Sedangkan di dalam pasal (4) UU No. 25 tahun 1992, di uraikan fungsi dan peran koperasi Indonesia seperti berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan pereknomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
8. Prinsip-Prinsip Koperasi
Adalah pedoman bagi kopersi-koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek .a. Prinsip Ke-1:
Keanggotaan Yang Sukarela DanTerbukaKoperasi adalah organisasi yang bersifatsukarela, terbuka bagi semua orang ang bersediamenggunakan jasa-jasanya dan bersediamenerima tanggug jawab keanggotaan, tanpamembedakan jenis kelamin (gender) latarbelakang sosial, ras, politik atau agama.
b. Prinsip Ke-2:
Pengawasan Demokratis Oleh Anggota. Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Pria dan wanita yang dipilih sbagai wakil anggota bertanggung jawab kepada rapa anggota.
c. Prinsip Ke-3:
Partisipasi Anggota DalamKegiatan Ekonomi Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis (terhadap modal tersebut). Setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama koperasi. Apabila ada,para anggota biasanya menerima konpensasi yang terbatas atas modal yang disyaratkan untuk menjadi aggota. Para anggota mengalokasikan sisa hasil usaha untuk beberapa atau semua dari tujun berikut ini:
- Mengembangkan koperasi mereka, mungkin dengan membentuk dana cadangan, sebagian dari padanya yang tidak dapat di bagikan.
- Membagikan kepada anggota seimbang dengan transaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukug kegiatan lainnya yang disahkanoleh rapat anggota.
Otonomi Dan Kemandirian (Independen) Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawasi oleh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau menumpuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya berdasarkan peryaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh para aggotanya dan yang mempertahankan otonomi mereka.
e. Prinsip Ke-5:
Pendidikan, Pelatihan, Penerangan.Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya, wakil-wakil anggota yang di pilih oleh rapat anggota serta para manajer dan karyawan, agar mereka dapat melakukan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koperasinya. Mereka memberikan penerangan kepada masyarakat umum khususnya pemuda dan para pementuk opini di masyarakat tentang hakikat perkoperasian dan manfaat berkoperasi.
f. Prinsip Ke-6:
Kerja Sama Antar Koperasi Koperasi melayani anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
g. Prinsip Ke-7:
Kepedulian Terhadap Masyarakat Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, melalui kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
9. Organisasi Koperasi.
A. Bentuk Dan Jenis Koperasi
Bidang usaha koperasi mencerminkan jenis produk yang di jual kepada masarakat dan para anggotanya, berdasarkan bidang usaha ini dan jenis anggotanya, koperasi secara umum dapat dikelompokan menjadi 5 bentuk jenis koperasi,yaitu:1. Koperasi Simpan
- Pinjam Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana dari para anggotanya, untuk kemudian di pinjamkan kembali kepada para anggotanya yang memerlukan bantuan dana. Kegiatan utama koperasi simpan pinjam adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana kepada anggota koperasi.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa. Kegiatan utama koperasi konsumen ini adalah melakukan pembelian bersama. Jenis barang atau jasa yang dilayani tergantung pada latar belakang kebutuhan anggota yang akan dipenuhi. Sebagai contoh mini market dan sebagainya.
- Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha keil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Dalam koperasi ini kegiatan utamanya adalah menyediakan,mengoperasikan dan mengelola sarana produksi bersama. Yang mana tujuan utamanya koperasi ini adalah menyatukan kemampuan dan modal para anggotanya guna menghasilakan barang atau jasa-jasa tertentu melalui suatu badan usaha yang mereka kelola dan mereka miliki sendiri.
- Koperasi pemasran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.Koperasi ini dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya memasarkan barang-barangnya yang mereka hasilakan. Jadi masing-masing anggota koperasi menghasilkan barang secara individu,sementara pemasaran barang-barang tersebut di lakukan oleh koperasi. Hal ini bearti keikutsertaan anggota koperasi terbatas memasarkan produk yang di buatnya. Sedangkan tujuan utamanya dari koperasi ini adalah untuk menyederhanakan rantai tata niaga dan mengurangi sekecil mungkin keterlibatan para pedagang perantara dalam memasarkan produk-produk yang merekahasilkan.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang jasa dan pelayanan jasa,seperti contoh koperasi usaha jasa angkutan,koperasi usaha foto kopi.
b. Ketentuan Penjenisan
KoperasiSesuai dengan Undang-undang No. 12/67tentang pokok-pokok perkoperaasian pasal 17 menerangkan bahwa:- Penjenisan koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena — kesamaan — aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama Anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi ekonomi yag memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi yanglan. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi.Terdapat bermacam-macam definisi koperasidan jika diteliti secara seksama, maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan degan perkembangan jaman.Dari begitu panjangnya tahapan yang di lalui oleh koperasi di Indonesia, maka terbentuklah Undang-undang Pasal (3) dan Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 menjadi landasan fungsi dan tujuan dari koperasi di Indonesia. Maka dengan demikian terdapat lah prinsip-prinip koperasi yang terdiri dari:
- Keanggotaan Yang Sukarela Dan Terbuka.
- Pengawasan Demokratis Oleh Anggota.
- Partisipasi Anggota Dalam Kegiatan Ekonomi.
- Otonomi Dan Kemandirian (Independen).
- Pendidikan, Pelatihan, Penerangan.
- Kerja Sama Antar Koperasi.
- Kepedulian Terhadap Masyarakat.
yaitu:
- Koperasi simpan pinjam.
- Koperasi konsumen.
- Koperasi produsen.
- Koperasi pemasaran.
- Koperasi jasa.
D. Latihan Soal
1. Apa yang anda ketahui tentang koperasi”2. Secara Umum ada berapa jenis koperasi?
3. Sebutkan prinsip-prinsip koperasi?
4. Cobajelaskan apa koperasi produsen?
5. Sebutkan fungsi dan peran koperasi?